Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bergulat dengan Sesama Sopir, Jatuh ke Jurang Sedalam 30 Meter

Bali Tribune / EVAKUASI - Petugas mengevakuasi sopir truk yang jatuh ke jurang sedalam sekitar 30 meter setelah bergulat dengan rekannya di Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, Rabu (24/8) malam.
balitribune.co.id | SingarajaNasib naas menimpa seorang sopir truk bernama Muslimin (32) warga Denpasar. Ia terjatuh ke jurang sedalam 30 meter setelah bergulat sengit dengan rekannya sesama sopir. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Mayong-Busungbiu, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Rabu (24/8) sekitar pukul 22.30 Wita.
 
Peristiwa itu berawal dari kejengkelan Muslimin dengan rekan kerjanya bernama Miswan. Sebab setiap Muslimin memesan orderan batu dengan Miswan (42) yang diberikan bukanlah batu melainkan tanah urug. Keduanya kemudian bertemu di lokasi galian yang berada di Desa Banjarasem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng untuk mengambil batu. Setelah selesai mengambil batu Muslimin lebih dulu meninggalkan tempat itu dan menunggu Miswan di pinggir Jalan Raya Mayong-Busungbiu. 
 
Saat Miswan datang, Muslimin kemudian mengikutinya dari belakang dan langsung memepet kendaraan truk yang dikendarai oleh Miswan. Keduanya pun berhenti di tengah jalan. Muslimin langsung turun dari truknya dan hendak memukul Miswan menggunakan kunci ban yang terbuat dari besi. Miswan langsung merespon dengan melakukan perlawanan. Akhirnya mereka bergulat hingga mengakibatkan keduanya jatuh ke jurang.
 
Dalam situasi gelap Miswan berhasil menyelamatkan diri dengan berpegangan pada batang pohon. Sementara rekannya, Muslimin, jatuh ke jurang sedalam sekitar 30 meter. Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu melakukan kontak dengan tim penyelamat dari Basarnas Bali. Muslimin dapat ditemukan dan dievakuasi dengan luka lecet dan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
 
Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan peristiwa itu dan keduanya bergulat sebelum jatuh kedalam jurang.
 
”Mereka berdua jatuh ke jurang. Namun, saat itu Miswan dapat menyelamatkan diri dengan memegang sebuah kayu. Sedangkan Muslimin jatuh ke jurang sedalam sekitar 30 meter,” jelas AKP Sumarjaya, Kamis (25/8).
 
Menurut Sumarjaya, perkelahian terjadi diduga karena Muslimin merasa jengkel dengan rekan kerjanya. Sebab setiap Muslimin memesan orderan batu dengan Miswan yang diberikan bukanlah batu melainkan tanah urug.
 
”Mereka ini sama-sama pekerja di dalam 1 perusahaan. Peristiwa itu terjadi karena korban (Muslimin) jengkel dengan rekan kerjannya,” imbuh Sumarjaya.
 
Untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya, kata Sumarjaya, masih diperlukan keterangan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan barang bukti yang mendukung lainnya. ”Dan kami sedang mendalami kasus itu,” ucapnya.
 
Sementara itu, saat melakukan penyelamatan dan evakuasi, Basarnas Bali mengerahkan 8 orang personel Pos Pencarian dan Pertolongan Buleleng dalam proses pencarian dan evakuasi. Tim SAR tiba di lokasi pukul 00.40 Wita dan langsung melakukan pencarian. Setelah setengah jam melakukan pencarian, korban berhasil ditemukan dan langsung dievakuasi. Selanjutnya korban dibawa ke RS Tangguwisia Seririt untuk perawatan lebih lanjut. 
wartawan
CHA
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.