Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bengkung, PMI di Diminta Taat Aturan

Bali Tribune/ Drs. Gede Suyasa, M.Pd,
Balitribune.co.id | Singaraja - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng yang juga  Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, meminta para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk taat kepada aturan saat mengikuti program karantina selama 14 hari. Aturan yang diberlakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan tak saja bagi mereka namun seluruh masyarakat akan berimbas rasa aman dan selamat jika mereka taat aturan.
 
“Pantauan tim gugus tugas yang ditempatkan di masing-masing lokasi karantina, masih ada beberapa PMI yang membandel.Misalnya mengabaikan himbauan seperti social distancing, physical distancing serta beberapa hal lain yang dapat menyebabkan penyebaran virus,” ungkap Suyasa, Kamis (16/4).
 
Secara tampilan, Suyasa memastikan para pekerja migrant itu sehat dan tanpa gejala. Namun kondisi itu tidak menjamin mereka bersih dari terpapar Covid-19. Karena itu menurutnya,dengan berlaku tertib dan taat aturan,seluruh masyarakat akan terselamatkan. ”Itu alasan kenapa mereka para pekerja migrant itu taat pada aturan protap penanganan covid-19,” imbuhnya.
 
Suyasa menyebut, fasilitas hotel maupun vila yang disiapkan sudah diatur penggunaanya sesuai protap dengan masa karanitan selama 14 hari. Tidak berarti mereka sesuka hati menggunakan faslitas yang ada. Selama masa karantina, mereka tetap berada dikamar yang sudah disiapkan, tidak boleh menerima tamu, dan tidak diperkenankan kumpul satu sama lain demi melancarkan proses karantina. “Yang kita harapkan terdapat aspek keamanan dan kenyamanan di tempat karantina, namun yang utama tetap aspek  keamanan, Bapak Bupati Buleleng sudah menginstruksikan Satpol PP Buleleng untuk memperketat keamanan di tempat karantina,” ucapnya.
 
Sementara itu, soal perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Suyasa menyebut, pasien kumulatif berjumlah 5 orang. Dengan tingat kesembuhan mencapai 3 orang dan sedang menjalani perawatan dirumah sakit  menjadi 2 orang. ”Ada penambahan 1 orang lagi yang menjalani perawatan dirumah sakit. Sedang 5 orang lainnya terkonfirmasi positif sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Denpasar,” ungkapnya. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ogah Gelar Pesta Mewah, Bupati Kembang Rayakan Ulang Tahun Bersama Anak-anak Kurang Mampu

balitribune.co.id I Negara - Ada pemandangan yang menyentuh hati dalam peringatan sederhana  Hari ulang tahun ke-51 Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan pada Rabu (6/5/2026) petang. Alih-alih merayakannya dengan pesta mewah, Bupati Kembang justru memilih menghabiskan momen spesialnya dengan duduk lesehan di antara anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Baca Selengkapnya icon click

Eksekusi Mandor, Tiga Buruh Proyek Diganjar Penjara Seumur Hidup

balitribune.co.id I Gianyar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap tiga buruh proyek irigasi yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap mandor proyek di Subak Dalem Tengaling, Banjar Puseh, Desa Pejeng Tengah, Kecamatan Tampaksiring.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.