Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Setahun Diberlakukan-Perda Bangunan Gedung Segera Direvisi

REVISI
HEARING - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar, yang dihadiri Plt. Kepala BPPTSP-PM, Made Kusuma Diputra, Rabu (17/5).

BALI TRIBUNE - Meski baru diberlakukan mulai 1 Januari 2017 lalu, namun Peraturan Daerah (Perda)  Kota Denpasar Nomor  5 Tahun 2015,  tentang Bangunan Gedung  akan direvisi.

Pasalnya, ada beberapa pasal dalam perda tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di masyarakat.Akibatnya, perda itu banyak dikeluhkan para pemohon izin mendirikan bangunan (IMB).  Menyikapi hal itu, Pemkot Denpasar sepakat segera merevisi  perda tersebut.

Kepastian itu terungkap dalam dengar pendapat Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP-PM); Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) serta Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Rabu (17/5).

Dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III, Eko Supriadi, didampingi Ketua Komisi I, I Ketut Suteja Kumara, serta Plt. Kepala BPPTSP-PM Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra.Selain anggota Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar, rapat juga dihadiri Sekretaris DPUPR, I Made Widiasa dan Kabag Hukum, I Made Toya.

Dilaksanakannya rapat dengar pendapat, kata Eko Supriadi, guna mencarikan solusi terkait penerapan Perda Bangunan Gedung, mengingat selama ini perda tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terutama terkait ketentuan jarak sempadan antara 2-3,5 meter.

Ketentuan itu dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat yang memiliki lahan 1-2 are. ‘’Masalahnya apakah bisa perda itu direvisi karena belum setahun diberlakukan,’’ ujarnya.

Hal senada juga diakui anggota Komisi III, AA Susruta Ngurah Putra dan IB Ketut Kiana. Menurut Susruta, salah satu solusinya maka perda bangunan gedung harus direvisi. ‘’Jika diterbitkan perwali  bisa saja sepanjang tak bertentangan dengan perda. Sekarang apa berani walikota menerbitkan aturan yang bertentangan dengan perda,’’ katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar,  I Made Toya membenarkan meski Perda Bangunan Gedung  yang telah disahkan 2015 lalu, sejatinya baru diberlakukan per 1 Januari 2017. Akibatnya, berbagai persoalan baru diketahui.

Menurut Toya, munculnya ketentuan jarak sempadan tersebut, didasari atas pertimbangan evakuasi. Di mana, jika terjadi bencana masyarakat bisa segera dievakuasi. Namun, ketentuan tersebut ternyata tak mempertimbangkan pemilik lahan 1-2 are. Namun karena perda sudah diundangkan satu-satunya jalan harus direvisi. ‘’Kecuali Perda RTRW  baru bisa direvisi setelah lima tahun. Perda yang lain bisa direvisi sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan,’’ kata Toya.

Guna mempersiapkan draf revisi, Toya mengatakan akan segera melaksanakan pertemuan dengan OPD teknis terkait. Diharapkan dalam sebulan ini revisi sudah bisa rampung. Karena jika revisi lambat, dikhawatirkan akan mengganggu proses penerbitan izin. Terutama permhonan-permohanan izin yang sudah masuk.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

OJK Bali: BPR-BPRS Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong pengembangan dan peningkatan kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pelaku usaha, serta pertumbuhan ekonomi Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Perluas Jangkauan, Dealer Heronusa Bali Resmikan Pos Penjualan Baru

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer resmi Honda Heronusa Bali kembali memperkuat komitmennya dalam meningkatkan layanan kepada pelanggan dengan membuka dan meresmikan Pos Penjualan baru yang berlokasi di Jl. Raya Pemogan No. 888X, Denpasar, Bali. Pos penjualan ini hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi pelanggan, khususnya di area Denpasar dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KON Tegaskan Sikap: Tidak Ikut Demo 20 Mei, Setop Politisasi Ojol

balitribune.co.id | Jakarta - Koalisi Ojol Nasional (KON), yang terdiri 295 komunitas mitra pengemudi ojek online atau Ojol dari seluruh Indonesia, secara tegas menyatakan tidak akan ikut dalam aksi demonstrasi hari Selasa pada tanggal 20 Mei 2025. Keputusan ini diambil karena penolakan terhadap adanya gerakan politisasi ojol yang dijadikan alat permainan elit politik dan bisnis saja untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Baca Selengkapnya icon click

Tempat Meeting di Bali yang Nyaman dan Strategis: HARRIS Hotel & Residences Riverview Kuta

balitribune.co.id | Kuta - Selama ini Bali dikenal sebagai destinasi liburan kelas dunia dengan keindahan alam, budaya yang kaya, dan suasana yang menenangkan. Namun, Bali juga terus berkembang menjadi pilihan utama untuk menggelar meeting bisnis, acara perusahaan, dan konferensi internasional. Perpaduan antara fasilitas modern dan atmosfer tropis membuat Bali semakin diminati untuk berbagai agenda profesional. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemenang Kontes Astra Motor Bali Siap Berkompetisi di Kontes Layanan Honda Nasional 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah melalui proses seleksi ketat, Astra Motor Bali secara resmi mengumumkan para pemenang regional Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025. Seleksi Front Line People (FLP) ini berlangsung mulai 7 Maret hingga 14 Mei 2025, diikuti oleh 257 peserta dari berbagai jaringan dealer Honda di Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.