Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berdayakan Perempuan dan Layak Anak, Jembrana Terima Anugerah Parahita Ekapraya Madya

PENGHARGAAN - Bupati Artha bersama Ny Ari Sugianti Artha saat menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya.

 BALI TRIBUNE - Bupati Jembrana I Putu Artha didampingi Ny Ari Sugianti Artha dan Kepala Bappeda Litbang I Ketut Swijana menerima penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE).  Untuk pertamakalinya Jembrana langsung memperoleh kategori Madya. Penghargaan ini diserahkan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise, di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) di Jakarta,  Rabu (19/12) pagi. Anugerah Parahita Ekapraya yang diraih Kabupaten Jembrana ini merupakan sebuah penghargaan bergengsi dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah antusias mendokumentasikan dan menyampaikan informasi secara online mengenai upaya hasil yang telah dilakukan dalam pelaksanaan pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak, telah ditetapkan 159 kabupaten kota di Indonesia yang menerima penghargaan APE tersebut dan pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai salah satu penerima penghargaan APE tahun 2018 katagori madya. "Ini penghargaan APE pertama yang kita terima dan masuk kategori madya, apresiasi ini menunjukkan Jembrana serius menjadi kabupaten yang memberdayakan perempuan dan layak bagi anak," ujar Bupati Artha. Sementara Ny Ari Sugianti Artha yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas PPPAPPKB Kabupaten Jembrana mengaku berbangga atas penghargaan yang diterima ini. Terlebih menurutnya Kabupaten Jembrana pertama kalinya langsung memperoleh predikat madya. Prestasi ini menurutnya juga karena Kabupaten Jembrana berhasil memenuhi  sejumlah indikator seperti fasilitasi dan regulasi yang responsif terhadap kesetaraan gender serta jumlah pejabat perempuan yang ada di lingkup Pemkab Jembrana. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.