Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bergabung dengan Layanan Pesan Antar Makanan Online, Pelaku Usaha Kuliner Akui Kenaikan Omzet

Bali Tribune/ MENU - Pedagang makanan sedang mencatat menu saat menerima pesanan dari petugas pesan antar berbasis online

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku usaha kuliner dari sektor usaha mikro dan kecil mengalami kenaikan omzet semenjak bergabung dengan layanan pesan antar makanan yang dapat diakses menggunakan aplikasi. Seperti diakui Acil Helmah yang menjual menu ikan bakar patin atau makanan khas Banjarmasin sejak 10 tahun lalu. 

Kata dia, mendirikan warung makan tak semudah membalikkan telapak tangan. Sejak 6 bulan lalu pihaknya memutuskan untuk bergabung dengan GrabFood guna menjangkau pelanggan. “Sebetulnya, ini semua adalah saran dari pelanggan, supaya mereka bisa pesan makanan dengan mudah," terang Helmah, Rabu (26/6).

Sejak saat itu, penjualan di warung makan ini meningkat dan omzet harian pun naik lebih dari 200%. "Banyak mitra pengemudi online yang datang ke warung untuk memesan dan bisa membantu saya menjangkau lebih banyak pelanggan," katanya. 

Pihaknya pun menambah menu yang dijual dan jam buka, dimana awalnya hanya melayani 2 menu saja serta buka dari pagi hingga siang. amun sekarang buka sampai malam. "Sejak bergabung dengan GrabFood dan menambah menu, warung saya jadi makin ramai. Jualan juga lebih mudah dan lebih cepat karena kan online," ucap Helmah. 

Saat ini mitra merchant GrabFood tersebar di 178 kota di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian Riset Centre for Strategic and International Studies (CSIS) dan Tenggara Strategics di tahun 2018, mitra merchant yang bergabung dengan GrabFood rata-rata melihat peningkatan penjualan sebesar 25% dengan rata-rata pendapatan sebesar Rp11 juta/bulan. Pertumbuhan volume pengiriman pun meningkat hampir 10 kali lipat pada tahun 2018. 

wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.