Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bendesa Adat Tista Tersangka, Krama: Sarat kepentingan, Sebabkan Disharmonisasi

Bali Tribune / MENDATANGI - Krama Desa Adat Tista mendatangi Kejari Buleleng terkait penetapan Bendesa Adat Nyoman Supardi dan Bendahara Desa Adat Tista Kadek Budiasa sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana BKK Provinsi Bali, Rabu (4/10)

balitribune.co.id | Singaraja – Sejumlah elemen dan prajuru Desa Adat Tista Desa Baktiseraga Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (4/10) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka didampingi oleh Ketut Yasa dari LSM Jaringan Reformasi Rakyat (Jarak) Buleleng dan aktivis hukum dan sosial Gede Putu Arka Wijaya alias Jro Arka untuk menemui pihak kejaksaan pascapenetapan Bendesa Adat Tista, Nyoman Supardi MP (59) dan Bendahara Desa Adat Tista Kadek Budiasa (40) sebagai tersangka korupsi.

Beberapa pengurus/prajuru Desa Adat Tista yang ikut datang ke kejaksaan diantaranya Jro mangku Ngurah Pertama, Jro Mangku Desa Gede Sunu, Wakil Desa Adat Tista Putu Sentana dan Klian Banjar Adat Dajan Rurung Ketut Sudarna. Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH dan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto menemui krama diruang pertemuan untuk melakukan dialog.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi dialog dan terungkap beberapa hal yang terjadi di desa adat setempat sebelum dan pascapenetapan Nyoman Supardi dijadikan tersangka dalam kasus penyalah gunaan keuangan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2015-2021. Ketut Yasa dari LSM Jarak meminta agar kasus hukum yang menjerat Nyoman Supardi dilihat secara lebih jernih mengingat kasus tersebut sarat dengan muatan kepentingan yang berimbas adanya disharmonisasi di Desa Adat Tista.

Bahkan disebutkan, proses hukum atas dana BKK tahun 2015-2021 telah melalui proses pertanggungjawaban intern desa adat yang dilaporkan melalui rapat/paruman desa adat dan dianggap tidak ada persoalan.

“Oknum pelapor berkali-kali diundang dalam paruman namun selalu tidak hadir setiap kali di undang. Dan ini menjadi aneh ketika kasus yang seharusnya telah selesai dalam laporan pertanggungjawaban desa adat tiba-tiba menjadi persoalan hukum,” kata salah satu jubir Desa Adat Tista.

Sedangkan Wakil Desa Adat Tista Putu Sentanu mengatakan, seharusnya pendekatan terhadap kasus ini menggunakan pola persuasif untuk tegaknya desa adat. Terlebih ada hasil paruman yang menyatakan menerima laporan keuangan.

“Ada paruman lagi menyatakan dibenarkan uang pendonasi sebesar Rp 120 juta di sumbangkan kembali untuk menjadi kas  desa dan diterima dalam paruman desa adat. Kemudian surat berita acara terakhir disetujui membuat pernyataan damai demi ajegnya desa adat sehingga dapat melaksanakan kegiatan adat yang paling urgent adalah demi dapatnya menjalankan ibadah persembahyangan dikala melaksanakan Yadnya upacara pujawali ini sebenarnya menjadi harapan utama Krama desa adat Tista,” ucapnya.

Katanya lebih lanjut bukan penyelesaian secara hukum karena diyakini penyelesaian hukum justru akan membuat desa adat menjadi runyam, ketegangan semakin menajam bahkan dendam akan berkepanjangan akan menjadi warisan yang tidak baik secara turun temurun.

“Dimohon semua pihak untuk perduli terhadap permasalahan desa kami ini, karna bukti riiil sekarang ini desa kami sudah vakum, tidak dapat melaksanakan ritual yadnya dan prajuru tidak mau lagi memohon bantuan BKK, sungguh memprihatinkan,” ucapnya.

Usai pertemuan, Ketut Yasa mengatakan, kehadiran krama dan parjuru adat Desa Tista selain menyampaikan hasil paruman agar persoalan hukum dikembalikan ke desa adat untuk diselesaikan secara adat. Jikapun tidak bisa, katanya, hasil paruman itu dijadikan pertimbangan penyelesaian proses hukum agar Desa Adat Tista kembali damai.

“Jangan sampai kasus ini masuk keranah hukum terus terjadi pembelahan dan dendam turun temurun antar krama. Padahal Desa Adat Tista sangat kecil hanya 143 KK lagi terpecah kita menjadi kasihan,” kata Yasa.

Apalagi kasusnya nyantol di kejaksaan nyaris setahun sehingga berdampak pada pelaksanaan upacara adat dan piodalan di kahyangan tiga yang stagnan hingga saat ini.

”Kegiatan di desa menjadi lumpuh. Apalagi sampai ada proses pidana karena sebagian besar krama desa adat mendukung bendesa adatnya,” ucap Yasa.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Ida Bagus Alit Ambara Pidada SH mengatakan, kehadiran krama memang untuk menyampaikan hasil paruman tertanggal 26 September 2023 yang menyebut akan ada agenda upacara serta terkait proses hukum Bendesa Adat Nyoman Supardi.

“Ada penyampaian dari hasil paruman agar proses hukumnya diserahkan ke desa adat untuk diselesaikan oleh desa adat,” ujar Alit Ambara.

Sedangkan proses hukum dugaan penyalah gunaan dana BKK menurut Alit Ambara sudah menetapkan dua tersangka dan dalam waktu dekat proses pemberkasannya dapat dirampungkan.

“Kasus ini murni hukum dan tidak ada intervensi dari pihak manapun apalagi dari oknum di kejaksaan. Ini murni proses penegakan hukum, transparan dan terbuka,” imbuhnya.

Alit Ambara berharap selama dilakukan proses hukum, Desa Adat Tista tidak terbelah bahkan TIDAK memantik adanya pengelompokan di masyarakat.

”Kami tidak berharap seperti itu. Serahkan pada kami sebagai aparat penegak hukum dan akan ditangani secara proporsinoal dan profesional,” tandasnya.

Sebelumnya penyidik Pidsus Kejari Buleleng telah menetapkan Bendesa Adat Tista, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Nyoman Supardi MP (59) dan Bendahara Desa Adat Tista Kadek Budiasa (40) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan dianggap merugikan keuangan negara hingga Rp 300 juta lebih.

Atas tudingan menyelewangkan dana desa adat itu, Nyoman Supardi membantahnya. Ia mengaku menjabat bendesa sejak tahun 2015 tidak sekalipun melakukan perbuatan melawan hukum terlebih melakukan penyimpangan keuangan. Pensiunan anggota polisi berpangkat Kompol itu mengaku selama ini mendedikasikan diri sebagai bendesa dengan semangat mengabdi. 

wartawan
CHA
Category

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah/2026 Bupati dan Wabup Badung Serahkan Bantuan Rp 2 Juta/KK untuk Umat Islam

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyerahkan Bantuan Sosial berupa uang Rp. 2 juta per KK menjelang Hari Raya Keagamaan Idul Fitri. Penyerahan secara simbolis kepada masyarakat di Kabupaten Badung yang beragama Islam, bertempat di Musholla Nurul Hikmah, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kuta Utara, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Akselerasi Sampah Berbasis Sumber, Koster-Jaya Negara Kumpulkan Kades

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa penanganan sampah merupakan tanggung jawab kolektif yang mendesak. Dalam arahannya di Gedung Sewaka Dharma, Denpasar, Senin (9/3/2026), Koster menegaskan pentingnya komitmen holistik dari hulu ke hilir untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Tabanan Beri Layanan Penitipan Motor Gratis ke Pemudik

balitribune.co.id I Tabanan - Polres Tabanan membuka layanan penitipan kendaraan gratis bagi warga yang hendak mudik saat Lebaran 2026 mulai 12 hingga 31 Maret mendatang. Layanan ini bertujuan untuk menekan risiko aksi pencurian kendaraan bermotor saat rumah ditinggal dalam keadaan kosong selama masa mudik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tokoh 32 Kampung Muslim di Karangasem Siap Ikuti Seruan Bersama Terkait Nyepi

balitribune.co.id I Amlapura - Menjelang pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 yang jatuh pada 19 Maret 2026, Tokoh Masyarakat Karangasem yang juga Penanggungjawab Semeton GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan pada Minggu (8/3/2026) malam mengundang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Karangasem, Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Karangasem, perwakilan dari GP Anshor, NU, Muhammadiyah dan seluruh Kepala Lingkungan/K

Baca Selengkapnya icon click

11 Mobil Tangki Air Bersih Dikerahkan untuk Warga Terdampak Bencana Banjir Bandang

balitribune.co.id I Singaraja - Perusahaan Umum Daerah Perumda Tirta Hita Buleleng bergerak cepat memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat terdampak banjir bandang di Kecamatan Banjar, Buleleng. Sebanyak 11 mobil tangki air bersih dikerahkan untuk memenuhi kebutuhan warga di lokasi terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.