Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beni Sang Penerima Ganja 3 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Beni Vebriadi
Balitribune.co.id | Denpasar - Beni Vebriadi (23), pemuda asal Desa Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat, dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 5 miliar karena terlibat dalam peredaran Narkotika. Petikan tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha dalam sidang yang berjalan secara online pada Kamis (6/8). 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya 3.092,3 gram,"  ujar Jaksa Andihka dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Andhika meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," lanjut Jaksa dari Kejati Bali iini dalam tuntutannya. 
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasat akan mengajukan upaya pledoi tertulis. "Seteleh mendengar tuntutan Jaksa, izinkan kami menyampaikan pembelaan tertulis Yang Mulia, mohon waktunya," kata salah anggota tim penasehat hukum Aji Silaban kepada majelis hakim. 
 
Hakim ketua Esthar Oktavi kemudian memberi kesempatan selama 1 minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. 
 
Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada Senin 16 Maret 2020. Saat itu terdakwa menghubungi Mec (DPO) untuk meminta pekerjaan karena sedang membutuhkan uang. Kemudian Mec menawarkan ke terdakwa pekerjaan menerima paket kiriman berisi ganja untuk selanjutnya diantarkan lagi ke suatu tempat sesuai perintah Mec.
 
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu. Dua hari kemudian Mec menelpon terdakwa agar bersiap-siap, karena tiga paket ganja dengan berat total 3.092,3 gram akan segera datang. Jika berhasil mengambil ganja tersebut, terdakwa dijanjikan upah uang Rp 500 ribu oleh Mec.
 
Keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman barang bahwa akan mengirim paket berisi ganja itu ke alamat yang telah disepakati oleh terdakwa dan Mec, yakni di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung. Tak berselang lama terdakwa pun berangkat dengan mengajak temannya. Sesampai di alamat yang dituju, terdakwa langsung menemui petugas jasa pengiriman itu. Terdakwa mengaku dirinya lah yang menerima paket atas nama M Jeldri Pratama sembari menunjukan nomor resi pengiriman.
 
Paket diterima terdakwa, namun saat akan meninggalkan lokasi, petugas BNNP Bali yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tiga paket ganja seberat 3.092,3 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti digelandang menuju kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bunda Rai Perkuat Sinergi Dengan PKK Provinsi Bali Lewat Program Berbelanja dan Berbagi di Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya yang akrab disapa Bunda Rai, kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program TP PKK Provinsi Bali melalui kegiatan Pasar Rakyat Berbelanja d an Berbagi ke-3 Tahun 2026 yang digelar di Lapangan Ida Dewa Agung Jambe, Kabupaten Klungkung, Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja Payangan

balitribune.co.id I Gianyar - Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Baca Selengkapnya icon click

Lestarikan Tradisi, WHDI Edukasi Pakem Banten Otonan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar bersama Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Kota Denpasar secara berkelanjutan menggelar pelatihan pembuatan Banten Otonan Ayaban Tumpeng Pitu. Kali ini, pelatihan menyasar ibu-ibu PKK di Balai Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, Sabtu (9/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.