Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Belum Rampung, Pengadilan Rekomendasikan Perpanjangan Penahanan Perbekel

Bali Tribune / Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika

balitribune.co.id | SingarajaPengadilan Negeri (PN) Singaraja menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan penahanan Kepala Desa/Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt Putu Widyasmita. Perpanjangan itu menyusul belum rampungnya berkas penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng. Sebelumnya perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sempat dilakukan namun  masa tenggatnya juga telah kadaluwarsa. Hingga saat ini nyaris tiga bulan Perbekel Widyasmita menjalani tahanan selama proses penyidikan.

Dengan terbitnya perpanjangan penahanan oleh PN Singaraja berdurasi 1 bulan, sudah dua kali diterbitkan surat perpanjangan penahanan untuk kasus penyalah gunaan narkoba oleh Putu Widyasmita.

Menariknya, selain melibatkan Dit Propam Polda Bali karena diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Narkoba Polres Buleleng, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian serius atas kasus penahanan Perbekel Widyasmita dalam kasus narkoba tersebut.

Dikonfirmasi terkait perpanjangan penahanan Perbekel Widyasmita, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan. Ia menyebut perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari sejak 30 Juli 2024 hingga 9 September 2024.

“Iya memang diperpanjang oleh PN Singaraja. Mekanismenya ada dua tahapan bisa diperpanjang kembali jika berkas penyidikan belum rampung,” kata AKP Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (12/8).

Kenapa PN Singaraja yang menerbitkan surat perpanjangan penahanan? Kata Darma Diatmika, penyidik tengah melakukan perbaikan berkas penyidikan karena beluma lengkap dan akan segera diserahkan ke JPU Kejaksaan jika dianggap sudah memenuhi ketentuan.

“Ini terkait berkas penyidikan yang belum lengkap.Penyidik masih melengkapi berkas dan petunjuk dari kejaksaan.Dalam minggu ini kalau sudah lengkap tentu akan diserahkan ke kejaksaan,” imbuhnya. Sedang terkait permohonan rehabilitasi oleh Perbekel Widyasmita,AKP Diatmika mengaku belum mengetahui.

Sementara itu, kuasa hukum Perbekel Desa Pengastulan Widyasmita,Wirasanjaya atau yang akrab disapa Congsan mengaku telah menerima  surat perpanjangan dari penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng setelah mendapat surat penetapan dari PN Singaraja. 

"Setelah dua kali perpanjangan penahanan oleh Penyidik 20 hari + 40 hari yang berakhir pada tgl 10 Agustus 2024 berkas perkara belum juga P21 oleh karena kewenangan Penyidik untuk melakukan penahan sudah tidak ada lagi  akhirnya Penyidik mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dari PN Singaraja berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) &(2) KUHAP,” terang Congsan.
Congsan heran karena kasus penyalahgunaan Narkoba ini bukan kasus yang rumit seperti kasus teroris.

Wirasanjaya mengaku akan mengikuti proses lebih lanjut mengingat dalam kasus yang membelit kliennya tersebut syarat dengan kepentingan. Terbukti, selain proses penyidikan berlarut-larut, katanya, oknum penyidik Kanit II Sat Narkoba Polres Buleleng Ipda Made S  saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Dit Propam Polda Bali dan Propam Polres Buleleng.

“Bahkan saat ini Kompolnas ikut memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Surat dari Kompolnas yang ditandatangani oleh Ketua Kompolnas DR.Benny Jozua Mamoto  telah kami terima yang intinya sangat serius memantau kasus Perbekel Widyasmita ini, dan Bagian Wasidik udah harus melakukan pemantaun terhadap kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya Putra Syahriadi diamankan bersama Putu Widyasmita dan I Made Suardika alias Balon (37) warga Desa Pengastulan atas dugaan penyalah gunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, pada Kamis 6 Juni 2024 silam. Selama proses hukum berlangsung diduga terjadi upaya kriminalisasi oleh oknum polisi di Satnarkoba Polres Buleleng dengan memaksa mengakui barang bukti. Tak hanya itu salah satu tersangka yakni Putra Syahriadi diduga mendapat kekerasan fisik dari salah satu oknum polisi saat terjadi penggeledahan terhadap dirinya.

Ketiganya dinyatakan  positif mengkonsumsi narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

wartawan
CHA
Category

Vivobook S14 Laptop AI Modern Terbaru dari ASUS

balitribune.co.id | Jakarta - ASUS mengumumkan Vivobook S14, laptop AI modern terbaru di Indonesia. "Sebagai pemimpin pasar laptop nomor satu di Indonesia, ASUS terus berkomitmen menghadirkan inovasi terbaik untuk menjawab kebutuhan pengguna modern,” ujar Jimmy Lin, ASUS Southeast Asia Regional Director, Kamis (15/5).

Baca Selengkapnya icon click

Kebersamaan dan Semangat Mewarnai Senam Massal HUT Bangl ke-821

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli dalam susunan peringatan HUT Bangli ke-821 melaksanakan senam massal dengan instruktur Diah Tanjung yang di gelar di Alun-alun Bangli pada Rabu (14/5). Acara senama massal untuk seluruh Pegawai, ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bangli tersebut di hadiri oleh Wakil Bupati I Wayan Diar beserta Ny. Suciati Diar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria dan Wabup Tjok Surya Putra Sembahyang di Sejumlah Pura Diawali di Pura Goa Lawah

balitribune.co.id | Semarapura - Bertepatan Anggara Kasih Medangsia, Bupati Klungkung I Made Satria bersama Ny. Eva Satria dan Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra melaksanakan persembahyangan pada Upacara Padudusan Alit yang diselenggarakan di Pura Sad Kahyangan Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan, Selasa (13/5).

Baca Selengkapnya icon click

Kejurnas Sprint Rally Seri-2, Tim Balap Mobil Bali 'MasEsolo IgnitionB' Raih Hasil Menawan

balitribune.co.id | Bandung - Turun sebagai wakil Bali di kancah Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Sprint Rally Ikatan Motor Indonesia (IMI) 2025 Seri - 2, tim balap mobil MasEsolo IgnitionB Racing Team raih hasil prestasi menawan.

Membesut Toyota Corolla DX langsiran tahun 1982, Subhana Maha Putra (Putra) didampingi Stephanus Didot (Didot) sebagai navigator berhasil menjadi Juara 2 kelas R1 (0-1600c) di grup R.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

900 Lebih Calon PPPK Tahap II di Tabanan Jalani Tes, Lima Orang Dinyatakan Gugur

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 900 lebih calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK tahap dua di lingkungan Pemkab Tabanan mulai menjalani tes pada Rabu (14/5) . Mereka menjalani seleksi kompetensi dasar atau SKD dengan metode Computer Assisted Test (CAT) di kampus Universitas Terbuka (UT) Denpasar. Total pesertanya ada 966 orang. Namun, dari jumlah itu, lima di antaranya dinyatakan gugur lantaran tidak hadir saat tes.

Baca Selengkapnya icon click

Soal TNI Jaga Kejaksaan, Kejari Bulelang Tunggu Perintah

balitribune.co.id | Singaraja - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah untuk mengamankan kantor kejaksaan mulai dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia. Perintah tersebut tertuang dalam telegram tertanggal 6 Mei 2025, agar TNI mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.