Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Tanjung Benoa Bantah Reklamasi Liar

reklamasi
Kuasa hukum dari Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE, menjelaskan perihal pogram Panca Pesona yang disebut sebagai reklamasi liar.

BALI TRIBUNE - Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya, SE alias Yonda akhirnya membantah melakukan reklamasi liar dan penebangan pohon mangrove di lahan Tahura Ngurah Rai Tanjung Benoa. Dikatakannya, program “Panca Pesona” adalah penataan di wilayah barat Pantai Tanjung Benoa dalam upaya melsestarikan dan mencoba wahana wisata baru temasuk penyu edukasi.

“Banyak penyu belum berhasil bertelur. Dikhawatirkam kalau salah bertelur,” ungkap Yonda didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin I Made Ariel Suardana, SH., MH di Denpasar, Senin (24/4). Dijelaskannya, program Panca Pesona dilakukan pelaksnaaannya oleh lima orang warga yang ditunjuk Desa Pekraman Tanjung Benoa.

Pelaksanaan penataan dilakukan awal Januari namun pihaknya mendapat teguran dari Polisi Kehutanan untuk memerlukan izin. Desa pekramana diminta membongkar apabila ada karung. Selanjutnya pada tanngal 16 Februari ada kesepakatan persoalan sudah diselesaikan dan kawasan dilembalikan seperti semula.

Tetapi tanggal 18 Februari Forum Peduli Mangrove Bali (FPMB) membuat statetmen yang perlu diklarifkasi. “Reklamasi terselubung itu tidak benar. Tujuannya ada karung supaya tidak abrasi. TIdak ada pelanggaran penebangan hutan mangrove. Sehingga, kami berkesimpulan laporan oleh Forum Peduli Mangrove itu untuk melemahkan gerakan tolak reklamasi Tanjung Benoa” tegasnya.

Dikatakannya, pohon yang dirapikan untuk akses jalan ke pantai adalah pohon waru, bukan mangrove dan ada pembicaraan dengan warga setempat. Kalao ada mangrove terpotong itu hanya dahan untuk penataan agar warga mudah akses jalan. “Bendesa merasa dirugikan dengan pelaporan. Tujuan reklamasi membuat pulau baru dan di lokasi tidak ada pulau baru,” ujarnya.

Penjagaan mangrove sudah beratus tahun oleh desa pekraman setempat. Pura Gasing Sari dijaga kesuciannya dan warga menjaga dari abrasi keras. Bendesa menggelar paruman dan sesuai awig-awig bendesa wajib melakukan penataan program panca pesona. “Kita harus lihat hak otonomi warga. Mereka niat baik menjaga kebersihan. Kami berharap sebelum proses pidana dilihat dulu hak otonomi warga. Mereka niat baik menjaga kebersihan,” pungkasnya.

wartawan
redaksi
Category

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Tak Kunjung Cair, Paguyuban Nasabah LPD Bedulu Terjebak Janji Manis Pengurus dan Bendesa

balitribune.co.id | Gianyar - Setahun sudah perjanjian kesepakatan antara nasabah, Ketua LPD, dan Bendesa Adat Bedulu ditandatangani, namun hingga kini realisasinya masih nihil. Nasib dana nasabah pun semakin tidak pasti lantaran pihak Bendesa Adat maupun Ketua LPD terkesan saling lempar alasan. Kondisi ini membuat para nasabah bimbang, terutama terkait biaya tambahan jika harus menempuh upaya hukum.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.