Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Divaksin Dosis Kedua Dilarang Nyeberang

Bali Tribune/ Kadishub Klungkung Drs Nyoman Sucitra.



balitribune.co.id | Semarapura - Dinas Perhubungan Klungkung mulai Jumat (23/12/2021), mengeluarkan aturan baru yang ketat dimana Warga yang hendak menyeberang dari dan menuju Nusa Penida, warga yang akan melakukan perjalanan baik berangkat maupun balik dari Nusa Penida ,wajib menunjukan bukti vaksinasi Covid-19 dosis kedua.

Terkait ketentuan ini, Dinas Perhubungan Klungkung sudah menyiapkan personel untuk melakukan pengawasan penumpang di tiap pelabuhan baik di Pelabuhan di Klungkung daratan maupun di Nusa Penida. Kepastian pemberlakuan ketentuan tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Perhubungan Klungkung I Nyoman Sucitra, Rabu (22/12/21).

 Menurutnya, Dinas Perhubungan setelah berkoordinasi dengan syahbandar dan operator boat terkait ketentuan dari pemerintah Kecamatan Nusa Penida itu. Personel disiagakan di Pelabuhan, untuk lakukan pengawasan penumpang yang hendak menyebrang dari Kusamba ke Nusa Penida dan sebaliknya. "Personel sudah kami siapkan di setiap pelabuhan, untuk nanti melakukan pengecekan jika ketentuan itu sudah diterpakan," ujar Nyoman Sucitra.

Menurut Suwitra, selama ini ketentuan prokes di pelabuhan sudah diterapkan. Misalnya membatasi kapasitas penumpang saat menyebrang menggunakan boat dari pesisir Kusamba menuju Nusa Penida dan sebaliknya. Serta memastikan warga yang menyebrang dalam kondisi sehat melalui pengecekan suhu tubuh Termoscan. "Perlu kesadaran masyarakat, agar bisa bersama-sama berusaha mengakhiri pandemi ini ,apalagi kini ada varian baru Omnicorn," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya diketahui Pemerintah Kecamatan Nusa Penid membuat ketentuan baru, untuk mewajibkan setiap warga yang akan menyebrang dari Nusa Penida dan sebaliknya untuk menunjukan bukti vaksinasi dosis kedua. Hal itu ditegaskan Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra.

Menurut Komang Widyasa Putra menyatakan, ketentuan itu dibuat karena masih relatif rendahnya capaian vaksinasi di Kecamatan Nusa Penida. Serta kawasan Nusa Penida sebagai kawasan pariwisata, dengan mobilitas keluar masuk wisatawan cukup tinggi yang membuat perlunya kekebalan kelompok untuk antisipasi penyebaran Covid-19 apalagi kini ditambah adanya varian baru Omnicorn yang lebih cepat penyebarannya.

wartawan
SUG
Category

Terpukau Goyangan Artis saat Konser Festival Semarapura, Warga Tak Sadar Tas Gendong Dirobek Begal

balitribune.co.id I Semarapura - Nasib kurang beruntung dialami Ketut Gde Bagus Putra Pande Dwiyasa (19) asal Dusun Pangi Kawan, Desa Pikat  Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung saat menyaksikan konser Festival Semarapura, Jumat (1/5/2026) malam. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piodalan di Pura Samuantiga, Krama Istri Bergilir Kelola Sampah

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya dalam urusan kelengkapan upacara,  krama istri pengempon pura Samuantiga, Bedulu, Blahbatuh, juga berperan aktif dalam pengolaan sampah. Terlebih, peningkatan volume sampah upacara  dalam pelaksanaan  Piodalan di Pura Kahyangan ini sangat signifikan.  Inovasi  panitia melibatkan  krama istri dan juga siswa pun menjadikan kawasan Pura tetap bersih.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Kemenuh Keluhkan Pembakaran Sampah di Lahan Perusahaan

balitribune.co.id I Gianyar - Awalnya hanya dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan material bangunan. Namun, dalam beberapa hari terakhir, malah ada aktivitas pembakaran sampah anorganik. Warga Banjar Tegenungan, Kemenuh, Sukawati, pun terusik hingga akhirnya Kelian Banjar, Pecalang didampingi Banbinkantibmas datang ke lokasi dan menghentikan pembakaran itu, Senin (4/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Badung Catat Ada 45,43 Hektare Kawasan Kumuh di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mencatat masih adanya kawasan kumuh seluas 45,43 hektare di wilayahnya, termasuk di pusat pariwisata Kuta yang dikenal sebagai destinasi wisata internasional.

Data tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 39/0421/HK/2025 tertanggal 7 November 2025 tentang penetapan lokasi perumahan kumuh dan permukiman kumuh di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.