Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Belum Tentukan Bakal Calon Bupati, PDI Perjuangan Buleleng Munculkan 2 Nama Paslon di Pilgub Bali

Bali Tribune / Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng Gede Supriatna (3 dari kanan)

balitribune.co.id | SingarajaSekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng Gede Supriatna mengatakan, pihaknya belum menentukan nama bakal calon (balon) Bupati maupun wakil Bupati pada Pilkada Buleleng tahun 2024. Namun disepakati hanya memunculkan daftar nama kader yang diajukan sebagai bakal calon Bupati maupun wakil Bupati.

Tak hanya itu, menurut Supriatna melalui rapat pengurus DPC diperluas PAC PDI Perjuangan se-Kabupaten Buleleng juga disepakati memunculkan 2 pasangan calon (paslon) yang akan diusung pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.

“Sesuai rapat yang digelar pekan lalu dua paslon yang dimunculkan yakni Wayan Koster-Tjok Ace dan nama Wayan Koster-Giri Prasta,” ungkap Gede Supriatna usai mengikuti kegiatan diskusi ‘Jengah Merebut Simpati Rakyat untuk Meningkatkan Kesejahteran’ di SMA Taruna Mandara, Selasa (16/4).

Sedang untuk pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, kata Supriatna, belum ditentukan dan hanya disepakati daftar nama kader. Nama-nama yang muncul dalam daftar tersebut merupakan hasil penjaringan dan pemetaan ditingkat DPC dan PAC PDI Perjuangan Buleleng dan itu akan diusulkan ke DPD PDI Perjuangan Bali dan DPP PDI Perjuangan untuk dikaji dan lebih lanjut direkomendasi.

“Untuk bakal calon Bupati dan wakil Bupati hanya ada daftar nama bukan pasangan paket. Dalam daftar nama itu ada dr. Sutjidra, dr. Putra Sedana, Ibu Aries, Rochineng, Kadek Setiawan, Wayan Masdana dan Gede Supriatna,” ucapnya.

Menurut Supriatna, pihaknya kini menunggu keputusan DPP PDI Perjuangan setelah nama-nama tersebut diserahkan apakah akan mengusung calon sendiri atau melakukan koalisi dengan partai lain.

”Kita tunggu keptusan dari DPP,” tandasnya.

Untuk diketahui menyikapi akan digelarnya Pilkada serentak mendatang DPP PDI Perjuangan telah mengeluarkan Instruksi No. 6027/IN/DPP/III/2024 perihal Pemetaan Politik dan Penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada Serentak Tahun 2024. Hasil pemetaan tersebut nantinya akan dijadikan tolok ukur DPP untuk memutuskan balon yang akan ikut bertarung pada pilkada serentak nanti.

wartawan
CHA
Category

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.