Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Tauka Ditahan

korupsi
Tersangka I Gede Astawa saat hendak dibawa ke Lapas Karangasem.

Amlapura, Bali Tribune

Pelaksana Tugas Bendesa Adat Tauka, Kecamatan Abang, I Gede Astawa (46) kembali dijebloskan ke Lapas Karangasem Rabu (18/5), lantaran diduga menggelapkan dana bansos Pemprov Bali tahun 2011 dan bansos Pemkab Karangasem (2013) senilai total Rp226 juta.

Ironisnya, mantan pegawai kontrak sebagai sopir di DPRD Karangasem ini, baru saja bebas dari menjalani tahanan di Lapas Karangasem karena menggelapkan uang PDAM. Saat dijemput oleh jaksa Kejari Amplapura, I Gede Astawa tampak sempat tersenyum sebelum memasuki mobil milik kejaksaan selanjutnya digiring ke Lapas Karangasem.

Astawa diputuskan ditahan oleh Kejari Amlapura setelah berkas perkara kasus korupsi yang dilakukannya tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Ia bersama alat bukti kasus korupsi sudah diserahkan oleh penyidik Polres Karangasem, dan tersangka langsung ditahan oleh Kejari Amlapura.

Selama penyidikan berlangsung, tersangka Gede Astawa memang tidak ditahan oleh Polres Karangasem, karena selama proses berlangsung tersangka cukup kooperatif. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Amlapura bersama alat buktinya, pihak Kejari memilih menahan tersangka untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

 Untuk diketahui, sebelum kasus korupsi yang melibatkan tersangka ini dilaporkan warga Tauka ke Polres Karangasem, tersangka menjabat sebagai Plt Bendesa Adat Tauka sekaligus bendahara desa adat setempat.

Tahun 2011, Desa Adat Tauka mendapatkan dana bansos dari Pemprov Bali. Dana tersebut dipegang tersangka sebagai bendahara, namun melihat uang yang cukup besar itu membuat tersangka gelap dan nekat menyelewengkan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi dan sebagian dihamburkan untuk main judi togel dan ceki.

 Dalam sebuah paruman yang intinya meminta pertanggung jawaban tersangka, yang saat itu sebagai bendesa adat dan bendahara, warga mempertanyakan penggunaan dana bansos itu dan tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang ratusan juta karena sudah dipakai untuk kepentingan pribadi. Bansos senilai Rp226 juta itu, sesuai dengan proposal yang diajukan warga sejatinya untuk pembangunan Pura Dalem, namun kenyataannya yang ada hanya sebuah bangunan Bale Gambang senilai Rp50 juta, sedangkan sisanya menguap entah ke mana.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat I hurup b, UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tersangka juga dijerat pasal 3 ayat I undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Amlapura, Bekti Wicaksono, kepada wartawan kemarin membenarkan terkait penahanan tersangka. Tersangka ditahan atas kasus korupsi dana bansos senilai Rp226 juta, dan dari jumlah itu yang bisa dipertanggung jawabkan tersangka hanya Rp105 juta.

“Dari total bansos yang diterima, yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp105 juta, sisanya dipakai tersangka sendiri. Dan dari keterangan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan upacara, main judi togel dan ceki,” tegas Bekti Wicaksono.

Dalam waktu dekat ini, kasus tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar, dan terkait hal ini Kejari Amlapura juga telah menunjuk lima orang jaksa untuk mengawal kasus ini.

wartawan
redaksi
Category

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026 Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.