Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bencana Akibat Hujan Deras, Kerugian Miliaran Rupiah

Bali Tribune/PUTUS - Jembatan yang penghubung Banjar Sanggulan dengan Desa Banjar Anyar Kediri putus.
Balitribune.co.id | Tabanan - Hujan lebat yang melanda wilayah Tabanan dari Jumat malam hingga Sabtu (10/10), menyebabkan beberapa kerusakan. Yakni robohnya piyasan dan tembok penyengker di Pura Beji, Banjar Bakisan, Denbatas, kemudian tembok penyengker di Jalan Anggrek Gang XII No 14 Dauh Peken. 
 
Tebing longsor di Perumahan BCA Land Banjar Anyar masuk ke rumah-rumah warga, tergerusnya senderan rumah milik warga di Banjar Pondok, Seltim. Tembok penyengker Pura Dalem Setra Munduk di Banjar Bajra Utara, Selemadeg, roboh menutup jalan. Kemudian jalan penghubung Terminal Kediri-Sanggulan putus total, senderan longsor.
 
Air meluap ke rumah warga di Bajra Kelod, Selemadeg, tujuh KK terpaksa dievakuasi. Senderan dapur longsor di Banjar Sarasidi, Sembung Gede, Kerambitan. Penyengker pura di Alas Kedaton kurang lebih lima meter roboh. Di Abiantuwung, Penyalin Samsam, Denbatas, Tuakilang terjadi luapan air menggenangi jalan. Pohon tumbang di Jalan Buahan-Cemagi terjadi pohon tumbang. Longsor yang menutup jalan di Selanbawak-Marga, Dalang Gadungan Bangkiangsidem menuju Gadungan dan Riang Gede-Subamia. Kerusakan rumah dan tembok penyengker milik I Gusti Made Susila di Banjar Dangin Pangkung Bajra, Selemadeg, dan jalan putus/jabol di Branjingan Klecung, Mandung Kukuh serta Petireman Lumbung.
 
Dampak hujan juga porak-porandakan wilayah Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, ada 4 titik kejadian, menimbulkan kerugian sekitar Rp 1,2 miliar. Titik pertama bencana hancurkan bangunan di Pantai Klecung, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur. Titik kedua, dua buah jembatan penghubung Desa Tegal Mengkeb-Desa Berembeng, dan jembatan penghubung Desa Tegal Mengkeb-Desa Serampingan putus. Selain itu 1 buah jukung milik nelayan kelompok Medori Putih hilang dihanyutkan air deras.
 
Kerugian yang ditimbulkan di Tegal Mengkeb mencapai Rp 1,2 miliar. Kondisi ini sudah dilaporkan ke BPBD Tabanan untuk segera ditindaklanjuti. Kepala BPBD Tabanan I Gusti Ngurah Sucita menegaskan, data sementara bencana di Tabanan akibat hujan deras Sabtu (10/10) sebanyak 57 titik tersebar di 9 Kecamatan. Hanya Kecamatan Baturiti yang nihil bencana sesuai dengan hasil koordinasi. Total kerugian akibat bencana alam ini masih belum dihitung karena sedang proses pendataan. 
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.