Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Setahun Diberlakukan-Perda Bangunan Gedung Segera Direvisi

REVISI
HEARING - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar, yang dihadiri Plt. Kepala BPPTSP-PM, Made Kusuma Diputra, Rabu (17/5).

BALI TRIBUNE - Meski baru diberlakukan mulai 1 Januari 2017 lalu, namun Peraturan Daerah (Perda)  Kota Denpasar Nomor  5 Tahun 2015,  tentang Bangunan Gedung  akan direvisi.

Pasalnya, ada beberapa pasal dalam perda tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di masyarakat.Akibatnya, perda itu banyak dikeluhkan para pemohon izin mendirikan bangunan (IMB).  Menyikapi hal itu, Pemkot Denpasar sepakat segera merevisi  perda tersebut.

Kepastian itu terungkap dalam dengar pendapat Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP-PM); Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) serta Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Rabu (17/5).

Dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III, Eko Supriadi, didampingi Ketua Komisi I, I Ketut Suteja Kumara, serta Plt. Kepala BPPTSP-PM Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra.Selain anggota Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar, rapat juga dihadiri Sekretaris DPUPR, I Made Widiasa dan Kabag Hukum, I Made Toya.

Dilaksanakannya rapat dengar pendapat, kata Eko Supriadi, guna mencarikan solusi terkait penerapan Perda Bangunan Gedung, mengingat selama ini perda tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terutama terkait ketentuan jarak sempadan antara 2-3,5 meter.

Ketentuan itu dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat yang memiliki lahan 1-2 are. ‘’Masalahnya apakah bisa perda itu direvisi karena belum setahun diberlakukan,’’ ujarnya.

Hal senada juga diakui anggota Komisi III, AA Susruta Ngurah Putra dan IB Ketut Kiana. Menurut Susruta, salah satu solusinya maka perda bangunan gedung harus direvisi. ‘’Jika diterbitkan perwali  bisa saja sepanjang tak bertentangan dengan perda. Sekarang apa berani walikota menerbitkan aturan yang bertentangan dengan perda,’’ katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar,  I Made Toya membenarkan meski Perda Bangunan Gedung  yang telah disahkan 2015 lalu, sejatinya baru diberlakukan per 1 Januari 2017. Akibatnya, berbagai persoalan baru diketahui.

Menurut Toya, munculnya ketentuan jarak sempadan tersebut, didasari atas pertimbangan evakuasi. Di mana, jika terjadi bencana masyarakat bisa segera dievakuasi. Namun, ketentuan tersebut ternyata tak mempertimbangkan pemilik lahan 1-2 are. Namun karena perda sudah diundangkan satu-satunya jalan harus direvisi. ‘’Kecuali Perda RTRW  baru bisa direvisi setelah lima tahun. Perda yang lain bisa direvisi sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan,’’ kata Toya.

Guna mempersiapkan draf revisi, Toya mengatakan akan segera melaksanakan pertemuan dengan OPD teknis terkait. Diharapkan dalam sebulan ini revisi sudah bisa rampung. Karena jika revisi lambat, dikhawatirkan akan mengganggu proses penerbitan izin. Terutama permhonan-permohanan izin yang sudah masuk.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Jadi Solusi Kemacetan Badung Selatan, Proyek Jalan Lingkar Barat Digenjot

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap pelaksanaan program atau kegiatan strategis APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026, pada Sabtu (18/7/2026). Peninjauan ini untuk monitoring dan evaluasi pengendalian pembangunan untuk memastikan realisasi administrasi dan fisik sesuai target yang ditetapkan.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa dan Wabup Bagus Alit Sucipta Tinjau Proyek Strategis Pengendali Banjir di Kuta

balitribune.co.id I Mangupura - Dalam rangka mengatasi banjir di Wilayah Badung Tengah, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, melaksanakan peninjauan terhadap proyek strategis di wilayah Kecamatan Kuta, pada Sabtu, (18/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Optimalkan Teba Modern, Pengelola Pasar Desa Adat Lelateng Ubah Sampah Jadi Kompos

balitribune.co.id I Negara - Pascapembatasan pembuangan sampah organik ke TPA Peh, penanganan sampah kini tidak hanya menjadi perhatian serius pemerintah. Komitmen mengelola sampah juga dibuktikan oleh pihak desa adat, seperti yang dlakukan pengelola Pasar Desa Adat Lelateng, Kecamatan Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelelahan dan Alami Cedera, Dua Pendaki Gunung Batukaru Dievakuasi

balitribune.co.id I Tabanan – Tim SAR gabungan berhasil mengevakuasi dua pendaki perempuan yang terjebak akibat kelelahan dan cedera di lereng Gunung Batukaru, Tabanan, Minggu (19/7/2026) dini hari.

Penyelamatan dilakukan melalui jalur Pura Malen, Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan, setelah salah satu korban menghubungi layanan darurat kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.