Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bengkel Iddo Motor Hangus Terbakar Kerugian Ditaksir Rp 1 Miliar

Bali Tribune/ Kobaran api menghangus Bengkel Iddo Motor di Jl WR Supratman, Rabu (29/5).
balitribune.co.id | Denpasar - Si jago merah kembali mengamuk. Kali ini, sebuah bengkel Iddo Motor dan bangunan rumah tinggal milik Kuncoro Ananto (69) di Jalan WR. Supratman nomor 61 Denpasar Timur, Rabu (29/5) pukul 17.00 Wita ludes dilalap api. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu. Namun kebakaran yang menghanguskan seluruh barang, termasuk enam sepeda motor dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar.    
 
Kapolsek Denpasar Timur Kompol Nyoman Karang Adiputra mengatakan, penyebab kebakaran diduga dari percikan api mesin gerinda mengenai tangki sepeda motor yang masih berisi BBM. “Sebelum kebakaran ada salah seorang karyawan bengkel sedang bekerja menggunakan gerinda. Diduga, percikan api gerinda itu mengenai tangki motor trail rakitan yang masih berisi BBM,” ungkapnya. 
     
Pemilik usaha Sri Priyatin (49) menceritakan, saat itu sedang melayani pembeli spare part. Saksi kaget dan panik karena tiba-tiba melihat api sudah membesar yang bersumber dari dalam bengkel sebelah barat. Sedangkan suaminya, Kuncoro Ananto (69) yang sedang mandi langsung lari menyelamatkan diri setelah mendengar teriakan kebakaran. 
 
“Para karyawan berusaha memadamkan api, tapi tidak berhasil karena di dekat terdapat barang-barang mudah terbakar salah satunya tumpukan kardus,” tuturnya. 
 
Kebakaran meludeskan bangunan bengkel termasuk gudang penyimpanan spare part serta enam sepeda motor yang sedang diperbaiki. Sedangkan di dalam rumah barang-barang berharga dan uang Rp 300 juta yang juga tidak bisa diselamatkan. “Api juga mengenai bangunan pelinggih milik I Gusti Ngurah Agung Suarsana yang merupakan pemilik tanah di TKP,” ujarnya.  
 
Api baru bisa dijinakkan sekitar pukul 18.30 Wita setelah 10 unit mobil BPBD Kota Denpasar serta dua kendaraan water canon Polda Bali dikerahkan ke lokasi. uni
wartawan
Ray
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.