Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berantas Korupsi Melalui Kearifan Lokal

Antikorupsi
DISKUSI - Fokus Grup Discussion (FGD) Diseminasi inovasi pembelajaran Antikorupsi berdasarkan Nilai-nilai Agama dan Kearifan Lokal, yang digelar KPK bersama tokoh masyarakat Bali di Rumah Budaya Penggak Men Mersi, Kamis (26/10).

BALI TRIBUNE - Kesiapan Bali menjadi percontohan memberantas korupsi diutarakan para tokoh inteletual, mulai dari tokoh agama, bendesa adat, dosen, guru hingga seniman di Bali. Hal tersebut terungkap dalam Fokus Grup Discussion (FGD) Diseminasi inovasi pembelajaran Antikorupsi berdasarkan Nilai-nilai Agama dan Kearifan Lokal, yang digelar  KPK bersama tokoh masyarakat Bali di Rumah Budaya Penggak Men Mersi, Kamis (26/10).

Hadir  dalam diskusi ini sejumlah tokoh Bali di antaranya Ketua Umum PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya, tokoh Puri A.A Ngurah Gede Kusuma Wardana,  tokoh adat I Wayan Suarsa (Bendesa Adat Kuta), Guru Besar ISI Denpasar Prof. Dr I Nyoman Sedana, tokoh dongeng Bali Made Taro, dan beberapa tokoh dan intelektual lainya.

Sedangkan dari pihak KPK hadir jajaran  Bidang Fungsional Direktorat  Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Kedeputian Pencegahan KPK Irawati dan  Handayani. Diskusi ini dimoderatori Kadek Wahyudita, yang juga kelian Penggak. Diskusi berlangsung menarik dan menghasilkan beberapa masukan untuk model pembelajaran antikorupsi.

Ketua Umum PHDI Pusat Wisnu Bawa Tenaya dalam paparannya menyatakan, sesungguhnya Bali memiliki kearifan lokal dan nilai-nilai agama yang diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kehidupan kekinian beragam tantangan dalam menguatkan karakter dan moral menjadi  perhatian serius.

Ia menyebutkan, upaya pemberantasan korupsi dari sisi agama Hindu dan kearifan lokal di Bali banyak yang bisa diambil untuk dijadikan acuan pembelajaran. “Intinya, upaya pemberantasan korupsi dapat diberantas mulai dari  kesadaran diri dengan  mengembalikan kekuatan  karakter, moral, mental yang sekarang ini mulai kendor,“ ungkapnya.

Pihaknya memberi masukan agar KPK yang sekarang ini sedang di uji untuk menegakkan kebenaran dalam memberantas korupsi di Indonesia. Untuk itu, dirinya mengajak KPK mulai melakukan jalinan komunikasi    lintas sektoral. Bahkan dari Bali, bisa memulai bersama-sama  menjadi proyek percontohan antikorupsi di Indonesia. “Kami mengajak dari Bali bisa menjadi proyek percontohan anti korupsi, karena Bali ini selain menjadi pulau terkenal, juga memiliki kelengkapan dari sisi lokal jenius, baik agama, budaya, adat dan tata cara orang Bali,” tandasnya.

Made Taro pelaku dongeng yang kerap mengajarkan kembali permainan tradisional serta cerita-cerita yang membidik dan memperkuat karakter anak usia dini menyambut baik upaya anti korupsi ini mulai dibicarakan sejak dini.

“ Nilai-nilai kejujuran sekarang ini sulit ditemui, untuk itu melalui contoh-contoh dongeng, permainan anak, gending-gending seharusnya bisa diberikan kepada anak-anak, karena banyak metode pembelajaran terhadap nilai-nilai karakter, kejujuran dunia anak, “ ucapnya.

Irawati dari pihak KPK mengungkapkan, tujuan digelar FGD Inovasi Pembelajaran Antikorupsi Berdasarkan Nilai Agama dan Kearifan Lokal, untuk mencari masukan agar ada satu model pembelajaran tentang antikorupsi secara terintegrasi.

“Sejauh ini kendala yang dihadapi bangsa dalam menuntaskan korupsi masih dilihat KPK mampu melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sementara untuk pencegahan korupsi belum sepenuhnya berjalan dan menjadi perbincangan publik,” sebut Irawati.

Padahal, lanjut Irawati upaya pencegahan korupsi inilah yang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Terutama model pembelajaran seperti apa yang harus dijalankan mulai anak-anak usia dini hingga perguruan tinggi.

“Termasuk lembaga-lembaga nonformal seperti adat, dan model penanganannya bisa dilibatkan untuk bersama-sama mencegah korupsi,” ungkapnya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.