Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Kantongi Rekomtek, Proyek Dermaga Danau Beratan Distop

Bali Tribune/Dermaga speed boat di Areal Danau Beratan yang pembangunannya dihentikan.

balitribune.co.id | TabananBalai Wilayah Sungai - Bali Penida (BWS-BP) menghentikan pembangunan proyek dermaga speed boat di Areal Danau Beratan, yakni di sisi selatan DTW Danau Beratan, tepatnya di Beratan Indah Serasi wilayah Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan.

Pasalnya, pembangunan dermaga tersebut belum mengantongi rekomendasi teknik (rekomtek) dari BWS-BP. Sehingga dengan terpaksa pihak balai menghentikan pembangunan tersebut.

"Karena tidak ada mohon rekomtek, makanya kami stop pekerjaannya," ujar sumber di internal BWS-BP melalui pesan singkat WhatsApp, seraya meminta namanya jangan disebutkan, Rabu (8/5).

Pembangunan proyek tersebut sebetulnya sudah dimulai tahun 2018 dengan pemasangan 16 tiang pancang. Anggaran pembangunannya bersumber dari Kementerian Perhubungan kepada Pemerintah Kabupaten Tabanan sebesar Rp 24 miliar.

Anggaran pembangunan dermaga diusulkan oleh Pemkab Tabanan ke Pemerintah Pusat tahun 2015 ke Pusat. Dengan begitu maka pada 2018 direaliasikan dan sudah mulai pembangunan tahap I.Dimana dengan anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan dermaga boat sebesar Rp 24 miliar dan diberikan secara bertahap. Pembangunan dermaga diprediksi akan diselesaikan tiga tahun ke depan atau tahun 2020.

Di areal Danau Beratan sekarang ini belum ada dermaga yang representatif yang memenuhi standar. Akan tetapi kunjungan ke Danau Beratan tidak pernah sepi dan wisata air seperti speed boat semakin menggeliat. Atas semangat itulah Pemkab Tabanan mengusulkan, dengan harapan dermaga terwujud menjadi ikon baru di Danau Beratan. 

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.