Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Sabu Seharga Rp 12 Juta, Agus Ardika Dituntut 12 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Ardika saat berdiskusi dengan penasihat hukumnya di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Dengan modal Rp 12 juta rupiah dan tekad yang besar, I Komang Agus Ardika (24), nekat terjun ke dunia bisnis narkotika. Namun sepak terjangnya dalam bisnis barang haram itu hanya seumur jagung.
 
Pemuda asal seputaran Jalan Sulut Indah No 3 Lingkungan Kancil, Kerobokan, Kuta Utara Bandung, ini kini tengah menghadapi tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. 
 
Tuntutan itu dilayangkan JPU Ferry Harya di muka majelis hakim yang diketuai I Gde Ginarsa, di ruang Sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.
 
Dalam tuntutannya, JPU menyakini Ardika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum sebagai penyedia narkotika jenis sabu. Perbuatannya diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah subsidair 6 bulan penjara," tegas JPU dalam pokok tuntutannya.
 
Sementara terkait tuntutan ini, Ardika melalui penasihat hukumnya dari pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencena akan mengajukan pembelaan tertulis. "Kami mohon waktu seminggu Yang Mulia untuk menyiapkan pledoi tertulis," pinta Fitra Oktora yang langsung disetujui majelis hakim. 
 
Disebutkan dalam dakwaan JPU, karier Ardika sebagai pengedar sabu terhenti setelah dicokok oleh petugas Polda Bali pada 15  Maret 2019 sekitar pukul 18.30 Wita bertempat di sebuah kamar kos di Jalan Raya Muding, Gang Bila Sari No 2, Lingkungan Muding Kelod, Kerobokan Kaja, Bandung.
 
Penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat terkait keterlibatan pemuda tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini dalam tindak pidana narkotika. Saat ditangkap, terdakwa sedang bersama temannya Muhammad Kharisma Jaya Pradana. Namun saat dilakukan pengeledahan, aparat tidak menemukan sabu pada Prada.
 
Sedangkan dari dalam kamar kos terdakwa, petugas yang terdiri dari saksi I Wayan Sumajaya dan Agus Purnama  Sukadarma menemukan 1 kotak bekas kemasan permen yang berisi 20 paket sabu dengan total berat 5,11 gram netto.
"Dari hasil introgasi, terdakwa mengaku mendapat sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang bernama Lelo sebanyak 1 paket sebera 10 gram dengan harga Rp 12 juta," kata JPU.
 
Lebih lanjut, kata JPU,  10 gram sabu tersebut kemudian terdakwa bagi lagi menjadi 26 paket untuk dijual kembali. Namun sebelum barang laknat itu habis terjual, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian hingga kini diseret ke meja hijau. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tingkatkan Upaya Pengumpulan Botol Bekas Pakai Melalui Recycle Me 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Program daur ulang botol plastik PET di tahun 2025 atau Recycle Me cakupannya diperluas melalui kemitraan dengan Yayasan Mahija Parahita Nusantara dan BenihBaik.com. Kolaborasi ini memberikan dukungan penting bagi para pahlawan daur ulang (pemulung), termasuk program pengembangan keterampilan serta pelatihan pengelolaan sampah organik berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Bali Kekurangan Terapis Spa, BSWA Tingkatkan Kesehatan Mental Terapis

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Spa and Wellness Association (BSWA) memandang penting kesehatan mental bagi para terapis spa. Pasalnya, para terapis ini akan berhubungan langsung dengan wisatawan yang ingin merasakan aktivitas kebugaran atau Wellness saat berlibur di Bali. Sebelum memberikan terapi kepada wisatawan, para terapis harus memastikan kesehatan mentalnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalisasi Hasil Laut Sanur, Walikota Jaya Negara Salurkan Bantuan Alat Pancing untuk 5 KUB

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara secara resmi menyerahkan bantuan alat pancing kepada 5 Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Kawasan Pantai Karang, Sanur, Denpasar, Jumat (5/12). Bantuan tersebut diharapkan dapat mendukung optimalisasi bagi nelayan dalam menangkap ikan. Produksi sektor perikanan tangkap dapat terus meningkat. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.