Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berjuang Tuntaskan Konflik Agraria

Bali Tribune / SIDANG PARIPURNA - Gubernur Wayan Koster saat menghadiri Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada Peringatan Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali yang berlangsung Senin (Soma Paing, Langkir), 14 Agustus 2023

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan pidato Pencapaian Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru dalam Sidang Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Bali pada Peringatan Hari Jadi Ke-65 Provinsi Bali yang berlangsung Senin (Soma Paing, Langkir), 14 Agustus 2023 di Gedung Paripurna DPRD Provinsi Bali. 

Gubernur Bali, Wayan Koster yang didampingi Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati dalam pidatonya di DPRD Bali mendapat apresiasi tepuk tangan, karena Wayan Koster adalah Gubernur Bali yang betul – betul berjuang memberikan kebahagiaan dan kepastian kepada Krama Bali yang mengalami konflik agraria selama berpuluh – puluh tahun lamanya. Kini dengan kehadiran Gubernur Bali dari Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, Wayan Koster tercatat dalam sejarah sebagai pemimpin Bali yang menuntaskan konflik agraria. Berikut capaiannya. 

Pencapaian Program Reforma Agraria. Langkah besar dan bersejarah sebagai pencapaian visi “NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI” dalam Bali Era Baru ditandai dengan terobosan berani Bidang Reforma Agraria, berpihak nyata kepada rakyat kecil yang berpuluhpuluh tahun, bahkan sampai ratusan tahun menghadapi masalah tidak kunjung selesai. Adapun penyelesaian masalah reforma agraria secara terperinci diuraikan sebagai berikut: Pertama, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1960 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah warga Desa Sumberklampok, Kabupaten Buleleng, dengan luas 612,93 hektare, yang dibagi untuk warga Desa Sumberklampok seluas 435,36 hektare (71,03%) dan untuk Pemerintah Provinsi Bali seluas 154,20 hektare (25,16%), Sisanya seluas 23,37 Ha berupa jalan, pangkung dan sungai (3,81%). Sebanyak 800 sertifikat untuk tempat tinggal warga diserahkan pada hari Selasa, 18 Mei 2021 dan sebanyak 813 sertifikat untuk tanah garapan warga diserahkan pada hari Rabu, 22 September 2021; Kedua, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal warga Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, seluas 2,1 hektare, sebanyak 90 sertifikat, yang diserahkan pada hari Senin, 30 Mei 2022; Ketiga, Menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,3 hektare, sebanyak 69 sertifikat, terdiri dari; 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kangin, Klungkung, dan sisanya untuk Pemerintah Provinsi Bali, Pura, dan Pemerintah Kabupaten Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 19 Juni 2022; Keempat, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1970 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 1,1 hektare, sebanyak 64 sertifikat untuk warga Tukad Unda, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Klungkung, diserahkan pada hari Minggu, 25 September 2022; Kelima, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1930 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikantanah tempat tinggal seluas 1,57 hektare, sebanyak 41 sertifikat untuk warga Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Badung; dan Keenam, menyelesaikan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan sertifikat hak kepemilikan tanah tempat tinggal seluas 21,85 are sebanyak 12 sertifikat untuk warga Banjar Pesalakan, Tuban, Badung. Semua sertifikat yang diberikan untuk warga adalah gratis. 

Selain itu, Gubernur Koster telah mengambil kebijakan menghibahkan tanah sah milik Pemerintah Provinsi Bali antara lain: Kepada Instansi Vertikal(Kodam, Korem, Komando Operasi Udara II Pangkalan TNI AU I Gusti Ngurah Rai, POLRI, Kejaksaan Tinggi Bali, Kementrian PUPR, Ombudsman Provinsi Bali, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Bawaslu, DPD RI dan Badan Koordinasi Keamanan Laut, BKKBN Provinsi Bali) sebanyak 60 bidang seluas 51,48 hektare dengan nilai Rp. 136 Miliar lebih. Kepada Pemerintah Kota/Kabupaten sebanyak 226 bidang seluas 88,73 hektare dengan nilai Rp. 195 Miliar lebih. Kepada Desa Adat sebanyak 120 bidang seluas 14,87 hektare dengan nilai Rp. 53 Miliar lebih. Kepada Desa sebanyak 6 bidang seluas 0,7 hektare dengan nilai Rp. 1 Miliar lebih. Kepada Pengempon Pura sebanyak 13 bidang seluas 3,4 hektare dengan nilai Rp. 581 Juta lebih, dan Kepada organisasi/lembaga sebanyak 10 bidang seluas 1,1 hektare dengan nilai Rp. 5 Miliar lebih. Pemberian hibah tanah ini adalah untuk mendukung tugas fungsi masing-masing instansi, khususnya kepada Desa Adat agar lahan dimanfaatkan secara produktif.

wartawan
KSM
Category

Tebing di Pinggir Jembatan Peken Belayu - Kukuh Longsor Lagi

balitribune.co.id I Tabanan - Tebing di pinggir jembatan Peken Belayu-Kukuh di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, longsor lagi pada Rabu (22/4/2026) sore. Tak hanya itu, material tebing yang longsor itu membuat gelombang air pada aliran Sungai Yeh Ge menerjang areal wantilan pura yang ada di seberangnya.

Baca Selengkapnya icon click

Tim Gabungan Gelar Penertiban Identitas, Sasar 141 Duktang di Bajera

balitribune.co.id - Tabanan - Tim gabungan di Kecamatan Selemadeg melakukan penertiban identitas terhadap 141 penduduk pendatang (duktang) yang tinggal di lingkungan Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg. Penertiban yang berlangsung pada Senin (20/4/2026) malam itu menyasar belasan rumah kos, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran administrasi kependudukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Korsleting Listrik, Laundry Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Sebuah tempat usaha laundry yang berlokasi di Jalan Nusantara, Kelurahan Cempaga, Kecamatan/Kabupaten Bangli, dilalap si jago merah pada Selasa (22/4/2026) sekira pukul 08.30 Wita. Kuat dugaan kebakaran  dipicu oleh korsleting listrik pada instalasi kabel yang kemudian menyambar pakaian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Buleleng Tetapkan Perda Baru Pajak dan Retribusi

balitribune.co.id I Singaraja - DPRD Kabupaten Buleleng secara resmi mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rapat paripurna, Rabu (22/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, serta dihadiri jajaran legislatif dan eksekutif, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Sekda, serta pimpinan OPD.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Buleleng Desak Pencabutan UU Pemda 23 Tahun 2014

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng Ketut Ngurah Arya mendesak adanya pencabutan atau revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Langkah ini dinilai mendesak lantaran regulasi tersebut dianggap membatasi ruang gerak DPRD, khususnya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.