Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bengkung, PMI di Diminta Taat Aturan

Bali Tribune/ Drs. Gede Suyasa, M.Pd,
Balitribune.co.id | Singaraja - Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Buleleng yang juga  Sekda Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd, meminta para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk taat kepada aturan saat mengikuti program karantina selama 14 hari. Aturan yang diberlakukan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan tak saja bagi mereka namun seluruh masyarakat akan berimbas rasa aman dan selamat jika mereka taat aturan.
 
“Pantauan tim gugus tugas yang ditempatkan di masing-masing lokasi karantina, masih ada beberapa PMI yang membandel.Misalnya mengabaikan himbauan seperti social distancing, physical distancing serta beberapa hal lain yang dapat menyebabkan penyebaran virus,” ungkap Suyasa, Kamis (16/4).
 
Secara tampilan, Suyasa memastikan para pekerja migrant itu sehat dan tanpa gejala. Namun kondisi itu tidak menjamin mereka bersih dari terpapar Covid-19. Karena itu menurutnya,dengan berlaku tertib dan taat aturan,seluruh masyarakat akan terselamatkan. ”Itu alasan kenapa mereka para pekerja migrant itu taat pada aturan protap penanganan covid-19,” imbuhnya.
 
Suyasa menyebut, fasilitas hotel maupun vila yang disiapkan sudah diatur penggunaanya sesuai protap dengan masa karanitan selama 14 hari. Tidak berarti mereka sesuka hati menggunakan faslitas yang ada. Selama masa karantina, mereka tetap berada dikamar yang sudah disiapkan, tidak boleh menerima tamu, dan tidak diperkenankan kumpul satu sama lain demi melancarkan proses karantina. “Yang kita harapkan terdapat aspek keamanan dan kenyamanan di tempat karantina, namun yang utama tetap aspek  keamanan, Bapak Bupati Buleleng sudah menginstruksikan Satpol PP Buleleng untuk memperketat keamanan di tempat karantina,” ucapnya.
 
Sementara itu, soal perkembangan penanganan Covid-19 di Buleleng, Suyasa menyebut, pasien kumulatif berjumlah 5 orang. Dengan tingat kesembuhan mencapai 3 orang dan sedang menjalani perawatan dirumah sakit  menjadi 2 orang. ”Ada penambahan 1 orang lagi yang menjalani perawatan dirumah sakit. Sedang 5 orang lainnya terkonfirmasi positif sedang menjalani perawatan di rumah sakit di Denpasar,” ungkapnya. 
wartawan
Khairil Anwar
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.