Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berjibaku Selamatkan Lumba-lumba di Pantai Padanggalak

Bali Tribune/ LUMBA-LUMBA - Upaya penyelamatan empat Lumba-Lumba di Kawasan Pantai Padanggalak Denpasar, Kamis (13/1).



balitribune.co.id | Denpasar -  Warga dan relawan berupaya mengarahkan lumba-lumba ke perairan di Pantai Padanggalak, Denpasar, Kamis (13/1). Upaya penyelamatan dilakukan kepada empat ekor lumba-lumba berjenis Risso's Dolphin (Grampus griseus) yang ditemukan warga berenang di perairan dangkal untuk mencegah lumba-lumba tersebut terdampar di pantai.

Awalnya hanya dua ekor, namun setelah didekati ternyata ada dua ekor lagi yang muncul. Dengan begitu, warga dan relawan yang terdiri atas Balawista, Nelayan, BKSDA, Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar dan BPBD Kota Denpasar ini berjibaku mengembalikan mamalia itu ke laut lepas

"Berdasarkan pemantauan di lapangan tadi pagi dua ekor sudah ada di tepi. Saat kita dorong ke lautan ada nambah lagi. Total ada empat ekor," ujar Kalaksa BPBD Kota Denpasar, IB Joni Ariwibawa.

Dikatakanya, sejumlah relawan turun tangan untuk mengembalikan keempat ekor lumba-lumba itu ke laut. Upaya mendorong lumba-lumba tersebut ke lautan membutuhkan waktu yang tak sebentar.

Hal ini meski telah didorong ke laut, lumba-lumba itu kembali terdampar di tepi pantai.
"Berkali-kali kita dorong tapi kembali lagi, namun demikian, keempat lumba-lumba tersebut berhasil diselamatkan untuk kembali ke tengah laut," ujarnya.

Para relawan kini terus memantau situasi Pantai Padanggalak. Hal ini apabila ada lumba-lumba yang terdampar lagi dapat segera dilaksanakan tindakan penyelamatan.
Pihaknya menduga lumba-lumba tersebut terdampar ke pinggiran pantai dampak cuaca buruk dan gelombang tinggi sehingga kehilangan arah.

wartawan
YAN
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.