Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Ada Izin, Kios “Berpolemik” di Pertokoan Lokitasari Telah Dibongkar

Bali Tribune / Bongkar - Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar telah menghentikan dan membongkar bangunan kios di lantai dua Pertokoan Lokitasari Jalan Thamrin Denpasar.

balitribune.co.id | DenpasarDirektur Utama Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranatha menanggapi adanya keluhan pedagang terkait pembangunan kios di lantai dua Pertokoan Lokitasari Jalan Thamrin Denpasar. Kompyang Wiranatha memastikan pembangunan kios di lantai dua persis di depan tangga naik tersebut belum mendapatkan izin, sehingga pembangunannya telah dihentikan. Bahkan, bangunan kios tersebut dipastikan telah dibongkar. “Pembangunan kios di lantai dua Pertokoan Lokitasari itu sudah dihentikan. Bahkan Senin (30 November 2020,-red) lalu telah dibongkar,” ujar Direktur Utama Perumda Pasar Sewaka Dharma Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranatha dikonfirmasi Rabu (2/12).

Dikatakan Wiranatha, terkait proses pembangunan kios di lantai dua pertokoan Lokitasari tersebut awalnya memang dilakukan guna memaksimalkan potensi pendapatan yang ada di wilayah itu. Namun, setelah ditelusuri pembangunan kios tersebut belum ada izin dan dikeluhkan pedagang, maka Perumda Pasar Kota Denpasar memutuskan untuk menghentikan pembangunan kios tersebut. “Itu (pembangunan kios,red) baru masuk permohonan ke kepala unit. Dari kepala unit sudah merekomendasikan ke Perumda Pasar. Karena demikian, saya minta jangan dilanjutkan dulu. Setelah saya cek surat permohonan itu baru sampai di teknik. Karena setelah di cek ternyata belum ada izin, maka kami minta dibongkar saja. Kita pastikan terkait keluhan pedagang sudah ditindaklanjuti dan pembangunan kios juga sudah dihentikan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, adanya pembangunan kios di lantai dua Pertokoan Lokitasari Jalan Thamrin Denpasar dikeluhkan pedagang. Pembangunan kios di halaman di lantai dua persis di depan tangga naik tersebut diprotes lantaran menghalangi toko - toko yang sudah ada di pertokoan tersebut.

Selain itu dengan adanya pembangunan kios tersebut membuat halaman di lantai dua menjadi hilang. "Kami keberatan dengan disewahkan tempat itu. Karena itu adalah halaman dan merupakan tempat umum. Jadinya, di lantai dua sekarang tidak ada halaman lagi. Karena dalam perjanjian kami menyewah toko - toko yang sudah ada, tempat itu adalah halaman dan tidak masuk dalam dena stand atau toko," ungkap seorang pemilik toko.

Ia berharap PD Pasar Kota Denpasar menganulir sewa menyewah tempat itu karena akan mempersempit ruang gerak para pengunjung di lantai dua. "Jaraknya untuk pengunjung lewat tersisa satu meter saja karena halaman sudah tidak ada lagi,” ujarnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.