Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Setahun Diberlakukan-Perda Bangunan Gedung Segera Direvisi

REVISI
HEARING - Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar, yang dihadiri Plt. Kepala BPPTSP-PM, Made Kusuma Diputra, Rabu (17/5).

BALI TRIBUNE - Meski baru diberlakukan mulai 1 Januari 2017 lalu, namun Peraturan Daerah (Perda)  Kota Denpasar Nomor  5 Tahun 2015,  tentang Bangunan Gedung  akan direvisi.

Pasalnya, ada beberapa pasal dalam perda tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan realitas yang terjadi di masyarakat.Akibatnya, perda itu banyak dikeluhkan para pemohon izin mendirikan bangunan (IMB).  Menyikapi hal itu, Pemkot Denpasar sepakat segera merevisi  perda tersebut.

Kepastian itu terungkap dalam dengar pendapat Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP-PM); Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) serta Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Rabu (17/5).

Dengar pendapat dipimpin Ketua Komisi III, Eko Supriadi, didampingi Ketua Komisi I, I Ketut Suteja Kumara, serta Plt. Kepala BPPTSP-PM Kota Denpasar, I Made Kusuma Diputra.Selain anggota Komisi I dan III DPRD Kota Denpasar, rapat juga dihadiri Sekretaris DPUPR, I Made Widiasa dan Kabag Hukum, I Made Toya.

Dilaksanakannya rapat dengar pendapat, kata Eko Supriadi, guna mencarikan solusi terkait penerapan Perda Bangunan Gedung, mengingat selama ini perda tersebut dinilai memberatkan masyarakat, terutama terkait ketentuan jarak sempadan antara 2-3,5 meter.

Ketentuan itu dinilai memberatkan, terutama bagi masyarakat yang memiliki lahan 1-2 are. ‘’Masalahnya apakah bisa perda itu direvisi karena belum setahun diberlakukan,’’ ujarnya.

Hal senada juga diakui anggota Komisi III, AA Susruta Ngurah Putra dan IB Ketut Kiana. Menurut Susruta, salah satu solusinya maka perda bangunan gedung harus direvisi. ‘’Jika diterbitkan perwali  bisa saja sepanjang tak bertentangan dengan perda. Sekarang apa berani walikota menerbitkan aturan yang bertentangan dengan perda,’’ katanya.

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Denpasar,  I Made Toya membenarkan meski Perda Bangunan Gedung  yang telah disahkan 2015 lalu, sejatinya baru diberlakukan per 1 Januari 2017. Akibatnya, berbagai persoalan baru diketahui.

Menurut Toya, munculnya ketentuan jarak sempadan tersebut, didasari atas pertimbangan evakuasi. Di mana, jika terjadi bencana masyarakat bisa segera dievakuasi. Namun, ketentuan tersebut ternyata tak mempertimbangkan pemilik lahan 1-2 are. Namun karena perda sudah diundangkan satu-satunya jalan harus direvisi. ‘’Kecuali Perda RTRW  baru bisa direvisi setelah lima tahun. Perda yang lain bisa direvisi sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan,’’ kata Toya.

Guna mempersiapkan draf revisi, Toya mengatakan akan segera melaksanakan pertemuan dengan OPD teknis terkait. Diharapkan dalam sebulan ini revisi sudah bisa rampung. Karena jika revisi lambat, dikhawatirkan akan mengganggu proses penerbitan izin. Terutama permhonan-permohanan izin yang sudah masuk.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Telkomsel Dorong Digitalisasi Masyarakat Lombok Melalui Bantuan Orbit untuk UMKM, Pemerintah Desa dan Sekolah

balitribune.co.id | Mataram - Telkomsel terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan pemerataan akses dan literasi digital melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) yang menyasar masyarakat hingga ke tingkat desa.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Wujudkan Semangat "Satu Hati" melalui Servis Gratis bagi Warga Disabilitas

balitribune.co.id | Denpasar  – Sebagai wujud nyata kepedulian sosial dan semangat "Satu Hati Peduli & Berbagi", Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda di wilayah Bali sekaligus bagian dari PT Astra International Tbk, menyelenggarakan program Corporate Social Responsibility (CSR) khusus yang menyasar masyarakat rentan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Nobar Final Piala Dunia 2026 di TVRI Bali Perkuat Kebersamaan dan Dongkrak UMKM

balitribune.co.id | Denpasar – Euforia laga puncak Piala Dunia 2026 berlangsung meriah di Lapangan Timur TVRI Bali, Senin (20/7/2026) dini hari. Ribuan masyarakat dari berbagai kalangan memadati lokasi untuk mengikuti nonton bareng (nobar), menciptakan atmosfer yang hangat, tertib, dan penuh semangat layaknya berada langsung di dalam stadion.

Baca Selengkapnya icon click

Anjasmara Prasetya Resmi Buka Program Yoga Teacher Training Ashram Gandhi Puri 2026

balitribune.co.id | Semarapura - Suasana penuh semangat mewarnai pembukaan program Yoga Teacher Training (YTT) Shantisena Ashram Gandhi Puri (AGP) angkatan baru di Ashram Gandhi Puri Sevagram, Klungkung, pada Sabtu (18/7/2026). Program pendidikan yang akan berlangsung setiap akhir pekan selama satu tahun ke depan ini dibuka secara resmi oleh tokoh sekaligus Guru Yoga ternama Indonesia, Anjasmara Prasetya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Harga Sayuran di Karangasem Meroket, Buncis Tembus Rp110.000 per Kilogram

balitribune.co.id | Amlapura - Harga berbagai jenis sayur-mayur dan bumbu dapur di sejumlah pasar tradisional di Karangasem, seperti Pasar Amlapura Timur dan Pasar Terminal Karangsokong, mengalami lonjakan harga yang signifikan. Berdasarkan pantauan pada Senin (20/7/2026), kenaikan harga tertinggi terjadi pada komoditas sayur-mayur.

Baca Selengkapnya icon click

PWI Pusat Desak Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan

balitribune.co.id | Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan bahwa martabat wartawan harus dihormati karena mereka menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.