Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beraksi di 5 TKP, Residivis Curanmor Ditembak

Bali Tribune/ CURANMOR – Pelaku curanmor beserta barng bukti diamankan di Mapolres Badung.
Balitribune.co.id | Mangupura - Seorang residivis berinisial MJ (31) yang terlibat kasus pencurian sepeda motor terpaksa berjalan pincang. Kaki kanannya ditembak petugas Reskrim Polsek Mengwi karena melawan untuk bisa kabur, Sabtu (21/3/2020).    
 
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa mengungkapkan, pelaku mencuri motor Vario DK 8204 OC milik I Nyoman Suastika (39), Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 19.00 wita.  “Korban sepulang dari pasar memarkir motor depan garase rumahnya  di Banjar Pande, Desa Mengwi, Badung,” ungkapnya.   
 
Sekitar pukul 19.00 Wita, korban hendak sembahyang. Matanya terbelalak karena motor yang diparkir dalam kondisi kunci masih nyantol tidak berada depan garase. Ia pun melaporkan adanya kejadian tersebut ke Polsek Mengwi.  
 
Sebulan melakukan penyelidikan, Tim Opsnal dikomando Kanit Reskrim Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi mengidentifikasi pelakunya yakni MJ yang tinggal di Jalan Taruma Negara, Desa Dajan Peken, Tabanan.  Sekitar pukul 21.00 Wita, pria yang bekerja sebagai pedagang ini ditangkap saat melintas di Jalan By-pass Kediri, Tabanan. 
 
“Modus pelaku keliling mengendarai motor Mio dan sasarannya sepeda motor kunci nyantol,” beber mantan KBO Intel Polres Badung ini. 
 
Motor tersebut langsung dijual Rp 1 juta kepada penadah GD di Desa  Bongan, Tabanan dan uangnya dihabiskan untuk judi tajen.  Sementara hasil pengembangan, pelaku sudah beraksi di lima TKP yakni lima kali beraksi di wilayah Badung yakni tiga kali di Munggu dan masing-masing satu kali di Beringkit dan Kapal. 
“Dia ini dua kali pernah ditangkap tahun 2009 dan tahun 2017 karena kasus curanmor,” jelasnya. 
wartawan
Bernard MB
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.