Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beli Villa Tanpa Dapat AJB, Erwin Sebut Villa Masuk PMA

Villa
Sebuah Villa yang masuk Penanaman Modal Asing (PMA).

BALI TRIBUNE - Apes dialami Zulkifli, niatnya memiliki sebuah villa di Desa Sambirenteng, Buleleng harus menelan pil pahit. Pasalnya, meski sudah membayar lunas villa sejak tahun 2013 lalu, tapi ia mengaku belum menerima AJB (Akta Jual Beli) dari penjual. Zulkifli  yang ditemui belum lama ini di Denpasar menuturkan, pada tanggal 11 Februari 2013 membeli 1 unit villa yang terlatak di Jalan Segara Benben, Desa Sambirenteng, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng. "Villa tersebut adalah milik PT. Holiway. Disana pada saat itu ada Stefen Doerr dan Maria Doerr yang bertindak mewakili perusahaan" sebut Zulkifli di Denpasar. Dikatanya, villa yang dibelinya dibandrol harga Rp 1.375.000.000. Nah, setalah ada kesepakatan harga tersebut, Zulkifli mengaku melakukan pembayar pertama pada tanggal 13 Desember 2012 sebesar 3000 euro atau setara dengan Rp 37.650.000. "Pembayar pertama ditransfer ke rekening Bank Sparkasse Saarbruecken milik Stefen Doerr yang tidak lain adalah direktur PT. Holiway," ungkap Zulkifli. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2013 dilakukan pembayaran senilai Rp 652.000.000 ke rekening PT. Holiway di Bank BII Singaraja. Masih di hari dan tanggal serta tahun yang sama, ia kembali melakukan pembayaran senilai Rp 650.000.000 yang juga melalui transfer ke rekening milik PT. Holiway di Bank BII Cabang Singaraja. "Saya transfer melalui Bank Mandiri ke rekening PT. Holiway atas permintaan PT Holiway."ungkap Zulkifli. Selanjutkan dilakukan pembayar kembali pada tanggal 12 Maret 2013 sebesar Rp 35.350.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening yang sama milik PT. Holiway di Bank BII cabang Singaraja. "Dengan pembayaran yang keempat ini, maka sesuai kesepakatan, villa sudah lunas, dan sudah sesuai dengan draf jual beli,"ungkap Zulkifli. Persoalan mulai muncul ketika pihak PT. Holiway mengirimkan Perjanjian Jual Beli Villa.  Dimana dalam perjanjian itu ditulis setifikat PT. Holiway adalah bernomor: B.8353617, B.3225104, B.8072156. Celakanya, menurut Zulkifli, setelah nomer sertifikat itu dicek ke BPN Buleleng, ternyata ketiga nomer tersebut tidak dikenal. Tak hanya itu, sebagai pembeli beretikat baik, Zulkifli meminta kepada penjual untuk melakukan serah terima unit secara legalitas dan tertulis. "Saya meminta penyerahan hak milik dan AJB yang seharusnya diberikan kepada oleh PT. Holiway, tapi sampai saat ini tidak pernah saya dapatkan, sehingga status kepemilikan satu unit villa yang saya beli hingga saat ini belum ada kejalan secara hukum," pungkasnya. Adanya tudingan itu, ditanggapi oleh Kuasa Hukum PT. Holiway, Erwin Siregar bahwa status tanah yang diatasnya berdiri bangunan Villa itu bukan tanah hak milik melainkan PMA (Penanaman Modal Asing). "Jadi begini, karena status tanah itu bukan SHM (sertifikat hak milik), jadi tidak mungkin dibuatkan akta jual beli, statusnya hanya HGB (hak guna bangunan),"sebut pengacara senior itu, Kamis (12/4). Dijelaskan Erwin, sejatinya antara PT. Holiday dengan Zulkifli Tanu telah ada perjanjian. Dimana dalam perjanjian itu sudah tertuang jelas bahwa, Zulfikli adalah pemilik dari Villa itu selama 90 tahun. "Jadi untuk saat ini secara hukum villa itu sudah menjadi milik dia (Zulkifli) selama 90 tahu. Ini salah satu isi dari perjanjian tersebut,"ungkap Erwin Siregar . Disebut pula bahwa, Zulkifli selama ini juga sudah meningkatnya hasil dari sewa Villa tersebut."Namun ada tanggungjawab yang juga diberikan kepada Zulfikri yang merawat villa tersebut, "tukas Erwin. Dikatakan pula, Zulkifli sejatinya memiliki hak untuk menjual villa tersebut kepada pihak lain. "Kalau dia (Zulkifli ) ingin mendapatkan uang, bisa kok vila itu dijual ke pihak lain,"tandanya.

wartawan
Made Ari Wirasdipta
Category

Pameran Tunggal Dodit Artawan “Domestic Still Life” Hadir di Discovery Kartika Plaza Hotel

balitribune.co.id | Mangupura - Discovery Kartika Plaza Hotel mempersembahkan Domestic Still Life, sebuah pameran lukisan tunggal yang memikat karya seniman Bali ternama, Dodit Artawan. Pameran lukisan ini resmi dibuka pada 6 Februari 2026 di Sunset Bar and Lounge hotel setempat, Kuta Kabupaten Badung yang elegan dan terbuka untuk umum hingga 6 April 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.