Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berbagai Hadiah Telkomsel Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2018

PELANGGAN - GM Sales Telkomsel Regional Bali Nusra, Anandoz Bangsawan saat menyerahkan hadiah Hari Pelanggan Nasional 2018

BALI TRIBUNE - Menyambut Hari Pelanggan Nasional yang jatuh setiap bulan September, Telkomsel kembali memanjakan pelanggannya yang selama ini telah setia menggunakan produk dan layanan Telkomsel.  Dengan hanya menukarkan Telkomsel POIN yang dimilikinya, pelanggan Telkomsel bisa mendapatkan berbagai hadiah langsung seperti merchandise, produk layanan komunikasi, saldo TCASH, voucher belanja, hinggasmartphone. GM Sales Telkomsel Regional Bali Nusra, Anandoz Bangsawan mengatakan program ini merupakan bentuk apresiasi kepada pelanggan yang tersebar di berbagai daerah, khususnya wilayah Bali dan Nusa Tenggara atas kepercayaan dan kesetiaannya di dalam menggunakan produk dan layanan Telkomsel. "Sebagai operator selular yang selalu mengutamakan kualitas layanan, bagi kami kepuasan pelanggan merupakan prioritas yang utama," katanya saat Hari Pelanggan Nasional di Denpasar, Selasa (4/9). Andoz menambahkan, kepercayaan dari pelanggan sekaligus menjadi tantangan tersendiri bagi Telkomsel untuk terus berkembang di masa mendatang sebagai penyedia layanan dan solusi mobile digital lifestyle kelas dunia yang terpercaya. Adapun program yang bisa diikuti pelanggan dalam rangka Hari Pelanggan Nasional yaitu penukaran Telkomsel POIN dengan layanan suara, SMS, paket data, international roaming dan Langit Musik pada periode 4-8 September 2018, penukaran Telkomsel POIN dengan voucher merchant online pada periode 4-8 September 2018, dan penukaran Telkomsel POIN disertai isi ulang pulsa di GraPARI tertentu untuk mendapatkan hadiah langsung berupa saldo TCASH, smartphone 4G, voucher belanja, pulsa dan merchandise. Penukaran Telkomsel POIN dapat dilakukan dengan menghubungi menu akses *700*73#, aplikasi MyTelkomsel, atau dengan datang langsung (walk-in) ke 52 GraPARI khusus yang mengadakan program Hari Pelanggan Nasional 2018, termasuk GraPARI Renon Denpasar dan GraPARI Kupang. Tentunya hadiah akan diberikan selama persediaan masih ada, dan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai program ini bisa didapatkan di www.telkomsel.com/haripelanggan. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.