Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beni Sang Penerima Ganja 3 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Beni Vebriadi
Balitribune.co.id | Denpasar - Beni Vebriadi (23), pemuda asal Desa Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat, dituntut pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 5 miliar karena terlibat dalam peredaran Narkotika. Petikan tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Andhika Nugraha dalam sidang yang berjalan secara online pada Kamis (6/8). 
 
"Menuntut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya 3.092,3 gram,"  ujar Jaksa Andihka dalam persidangan dengan majelis hakim diketuai Esthar Oktavi. 
 
Atas perbuatannya itu, Jaksa Andhika meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," lanjut Jaksa dari Kejati Bali iini dalam tuntutannya. 
 
Terhadap tuntutan ini, terdakwa yang didampingi tim penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasat akan mengajukan upaya pledoi tertulis. "Seteleh mendengar tuntutan Jaksa, izinkan kami menyampaikan pembelaan tertulis Yang Mulia, mohon waktunya," kata salah anggota tim penasehat hukum Aji Silaban kepada majelis hakim. 
 
Hakim ketua Esthar Oktavi kemudian memberi kesempatan selama 1 minggu kepada pihak terdakwa untuk menyiapkan pembelaan tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan. 
 
Diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal pada Senin 16 Maret 2020. Saat itu terdakwa menghubungi Mec (DPO) untuk meminta pekerjaan karena sedang membutuhkan uang. Kemudian Mec menawarkan ke terdakwa pekerjaan menerima paket kiriman berisi ganja untuk selanjutnya diantarkan lagi ke suatu tempat sesuai perintah Mec.
 
Terdakwa pun menerima pekerjaan itu. Dua hari kemudian Mec menelpon terdakwa agar bersiap-siap, karena tiga paket ganja dengan berat total 3.092,3 gram akan segera datang. Jika berhasil mengambil ganja tersebut, terdakwa dijanjikan upah uang Rp 500 ribu oleh Mec.
 
Keesokan harinya terdakwa dihubungi oleh pihak jasa pengiriman barang bahwa akan mengirim paket berisi ganja itu ke alamat yang telah disepakati oleh terdakwa dan Mec, yakni di Jalan Raya Legian, Kuta, Badung. Tak berselang lama terdakwa pun berangkat dengan mengajak temannya. Sesampai di alamat yang dituju, terdakwa langsung menemui petugas jasa pengiriman itu. Terdakwa mengaku dirinya lah yang menerima paket atas nama M Jeldri Pratama sembari menunjukan nomor resi pengiriman.
 
Paket diterima terdakwa, namun saat akan meninggalkan lokasi, petugas BNNP Bali yang telah melakukan pengintaian langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti tiga paket ganja seberat 3.092,3 gram. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti digelandang menuju kantor BNNP Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Otomatisasi Peningkatan Video dengan Musik Menggunakan AI Ubah Foto Menjadi Video

balitribune.co.id | Media digital telah digantikan oleh video yang lebih baik di mana musik digunakan untuk menceritakan sebuah cerita. Gambar diam tidak seapik gambar bergerak yang disertai efek suara dan ritme bagi audiens. Musik memberikan titik referensi emosional, yang membawa audiens melalui sebuah cerita, meningkatkan retensi dan peluang berbagi.

Baca Selengkapnya icon click

Danau Beratan Mendadak Keruh dan Penuh Sampah Kayu

balitribune.co.id | Tabanan – Air danau Beratan yang ada di Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, belakangan ini mendadak keruh dan di beberapa tepiannya dipenuhi sampah kayu. Kondisi ini diperkirakan terjadi sejak beberapa hari terakhiri ini akibat hujan deras di wilayah Baturiti dan sekitarnya. Bahkan, kondisi ini diabadikan dalam potongan video yang diunggah pada platform media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Virus Super Flu, Dinkes dan KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Mengantisipasi masuk dan menyebarnya Virus Super Flu di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau (KKP) Pelabuhan Padang Bai, memperketat pemantauan mobilitas warga dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai.

Baca Selengkapnya icon click

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.