Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Tauka Ditahan

korupsi
Tersangka I Gede Astawa saat hendak dibawa ke Lapas Karangasem.

Amlapura, Bali Tribune

Pelaksana Tugas Bendesa Adat Tauka, Kecamatan Abang, I Gede Astawa (46) kembali dijebloskan ke Lapas Karangasem Rabu (18/5), lantaran diduga menggelapkan dana bansos Pemprov Bali tahun 2011 dan bansos Pemkab Karangasem (2013) senilai total Rp226 juta.

Ironisnya, mantan pegawai kontrak sebagai sopir di DPRD Karangasem ini, baru saja bebas dari menjalani tahanan di Lapas Karangasem karena menggelapkan uang PDAM. Saat dijemput oleh jaksa Kejari Amplapura, I Gede Astawa tampak sempat tersenyum sebelum memasuki mobil milik kejaksaan selanjutnya digiring ke Lapas Karangasem.

Astawa diputuskan ditahan oleh Kejari Amlapura setelah berkas perkara kasus korupsi yang dilakukannya tersebut sudah P21 atau dinyatakan lengkap. Ia bersama alat bukti kasus korupsi sudah diserahkan oleh penyidik Polres Karangasem, dan tersangka langsung ditahan oleh Kejari Amlapura.

Selama penyidikan berlangsung, tersangka Gede Astawa memang tidak ditahan oleh Polres Karangasem, karena selama proses berlangsung tersangka cukup kooperatif. Namun setelah dilimpahkan ke Kejari Amlapura bersama alat buktinya, pihak Kejari memilih menahan tersangka untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

 Untuk diketahui, sebelum kasus korupsi yang melibatkan tersangka ini dilaporkan warga Tauka ke Polres Karangasem, tersangka menjabat sebagai Plt Bendesa Adat Tauka sekaligus bendahara desa adat setempat.

Tahun 2011, Desa Adat Tauka mendapatkan dana bansos dari Pemprov Bali. Dana tersebut dipegang tersangka sebagai bendahara, namun melihat uang yang cukup besar itu membuat tersangka gelap dan nekat menyelewengkan dana ratusan juta itu untuk kepentingan pribadi dan sebagian dihamburkan untuk main judi togel dan ceki.

 Dalam sebuah paruman yang intinya meminta pertanggung jawaban tersangka, yang saat itu sebagai bendesa adat dan bendahara, warga mempertanyakan penggunaan dana bansos itu dan tersangka tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan uang ratusan juta karena sudah dipakai untuk kepentingan pribadi. Bansos senilai Rp226 juta itu, sesuai dengan proposal yang diajukan warga sejatinya untuk pembangunan Pura Dalem, namun kenyataannya yang ada hanya sebuah bangunan Bale Gambang senilai Rp50 juta, sedangkan sisanya menguap entah ke mana.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat I hurup b, UU RI No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Selain itu tersangka juga dijerat pasal 3 ayat I undang-undang yang sama dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun serta maksimal 20 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Amlapura, Bekti Wicaksono, kepada wartawan kemarin membenarkan terkait penahanan tersangka. Tersangka ditahan atas kasus korupsi dana bansos senilai Rp226 juta, dan dari jumlah itu yang bisa dipertanggung jawabkan tersangka hanya Rp105 juta.

“Dari total bansos yang diterima, yang bisa dipertanggung jawabkan hanya Rp105 juta, sisanya dipakai tersangka sendiri. Dan dari keterangan tersangka uang itu dipakai untuk keperluan upacara, main judi togel dan ceki,” tegas Bekti Wicaksono.

Dalam waktu dekat ini, kasus tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Denpasar, dan terkait hal ini Kejari Amlapura juga telah menunjuk lima orang jaksa untuk mengawal kasus ini.

wartawan
redaksi
Category

Resmikan Pos AHASS TEFA, AHM Jembatani Siswa Masuki Dunia Industri

balitribune.co.id | Jakarta – Mendukung kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkompeten dalam Industri otomotif, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama Astra Motor Jawa Tengah menghadirkan sekolah SMK Mitra Binaan Astra Honda bertaraf Pos AHASS Teaching Factory (TEFA) di SMK Muhammadiyah 3 Weleri, kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

BRI Perkuat Pembiayaan Usaha Tenun Ikat Bali

balitribune.co.id | Semarapura - Permintaan kain tenun tradisional Bali terus meningkat, namun kapasitas produksi pelaku UMKM kerap tertahan keterbatasan modal dan mahalnya bahan baku. Kondisi inilah yang mendorong BRI memperkuat pembiayaan usaha pertenunan milik I Wayan Bagiarta, pelaku UMKM tenun ikat yang telah bertahan sejak 1989.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.