Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beni Sang Penerima Ganja 3 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Beni Vebriadi
Balitribune.co.id | Denpasar - Beni Vebriadi (23), pemuda asal Desa Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat, dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 5 miliar karena terlibat dalam peredaran Narkotika. Petikan tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha dalam sidang yang berjalan secara online pada Kamis (6/8). 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya 3.092,3 gram,"  ujar Jaksa Andihka dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Andhika meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," lanjut Jaksa dari Kejati Bali iini dalam tuntutannya. 
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasat akan mengajukan upaya pledoi tertulis. "Seteleh mendengar tuntutan Jaksa, izinkan kami menyampaikan pembelaan tertulis Yang Mulia, mohon waktunya," kata salah anggota tim penasehat hukum Aji Silaban kepada majelis hakim. 
 
Hakim ketua Esthar Oktavi kemudian memberi kesempatan selama 1 minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. 
 
Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada Senin 16 Maret 2020. Saat itu terdakwa menghubungi Mec (DPO) untuk meminta pekerjaan karena sedang membutuhkan uang. Kemudian Mec menawarkan ke terdakwa pekerjaan menerima paket kiriman berisi ganja untuk selanjutnya diantarkan lagi ke suatu tempat sesuai perintah Mec.
 
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu. Dua hari kemudian Mec menelpon terdakwa agar bersiap-siap, karena tiga paket ganja dengan berat total 3.092,3 gram akan segera datang. Jika berhasil mengambil ganja tersebut, terdakwa dijanjikan upah uang Rp 500 ribu oleh Mec.
 
Keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman barang bahwa akan mengirim paket berisi ganja itu ke alamat yang telah disepakati oleh terdakwa dan Mec, yakni di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung. Tak berselang lama terdakwa pun berangkat dengan mengajak temannya. Sesampai di alamat yang dituju, terdakwa langsung menemui petugas jasa pengiriman itu. Terdakwa mengaku dirinya lah yang menerima paket atas nama M Jeldri Pratama sembari menunjukan nomor resi pengiriman.
 
Paket diterima terdakwa, namun saat akan meninggalkan lokasi, petugas BNNP Bali yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tiga paket ganja seberat 3.092,3 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti digelandang menuju kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Embat Kamera Tetangga di Penginapan, Andi Teridentifikasi CCTV

balitribune.co.id I Gianyar - Andi Irwan Muluk (28), pria asal Makassar, Sulawesi Selatan yang berlibur di Bali, kini harus berurusan dengan aparat Polsek Ubud. Setelah terekam CCTV saat memasuki kamar lain di penginapan tempatnya menginap dan mengambil camera bernilai puluhan juta.

Baca Selengkapnya icon click

Jalan Jebol Penatahan - Manuk Mulai Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Ruas jalan yang menghubungkan Banjar Penatahan dengan Banjar Manuk, Kecamatan Susut, Bangli putus akibat hujan deras yang terjadi pada akhir tahun 2025. Putusnya akses jalan tersebut sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Menyikapi hal tersebut pemerintah daerah tahun ini telah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan jalan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pantai Bingin Ditata Ulang, Pastikan Tak Ada Lagi Bangunan Melanggar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai mematangkan langkah penataan kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga kenyamanan wisatawan sekaligus mempertahankan kelestarian lingkungan di salah satu destinasi pesisir favorit di Kabupaten Badung tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

TP. PKK Badung Salurkan 200 Paket Olahan Ikan di Desa Getasan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, menghadiri kegiatan penyaluran paket olahan ikan melalui Gerakan Memasyarakatkan Makan Ikan (Gemarikan). Kegiatan yang bertujuan mencegah kekurangan gizi dan menekan angka stunting ini digelar di Balai Banjar Buangga, Desa Getasan, Kecamatan Petang, Badung, pada Rabu (13/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Siapkan Rekayasa Arus di Pecatu, Akses Wisata Uluwatu Ditarget Lebih Lancar

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan mulai mematangkan rekayasa lalu lintas di kawasan Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, sebagai langkah jangka pendek mengurai kemacetan menuju kawasan pariwisata Uluwatu.

Baca Selengkapnya icon click

Wujud Toleransi, Umat Lintas Agama di Denpasar Antusias Ikuti Prosesi Pindapata

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak delapan Bhikku dari Vihara Buddha Sakyamuni menggelar tradisi Pindapata di sepanjang Jalan Gunung Agung, Denpasar, pada Kamis (14/5/2026). Prosesi ini dilaksanakan sebagai rangkaian menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak 2570 yang jatuh pada 31 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.