Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Sulahan Mengundurkan Diri, Diduga Tidak Mampu Mempertanggungjawabkan Penggunaan Dana

Bali Tribune/ BERSAMA - Mantan Penyarikan Dalem I Dewa Putu Adnyana Putra (kiri) bersama Krama Adat Sulahan I Wayan Suda (kanan) dan Jro Tawa (tengah).



balitribune.co.id | Bangli - Di balik mundurnya I Ketut D selaku Bendesa Adat Sulahan, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, mengundang tanda tanya. Beredar informasi, pengunduran I Ketut D karena diduga tidak mampu mempertanggungjawabkan atas penggunaan dana desa adat tersebut.

Mantan Penyarikan Dalem I Dewa Putu Adnyana Putra  bersama Krama Adat Sulahan I Wayan Suda dan Jro Tawa mengungkapkan, Bendesa Adat Sulahan I Ketut D dan Penyarikan I Dewa Made W mengundurkan diri dan lari dari paruman di Pura Dalem pada Selasa (18/4/2023) lalu. Hal ini karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana Bantuan Sosial Semesta Berencana (BKK) dan Dana Adat lainnya.

Adapun penggunaan dana yang tidak bisa dipertanggung jawabkan yakni Dana BKK tahun 2020-2022. "Menurut dia, bahwa dana tersebut tidak perlu dipertanggungjawabkan pada krama. Seolah-olah uang milik nenek dan kakeknya sendiri," kata Dewa Adnyana Putra  Kamis (27/4/2023).

Lebih lanjut, bahwa ada juga pelaporan fiktif yang akhirnya terjadi pemalsuan tanda tangan. Tidak hanya itu, ada perampasan hak Petanjuh dan Pemangku. Dewa Putu Adnyana mencontohkan pelaporan insentif petajuh tertera Rp 8.650.000 per tahun. Tetapi yang diterima petajuh hanya Rp 1.000.000 per tahun. Pemangku Rp 1.500.000 per tahun tapi diterima Rp 500.000 per tahun. Berikutnya di Pesantian, ada pengeluaran dana Rp 5.800.000 atas nama Ketut Mustika. Tetapi setelah dikroscek Ketut Mustika hanya diberikan Rp 3.000.000 juta. Dalam laporan dikeluarkan Oktober 2021, tapi uang diberikan pada 2023. "Menurut Pak Mustika uang dikasi Rp 3.000.000, itupun dikasi tahun 2023. Berarti sudah terjadi perampasan," sebutnya seraya menambahkan ini dinilai baru bagian kecil, dan masih banyak lagi persoalan lainnya.

Sementara itu, Wayan Suda menambahkan terkait Dana Adat, bahwa ada penarikan Rp 1.515.000.000 dari LPD Adat Sulahan ke BPD. Pemindahan dari LPD ke BPD selama 8 bulan. Dana tersebut baru dikembalikan Rp 1,5 miliar. "Baru dikembalikan Rp 1,5 miliar. Sedangkan Rp 15 juta belum kembali dan pertanggungjawaban bunga tidak ada. Ini pun tanpa kesepakatan krama dalam pemindahan,"jelasnya.

Ada pula pengambilan uang di LPD dengan jumlah Rp 170 juta. Kontrakan laba Desa sebesar Rp 50 juta. Ditambahkan pula, bahwa penggunaan dana penanganan Covid-19 juga di persoalan. Bahkan kini sudah dalam penanganan di Kejaksaan Negeri Bangli. Krama berharap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan,

Di sisi lain, I Ketut D saat dikonfirmasi menegaskan kemunduran dirinya bukan karena adanya tudingan tersebut, melainkan untuk regenerasi. Pihaknya pun angkat suara terkait insentif, yang mana kalau pemangku tidak dapat insentif sesuai dengan SK. Tetapi di Sulahan ada kesepakatan untuk bagi rata pada pengayah. "Memang jumlah tidak mencapai Rp 1.500.000 juta karena kita bagi rata sesuai dengan uang yang ada," tegasnya.

Kemudian yang mendapatkan insentif sesuai SK adalah Bendesa, staf administrasi. Di Sulahan tidak mengangkat staf administrasi karena ada penyarikan (sekretaris) dan petengen (bendahara). Maka keuangan dibebankan ke staf administrasi. Selain itu ada juga untuk prajuru lainnya.

Ketut D mengklaim bahwa selama menjadi Bendesa tidak pernah menikmati insentif karena insentif tersebut dihaturkan ke Adat. Kecuali ada kesepakatan bersama prajuru membuat busana dari insentif. Baru dirinya menerima busana tersebut.

Terkait pemindahan dana dari LPD ke BPD, Ketut D menyebutkan jika pada pemindahan tersebut sebagai prajuru ada kebijakan yang dilakukan. Saat itu di LPD bebannya besar maka dipindahkan sementara ke BPD. "Itu kebijakan sebagai pemimpin, tidak ada semata-sama memindahkan. Kan ada beberapa hal yang dilaksanakan anatara kebijakan pemimpin kapan diambil, kapan dilaksanakan," kata Ketut D.

Diakui pula, saat paruman Ketut D sudah melakukan klarifikasi. Bantuan yang turun ke Adat bertahap, hal ini tidak ketahui oleh masyarakat. Dia mencontohkan program Bulan Bahasa, dilaksanakan Bulan Februari sementara dana belum cair. Sehingga ditalangi, jadi kapan dana keluar saat itu kita buatkan kwitansi pembayaran. Kapan penarikan di buku tabungan maka langsung dibayarkan," ujarnya.

Disinggung terkait penggunaan dana dalam penanganan Covid-19, Ketut D mengaku tidak tahu persoalan tersebut. "Saya tidak tahu masalah itu," ungkapnya seraya menyebutkan  bahwa selama sebagai Bendesa sudah bekerja sesuai dengan regulasi baik rencana kerja tahunan (RKT) dan penggunaan dana sesuai Buku Kas Umum (BKU).

wartawan
SAM
Category

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click

BHA Gelar Kompetisi Memasak 2025 Merayakan Inovasi Kuliner, Keberlanjutan & Keunggulan Nusantara

balitribune.co.id | Nusa Dua - Bali Hotels Association (BHA) menggelar Final Kompetisi Memasak BHA 2025 yang berlangsung Jumat (5/12) di The Westin Resort Nusa Dua, Badung. Kompetisi ini menghadirkan para chef terbaik dari hotel-hotel anggota BHA, menampilkan talenta kuliner luar biasa sekaligus mendorong praktik keberlanjutan dan penggunaan bahan yang bertanggung jawab, prinsip utama membentuk masa depan industri perhotelan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.