Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Sempat Terima Upah, Kurir Sabu Divonis 9 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Terdakwa saat menjalani sidang secara virtual dari Rutan Bangli.

balitribune.co.id | Denpasar  - Seorang terdakwa pengedar Narkotika jenis sabu dan ekstasi, I Nyoman Ardika (40), harus rela mendekam selama 9 tahun di dalam penjara, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Selain penjara, dia juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar  atau setara dengan 4 bulan penjara. 
 
Hukuman ini pastinya menyisakan penyesalan tersendiri bagi terdakwa. Bagaimana tidak, dia menerima tawaran seorang bandar bernama Kupit (DPO) untuk menjadi tukang tempel sabu dan ekstasi dengan upah Rp50 ribu per alamat. Namun hingga detik dia ditangkap polisi, belum ada sepeser pun Kupit memberi upahnya. 
 
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi  tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Ayu Ketut Sulasmi yakni penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 
 
"Terdakwa I Nyoman Ardika sudah divonis hakim 9 tahun penjara. Terdakwa mendapat potongan hukuman 3 tahun dari tuntutan 12 tahun Jaksa," kata Dewi Maria Wulandari saat dikonfirmasi pada Minggu (12/9). 
 
Dalam putusan majelis hakim, kata Dewi, perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan alternatif JPU yakni Pasal 1114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap karena kami dan terdakwa maupun Jaksa menyatakan menerima putusan hakim tersebut," kata pengacara dari PBH Peradi Denpasar ini. 
 
Diketahui, petugas kepolisian Polda Bali menangkap terdakwa di rumahnya Jalan Wahidin No. 58, Banjar Tegal Linggah, Desa Pemecutan, Denpasar Barat, pada Selasa (20/4/2021) sekitar Pukul 01.00 dini hari. 
 
Saat dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa tersebut, polisi menemukan 4 plastik klip sabu dengan berat keseluruhan 0, 75 gram netto, dan 4 plastik klip berisi ekstasi sebanyak 121 butir seberat 36,57 gram netto. 
 
Dalam pengakuan terdakwa, barang terlarang ini didapat terdakwa dari kurir yang lebih besar. Ia memanggil kurir itu Kupit alias Sakit Jiwa. Terdakwa hanya bertugas mengambil, dan memecah paket sabu dan ekstasi besar dalam paket kecil untuk diedarkan sesuai perintah Kupit. 
 
Saat transaksi, terdakwa dan Kupit tidak pernah bertatap muka. Keduanya bertransaksi melalui telpon. Pembayaran upah Rp 50 ribu per alamat untuk terdakwa pun melalui transfer bank. "Terdakwa tidak pernah bertemu (Kupit Als Sakit Jiwa) yang terdakwa tahu berada di Lapas. Namun, terdakwa tidak tahu di Lapas mana dia berada," ujar JPU yang mengutip keterangan terdakwa dalam persidangan. 
 
Barang bukti yang disita dari terdakwa merupakan sisa dari yang telah diedarkan. Sebelum ditangkap, terdakwa sudah mengedarkan 5 paket sabu dengan modus tempel di tempat umum yakni di Jalan Cokroaminoto, dan 2 paket ekstasi di Jalan Mahendradata, dan Jalan Buluh Indah. Dari pekerjaannya ini, terdakwa belum mendapat upah sepeser pun dari Kupit. 
wartawan
VAL
Category

Hujan Nonstop Rendam Kuta, Brimob Evakuasi Puluhan WNA dari Risata Bali Resort

balitribune.co.id I Mangupura - Puluhan turis warga negara asing (WNA) yang menginap di Risata Bali Resort and Spa, kawasan Pantai Jerman, Badung, terpaksa dievakuasi menggunakan perahu karet pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 08.00 Wita.

Evakuasi dilakukan akibat banjir yang merendam kawasan tersebut setelah hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Bali selama beberapa hari terakhir. Ketinggian banjir diperkirakan lebih dari 1,2 meter.

Baca Selengkapnya icon click

Kondotel di Cemagi Langgar Aturan Ketinggian Bangunan, Satpol PP Perintahkan Potong

balitribune.co.id I Mangupura - Satpol PP Badung melakukan pemanggilan kedua kepada pihak investor Kondotel di Cemagi, Mengwi, Badung, Selasa (24/2/2026). Dalam pemanggilan tersebut, Satpol PP memerintahkan pihak investor memotong ketinggian bangunannya agar sesuai dengan izin PBG.

Kondotel di Cemagi memiliki ketinggian melebihi PBG dengan 4 lantai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banjir Rendam Kawasan Kuta, Wabup Bagus Alit Sucipta Langsung Turun ke Jalan Dewi Sri

balitribune.co.id I Mangupura - Bali dilanda cuaca ekstrem berupa hujan dan angin kencang secara terus menerus dalam beberapa hari terakhir. Akibatnya, sejumlah bencana melanda daerah itu, mulai dari pohon tumbang, longsor hingga banjir.

Baca Selengkapnya icon click

Pawai Ogoh-ogoh Catur Muka Dikawal 1.200 Personel

balitribune.co.id I Denpasar - Polresta Denpasar menyiagakan pengamanan ketat untuk mengawal tradisi Pengerupukan (pawai ogoh-ogoh) menjelang Hari Raya Nyepi Saka 1948 di kawasan Catur Muka, Kota Denpasar. Dengan dukungan penuh Polda Bali, pengamanan terpadu ini dilakukan guna memastikan situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Denpasar Dikepung Banjir, 30 Titik Lokasi Tergenang

balitribune.co.id I Denpasar - Hujan dengan intensitas sedang hingga tinggi yang mengguyur Kota Denpasar selama tiga hari berturut-turut mengakibatkan banjir di lebih dari 30 titik. Tak hanya merendam jalan raya, air juga dilaporkan masuk ke pemukiman warga dengan ketinggian mencapai lutut orang dewasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.