Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berhasil Naikan PAD Rp 700 M, Gubernur Koster Terus Kreatif Gali Sumber Lain

Bali Tribune / Gubernur Bali Wayan Koster
balitribune.co.id | Denpasar - Ketergantungan daerah terhadap pemerintah pusat yang cukup tinggi membuat pemerintah daerah harus lebih kreatif untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah.  Gubernur Bali Wayan Koster yang menyadari pentingnya kemandirian keuangan daerah untuk kesejahteraan masyarakat telah berhasil meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali dan telah menyiapkan berbagai langkah ke depan guna mendorong optimalisasi potensi pendapatan daerah. Ide ini disampaikannya saat menjadi narasumber dialog publik TVRI Bali secara video conference dari JayaSabha, Jumat (26/6) sore.
 
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan pada tahun 2019 lalu berhasil meningkatkan pendapatan daerah menjadi Rp 4 triliun. Jumlah ini meningkat Rp 700 miliar dari posisi ketika dirinya baru menjabat Gubernur yakni Rp 3,3 triliun. 
 
Ia menambahkan, porsi PAD dibandingkan dana perimbangan APBN pun komposisinya meningkat dari semula sekitar 50 persen menjadi lebih dari 60 persen. “Dari sisi peningkatan pendapatan asli daerah dalam waktu satu tahun itu sebenarnya meningkatnya sangat tinggi,” ujarnya.
 
Mantan anggota DPR RI tiga periode ini mengatakan peningkatan ini masih berasal dari intensifikasi pajak kendaraan bermotor. Ia menilai peningkatan intensifikasi ini sama saja dengan mendorong pertumbuhan kendaraan bermotor di Bali. Oleh karena itu ke depan pria yang pernah bertugas di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini berupaya menggali sumber-sumber lain untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah Provinsi Bali. 
 
“Saya sedang berupaya untuk melakukan ekspansi dengan cara menggali dari sumber-sumber di luar dari sumber yang ada sekarang yang menjadi potensi di provinsi Bali agar itu bisa menjadi pendapatan asli daerah,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran ini.
 
Beberapa ide peningkatan pendapatan daerah yang digagas antara lain kontribusi wisatawan untuk pemeliharaan lingkungan alam dan budaya Bali. Gubernur Koster juga melirik pendapatan dari ekspor komoditas yang melalui Bali. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang mendapat tender di Bali juga diharuskan untuk membuka cabang di Bali dan bekerjasama dengan warga lokal. Gubernur menambahkan upaya kemandirian keuangan juga dilakukan Pemprov Bali dengan keberhasilan melakukan efisiensi pengeluaran rutin.
 
Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry mengatakan kreativitas untuk meningkatkan PAD memerlukan adanya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 28 tentang Pajak Daerah dan Undang Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Karena adanya ketidakadilan di sana terutama bagi Bali yang tidak mempunyai sumber daya alam. Jadi yang dia tergantung dari pariwisata tetapi dalam undang-undang itu tidak ada klausul yang menyatakan bahwa sumber bagi hasil yang diberikan pada Bali adalah dari pariwisata,” kata Sugawa Korry.
 
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Yulianto mengatakan upaya peningkatan kemandirian keuangan daerah perlu menjadi program pemerintah daerah ke depan. Keberhasilan mencatatkan prestasi Opini WTP untuk ketujuh kalinya berturut-turut menunjukkan komitmen Pemprov Bali untuk membuat laporan keuangan yang berkualitas. “Hasil pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi kehidupan masyarakat dengan mendorong pemerintah untuk memperbaiki kebijakan publik dan kualitas belanja daerah,” ujarnya. 
 
Ia berharap ke depan Eksekutif dan Legislatif bisa bekerjasama untuk merumuskan strategi yang tepat dalam menciptakan kemandirian keuangan di Provinsi Bali.
wartawan
Redaksi
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.