Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bentuk Ekositem Digital, Bank BPD Bali Gandeng ITDC Menyasar Anggota Paguyuban The Nusa Dua

Bali Tribune / QRIS - Kolaborasi Bank BPD Bali bersama ITDC Nusa Dua, dalam implementasi pembayaran non tunai (QRIS).
balitribune.co.id | Badung - Bersama sekitar 500 anggota Paguyuban The Nusa Dua, Bank BPD Bali hadir bersama PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau kerap dikenal sebagai ITDC Nusa Dua, dalam rangka menyerahkan bantuan CSR Bank BPD Bali berupa baju kaos. Pemberiaan baju kaos oleh Bank BPD bukan tanpa sebab, hal ini upaya Bank BPD Bali  diterapkannya transasksi non tunai (QRIS) diantara para anggota Paguyuban The Nusa Dua yang merupakan binaan ITDC Nusa Dua. 
 
“Kegiatan ini peluang bagi BPD Bali dalam membentuk ekosistem digital di wilayah Nusa Dua,” sebut Direktur Operasional Bank BPD Bali, IB Setia Yasa usai menyerahkan bantuan CSR didampingi Managing Director The Nusa Dua (ITDC), I Gusti Ngurah Ardita, Senin (8/8). 
 
Peluang ini dikatakan seiring dengan target QRIS di Provinsi Bali yakni 15 juta pengguna seperti yang diisyaratkan Bank Indonesia. Apalagi katanya di wilayah Nusa Dua sebagai destinasi wisata dunia dan juga kawasan berlangsungnya even-evan dunia, tak salah kiranya Bank BPD Bali menyasar Paguyuban The Nusa Dua yang berada di bawah binaan ITDC Nusa Dua. 
 
“Disini banyak IKM dengan berbagai profesi. Ada massage, nelayan, asongan, warung dan lainnya. Jadi tak salah kiranya kita menggandeng ITDC Nusa Dua dalam membentuk ekosistem digital,” tukasnya. 
 
Langkah awal dengan digunakannya QRIS bagi para Industri Kecil Menengah (IKM),  Setia Yasa beranggapan akan memudahkan para wisatawan lokal/mancanegara melakukan transaksi. 
 
“Dengan digunakannya QRIS maka akan memudahkan dalam bertransaksi, menyederhanakan pembayaran serta dalam rangka menggalakkan transaksi non tunai,” sebutnya. Terbangunnya ekosistem dan infrastruktur, Bali akan siap menjadi “Bali Digital Island” pasca Covid-19, sambungnya.
 
Dari tempat yang sama Managing Director The Nusa Dua (ITDC) I Gusti Ngurah Ardita, beranggapan  dengan diberikannya seragam bagi para anggota paguyuban, imbasnya memberikan kenyaman bagi wisatawan yang berkunjung. 
 
“Mereka jadi tahu di kawasan Nusa Dua ini ada asosiasinya, mereka jadi lebih aman dan nyaman dalam transaksi,” katanya. 
 
Lantas dikatakan, kegiatan ini merupaka kolaborasi dalam membangun kinerja kedua belah pihak. Tujuan dari kolaborasi ini tak lain agar para anggota paguyuban lebih “performe”. Ardita juga katakan, kolaborasi ini sebagai bentuk peluang bagi Bank BPD untuk menyasar para UMKM/IKM/komunitas yang ada di kawasan Nusa Dua.  Ditambah lagi, pihaknya telah melakukan vaksinasi hingga booster untuk semua anggota.
 
“Sejauh mana penerapan dari transaksi non tunai, kelak kita akan lakukan evaluasi,” pungkasnya. 
 
Seperti diketahui Bank BPD Bali terus berkomitmen untuk mendorong percepatan tranformasi digital di Provinsi Bali, khususnya dalam implementasi sistem pembayaran digital. Salah satunya melalui kolaborasi Bank BPD Bali dengan berbagai pihak. 
 
Sementara data Bank Indonesia menunjukkan perkembangan sistem pembayaran digital di Bali meningkat pesat, terutama dalam penggunaan kanal pembayaran digital berbasis QR Code, QRIS. Hal ini terlihat dari adanya peningkatan pengguna/user QRIS di Bali, yaitu sebanyak 398.411 pengguna atau meningkat sebesar 94% (ytd) dari awal tahun 2022 yang tercatat sebanyak 204.945 pengguna. 
 
Peningkatan jumlah pengguna QRIS mendorong peningkatan jumlah transaksi pembayaran berbasis QRIS sebesar 310% (yoy) yaitu dari 319 ribu transaksi pada April 2021 menjadi 1,3 juta transaksi pada April 2022. Sedangkan dari sisi nominal mengalami peningkatan sebesar 406% (yoy) dari Rp26,4 miliar pada April 2021 menjadi Rp133,7 miliar pada April 2022. Sementara itu, perluasan jumlah merchant yang menerima pembayaran dengan menggunakan QRIS di wilayah Bali juga meningkat sebesar 102% (yoy) yaitu dari 240.147 merchant pada Juni 2021 menjadi 485.582 merchant pada bulan Juni 2022.
wartawan
ARW
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.