Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bentuk UPDB Untuk Mensiasati Temuan BPK

Koperasi
Ketut Karpiana

BALI TRIBUNE - Pemkab Badung akan kembali menggulirkan bantuan dana bergulir. Bantuan ini akan diberikan kepada koperasi, usaha kecil dan menengah (UKM) yang ada di ‘gumi keris’. Untuk teknis penyaluran, Pemkab Badung saat ini tengah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang dana bergulir.

Hal menarik, agar bantuan ini tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, disiasati dengan rencana membentuk semacam Unit Pelayanan Dana Bergulir (UPDB). Nah, UPDB ini nanti secara khusus akan menaungi Badan Layanan Umum (BLU) sebagai penyalur dana bergulir.

Hanya saja pembentukan UPTD ini saat ini masih mandeg di Provinsi. Pemprov Bali informasinya belum memberikan rekomendasi pembentukan UPDB.  Sehingga Perda tentang Dana Bergulir yang tinggal menunggu getok palu Dewan Badung ini terancam tidak bisa langsung diesekusi meski perda sudah disahkan.

Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, Ketut Karpiana membenarkan, rencana Pemkab Badung akan kembali memberikan dana bergulir untuk koperasi dan UKM di Badung. Dana yang akan disalurkan untuk program ini bahkan sudah terparkir di kas daerah.

“Dananya sudah ada. Soal berapa besarannya itu kembali kepada Bapak Bupati. Yang jelas sekarang sudah ada (dana bergulir) sisa yang dulu distop karena temuan BPK sebesar Rp 9 miliar. Nanti dana itu akan digulirkan lagi,” ujar Karpiana, Kamis (8/3).

Hanya saja, pejabat asal Cemagi ini mengakui, penyaluran dana bergulir sekarang berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya selaku channeling adalah Koperasi Jagadhita, maka kedepan dana bergulir akan disalurkan lewat pola BLU. “Sekarang aturan baru. Polanya (dana bergulir, red) harus BLU, kemudian wadahnya harus dibentuk UPDB,” katanya.

Bupati Giri Prasta sendiri, menurut Karpiana sudah memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengurus pola sesuai ketentuan. “Cuma dari hasil koordinasi dengan Kabag Organisasi, UPDB ini belum mendapat rekomendasi dari provinsi. Sekarang pun kami masih koordinasi terus soal ini. Karena rekomendasi ini belum disetujui. Maka UPDB tidak bisa dibentuk,” jelasnya.

Ia pun berharap Pemprov segera memberikan persetujuan pembentukan UPDB dan BLU ini, sehingga Pemkab Badung bisa segera memberi pendampingan modal kepada koperasi dan UKM yang ada.

“Hanya dengan pola ini (UPDB dan BLU, red) mereka bisa didampingi dalam masalah permodalan. Jadi kami sangat berharap segera ada rekomendasi dari provinsi,” harapnya.

Disinggung mengenai siapa-siapa saja calon penerima bantuan bergulir ini, Karpiana menyebut semua koperasi dan UKM di Badung yang memenuhi syarat. Misalnya, untuk koperasi. Ia harus sehat,  minimal sudah RAT tiga kali dan laporan keuangan baik. Kemudian untuk UKM, produksi harus berkualitas dan punya pangsa pasar sendiri. “Untuk besar bantuan nanti kan kita lihat asetnya juga. Layak nggak diberi bantuan,” terangnya.

Pastinya, kata dia saat ini sudah ada RP 9 miliar dana yang siap digulirkan untuk program ini. Dana ini sekarang sudah parkir dikas daerah bersumber dari pengembalian dana bergulir sebelumnya yang sempat macet dan menjadi temuan BPK.

wartawan
I Made Darna
Category

DPRD Bali Serahkan 106 Sertifikat Bermasalah di Tahura Ngurah Rai ke Kejati dan Polda

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tata ruang Bali kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan 106 sertifikat tanah bermasalah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan hutan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Masalah Akses Jalan Warga Ungasan, Koster dan DPRD Bali Desak GWK Buka Tembok Pembatas

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tembok pembatas yang menutup akses jalan warga Banjar Adat Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, memasuki babak baru. Hingga Senin (29/9) malam, manajemen Garuda Wisnu Kencana (GWK) belum juga memenuhi rekomendasi Komisi I DPRD Bali untuk membuka akses tersebut. Padahal, rekomendasi pembongkaran sudah dikeluarkan sejak 22 September 2025 dengan batas waktu tujuh hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Petani Kelapa Sebesar Rp 70 Juta

balitribune.co.id | Amlapura - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Karangasem Amlapura dan Kepala Dinas Pertanian Karangasem memberikan secara simbolis santunan Jaminan Kecelakaan Kerja meninggal dunia sebesar 70 juta kepada ahli waris I Nengah Sumariana.

Baca Selengkapnya icon click

Optimalkan Pendapatan Daerah, Wabup Karangasem Resmi Luncurkan Inovasi Gerbang Pajak

balitribune.co.id | Amlapura - Selain mengeluarkan kebijakan Pembebasan Sanksi Administrasi (denda) PBB P2, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPKAD juga meluncurkan inovasi Gerbang Pajak (Gerakan Bersama Pendaftaran dan Pendataan Wajib Pajak Daerah).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Dewan Soroti MBG Belum Merata di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangli belum berjalan merata. Sejauh ini program preside Prabowo Subianto tersebut baru menyasar sekolah yang ada di tiga kecamatan (Tembuku, Bangli, Susut) Sementara untuk kecamatan Kintamani belum menerima manfaat program ini. Realita ini mendapat  perhatian dari Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika.

Baca Selengkapnya icon click

Hut ke-69 Asuransi Astra Rayakan Bersama Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id | Jakarta - Pada Hari jadi ke-69 Asuransi Astra merayakan bersama yayasan serta sekolah penyandang disabilitas di sekitar kantor pusat dan cabang yang melibatkan karyawan sebagai sukarelawan. Perayaan ini juga bukan hanya tentang merayakan usia, tetapi tentang menegaskan kembali makna dari kehadiran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.