Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu Seharga Rp 12 Juta, Agus Ardika Dituntut 12 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Ardika saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Dengan modal Rp 12 juta rupiah dan tekad yang besar, I Komang Agus Ardika (24), nekat terjun ke dunia bisnis narkotika. Namun sepak terjangnya dalam bisnis barang haram itu hanya seumur jagung.
 
Pemuda asal seputaran Jalan Sulut Indah No 3 Lingkungan Kancil, Kerobokan, Kuta Utara Bandung, ini kini tengah menghadapi tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 
 
Tuntutan itu dilayangkan JPU Ferry Harya di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.
 
Dalam tuntutannya, JPU menyakini Ardika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai penyedia narkotika jenis sabu. Perbuatannya diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU dalam pokok tuntutannya.
 
Sementara terkait tuntutan ini, Ardika melalui penasihat hukumnya dari pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencena akan mengajukan pembelaan tertulis. "Kami mohon waktu seminggu Yang Mulia untuk menyiapkan pledoi tertulis," pinta Fitra Oktora yang langsung disetujui majelis hakim. 
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, karier Ardika sebagai pengedar sabu terhenti setelah dicokok oleh petugas Polda Bali pada 15  Maret 2019 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di sebuah kamar kos di Jalan Raya Muding, Gang Bila Sari No 2, Lingkungan Muding Kelod, Kerobokan Kaja, Bandung.
 
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan pemuda tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini dalam tindak pidana narkotika. Saat ditangkap, terdakwa sedang bersama temannya Muhammad Kharisma Jaya Pradana. Namun saat dilakukan pengeledahan, aparat tidak menemukan sabu pada Prada.
 
Sedangkan dari dalam kamar kos terdakwa, petugas yang terdiri dari saksi I Wayan Sumajaya dan Agus Purnama  Sukadarma menemukan 1 kotak bekas kemasan permen yang berisi 20 paket sabu dengan total berat 5,11 gram netto.
"Dari hasil introgasi, terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Lelo sebanyak 1 paket sebera 10 gram dengan harga Rp 12 juta," kata JPU.
 
Lebih lanjut, kata JPU,  10 gram sabu tersebut kemudian terdakwa bagi lagi menjadi 26 paket untuk dijual kembali. Namun sebelum barang laknat itu habis terjual, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian hingga kini diseret ke meja hijau. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click

Kementerian Ekraf Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional

balitribune.co.id I Badung - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) melalui Direktorat Kuliner memfasilitasi jenama lokal dalam ajang internasional Food, Hotel & Tourism Bali (FHTB) 2026. Langkah ini merupakan strategi kunci untuk mendorong produk kreatif Indonesia menembus rantai pasok global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.