Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berdalih Alami Sakit Kejiwaan, Aussie Dibantar ke RSJ Bangli

Psikotropika
Baker Joshua James terdakwa asal Australia saat jalani sidang sebelumnya.

BALI TRIBUNE -Setelah Majelis Hakim diketuai I Wayan Kawisada  menolak esepsi (nota keberatan) saat putusan sela sepekan lalu yang diajukan pihak Baker Joshua James (32), terdakwa kasus narkotika jenis ganja. Kini, sidang terhadap pria asal Australia yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, terpaksa ditunda pada Selasa (13/2). Pasalnya, Aussie yang ditangkap petugas karena membawa ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa ke Bali, ini dikabarkan dibantar dari Rutan Kerobokan ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli. Dengan alasan, terdakwa mengalami depresi  akibat gangguan kejiwaan berat. Terkait dibantarnya terdakwa, Ketua Majelis Hakim I Wayan Kawisada yang dikonfirmasi usai memimpin sidang di PN Denpasar, Selasa (13/2) langsung membenarkan. "Oh iya dibantar ke RSJ (Bangli) Senin (12/2). Tapi sudah dengan surat resmi. Memang awalnya didalam sidang kami belum memberikam jawaban, namun setelah ada pengajuan kami izinkan, "tegas Kawisada. Menurut Kawisada, dengan dibantarnya terdakwa Joshua, maka masa hukuman sementara tidak berkurang. "Kalau sudah sembuh nanti akan disidangkan kembali sambil menunggu hasil, "jelasnya.  Ditambahkan, dasar iijinkannya Joshua ke RSJ Bangli, selain karena adanya catatan medis terkait gangguan kejiwaan dari RS Trijata dan RSUP sanglah juga catatan medis dari sejunlah RS luar yang enyatakan terdakwa juga mengalami gangguan kejiwaan. Sebagaimana diketahui, atas perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joshua dengan lima pasal alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009  tentang narkotika. Selanjutnya Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Akui Dipanggil Kejari Klungkung Soal Dana Hibah, Sekda Badung: Klarifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Daerah (Sekda) Badung Ida Bagus Surya Suamba membenarnya dirinya dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung berkenaan dengan bantuan dana hibah.

Pemanggilan dari korp Adhiyaksa di Gumi Serombotan tersebut menurut dia hanya untuk dimintai klarifikasi atas bantuan hibah Pemkab Badung ke Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali Sampaikan Pandangan Terhadap Raperda APBD 2026 dan Penyertaan Modal PKB

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026, dan Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan D

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

IGDX Conference 2025 Ajang Memperlihatkan Kreativitas Indonesia Mampu Bersaing di Panggung Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan peran strategis Indonesia memiliki lebih dari 154 juta gamer dan 2.100 developer aktif. Dengan kontribusi hingga Rp71 triliun per tahun terhadap PDB, industri gim adalah energi baru ekonomi digital bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung dan Gubernur Bali Panggil Pihak GWK Pastikan Akses Jalan Warga Tetap Dapat Digunakan

balitribune.co.id | Mangupura - Menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa Ungasan terkait penutupan akses jalan di kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster secara langsung memanggil pihak manajemen GWK untuk melakukan dialog dan mencari penyelesaian yang konstruktif. Pertemuan tersebut berlangsung di rumah jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Selasa (14/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketut Sumedana, Kiprah, dan Warisan Intelektualnya di Bali

balitribune.co.id | Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ketut Sumedana (Pak Ketut), segera mengakhiri masa tugasnya di Bali, beliau akan mendapatkan tugas baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pos baru untuk Pak Ketut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 854 Tahun 2025 Tanggal 13 Oktober 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dan diumumkan oleh Kepala Pusat Pen

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.