Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkah Akhir Tahun, Masyarakat Tidak Mampu Terima Rafelan BLT

Bali Tribune/ REJEKI - Warga tidak mampu di Gianyar menerima rejeki nomplok.



balitribune.co.id | Gianyar - Akhir tahun, menjadi momentum penuh berkah bagian  masyarakat tidak mampu. Di Kabupaten Gianyar yang datanya tercatat di BLT BBM, dan Sembako BPNT, dan PKH menerima rejeki bantuan tunai langsung itu secara  keseluruhan ataun secara rafel. Masing-masingbwarga yang terdata dari kementrian tersebut mendapat paling sedikit Rp2,2 juta sampai Rp3,2 juta.

Dari pantaua, Rabu (23/11/2022), warga tidak mampu tersebut mendapatkan BLT BBM sebesar Rp300 ribu, sembako BPNT Rp600 ribu, dan PKH sesui dengan banyak anak sekolah yang di taggung, lansia, disabilatas berat, ibu hamil, anak usaia dini, yang besarannya berbeda.

Sekretaris Dinas Sosial Gianyar Nur Widyaswanto membenarkan adanya bantuan tersebut untuk masyarakat tidak mampu. Dia menjelaskan bantuan tersebut bersumber dana dari kementrian pusat yang disalurkan melalui PT POS Indonesia. “Ngih benar mendapatkan bantuan tersebut, disalurkan PT Pos Indonesia,” ujarnya.

Dikatakan Nur, yang membuat nilai menjadi terlihat banyak karena tiga program bantuan disalurkan menjadi satu. “Penyaluran pembayaran 3 (tiga) program dari Kementerian Sosial melalui Kantor Pos secara tunai langsung kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujarnya.

Tiga program yang dimaksud yakni; Bantuan Langsung Tunai Kompensasi Bahan Bakar Minyak (BLT BBM) untuk bulan November dan Desember 2022, Rp150 ribu x 2 = Rp300 ribu. Bantuan Sosial Program Sembako (Bansos Sembako) atau BPNT untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022 Rp200 ribu x 3 = Rp600 ribu. Dan Program Keluarga Harapan (PKH) utk bulan Oktober, November dan Desember 2022 dengan besar uang bervariatif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai besar uang Rp255 ribu sd Rp 3,6 Juta. Ketiga program tersebut akan dibayarkan bersama-sama dalam satu cekpos bayar kepada KPM. “Sehingga bisa dimungkinkan untuk satu KPM mendapatkan dana sekaligus,” ujarnya.

wartawan
ATA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.