Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Belum Rampung, Pengadilan Rekomendasikan Perpanjangan Penahanan Perbekel

Bali Tribune / Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika

balitribune.co.id | SingarajaPengadilan Negeri (PN) Singaraja menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan penahanan Kepala Desa/Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt Putu Widyasmita. Perpanjangan itu menyusul belum rampungnya berkas penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng. Sebelumnya perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sempat dilakukan namun  masa tenggatnya juga telah kadaluwarsa. Hingga saat ini nyaris tiga bulan Perbekel Widyasmita menjalani tahanan selama proses penyidikan.

Dengan terbitnya perpanjangan penahanan oleh PN Singaraja berdurasi 1 bulan, sudah dua kali diterbitkan surat perpanjangan penahanan untuk kasus penyalah gunaan narkoba oleh Putu Widyasmita.

Menariknya, selain melibatkan Dit Propam Polda Bali karena diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Narkoba Polres Buleleng, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian serius atas kasus penahanan Perbekel Widyasmita dalam kasus narkoba tersebut.

Dikonfirmasi terkait perpanjangan penahanan Perbekel Widyasmita, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan. Ia menyebut perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari sejak 30 Juli 2024 hingga 9 September 2024.

“Iya memang diperpanjang oleh PN Singaraja. Mekanismenya ada dua tahapan bisa diperpanjang kembali jika berkas penyidikan belum rampung,” kata AKP Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (12/8).

Kenapa PN Singaraja yang menerbitkan surat perpanjangan penahanan? Kata Darma Diatmika, penyidik tengah melakukan perbaikan berkas penyidikan karena beluma lengkap dan akan segera diserahkan ke JPU Kejaksaan jika dianggap sudah memenuhi ketentuan.

“Ini terkait berkas penyidikan yang belum lengkap.Penyidik masih melengkapi berkas dan petunjuk dari kejaksaan.Dalam minggu ini kalau sudah lengkap tentu akan diserahkan ke kejaksaan,” imbuhnya. Sedang terkait permohonan rehabilitasi oleh Perbekel Widyasmita,AKP Diatmika mengaku belum mengetahui.

Sementara itu, kuasa hukum Perbekel Desa Pengastulan Widyasmita,Wirasanjaya atau yang akrab disapa Congsan mengaku telah menerima  surat perpanjangan dari penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng setelah mendapat surat penetapan dari PN Singaraja. 

"Setelah dua kali perpanjangan penahanan oleh Penyidik 20 hari + 40 hari yang berakhir pada tgl 10 Agustus 2024 berkas perkara belum juga P21 oleh karena kewenangan Penyidik untuk melakukan penahan sudah tidak ada lagi  akhirnya Penyidik mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dari PN Singaraja berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) &(2) KUHAP,” terang Congsan.
Congsan heran karena kasus penyalahgunaan Narkoba ini bukan kasus yang rumit seperti kasus teroris.

Wirasanjaya mengaku akan mengikuti proses lebih lanjut mengingat dalam kasus yang membelit kliennya tersebut syarat dengan kepentingan. Terbukti, selain proses penyidikan berlarut-larut, katanya, oknum penyidik Kanit II Sat Narkoba Polres Buleleng Ipda Made S  saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Dit Propam Polda Bali dan Propam Polres Buleleng.

“Bahkan saat ini Kompolnas ikut memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Surat dari Kompolnas yang ditandatangani oleh Ketua Kompolnas DR.Benny Jozua Mamoto  telah kami terima yang intinya sangat serius memantau kasus Perbekel Widyasmita ini, dan Bagian Wasidik udah harus melakukan pemantaun terhadap kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya Putra Syahriadi diamankan bersama Putu Widyasmita dan I Made Suardika alias Balon (37) warga Desa Pengastulan atas dugaan penyalah gunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, pada Kamis 6 Juni 2024 silam. Selama proses hukum berlangsung diduga terjadi upaya kriminalisasi oleh oknum polisi di Satnarkoba Polres Buleleng dengan memaksa mengakui barang bukti. Tak hanya itu salah satu tersangka yakni Putra Syahriadi diduga mendapat kekerasan fisik dari salah satu oknum polisi saat terjadi penggeledahan terhadap dirinya.

Ketiganya dinyatakan  positif mengkonsumsi narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korban Karamnya KMP Tunu Pratama Jaya Didentifikasi di Banyuwangi

balitribune.co.id | Negara - Pascatragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Kamis (3/7/2025) dini hari, hingga Senin (7/7) sore operasi pencarian masih terus dilakukan. Evakuasi korban yang ditemukan di perairan selat Bali tidak ke Jembrana, namun langsung ke Banyuwangi untuk identifikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Gamelan Tua dari Sanggar Laras Manis Desa Darmasaba Tampil di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Laras Manis dari Banjar Umahanyar, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, mewakili Kabupaten Badung tampil memikat dalam Rekasadana Rekonstruksi Gamelan Tua yang menjadi bagian dari rangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47. Pertunjukan tersebut digelar di Kalangan Ayodya, Taman Budaya Art Center Denpasar, Minggu (6/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sanggar Seni Pranawa Swaram, Tampilkan Tabuh dan Tari Legong di Rekasedana Kesenian Tradisional PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sanggar Seni Pranawa Swaram, Banjar Kaja, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara tampil memukau dalam Rekasedana Kesenian Tradisional di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar, Minggu (6/7).

Penampilan Duta Kabupaten Badung ini membawakan empat tabuh dan dua Tari Legong. Terutama ada tabuh karya Maestro Seni I Wayan Lotring yang menjadi fokus utama dari penonton Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Mengucapkan Selamat Atas Upacara Abhiseka Ida Cokorda Mengwi XIII

balitribune.co.id | Mangupura - Bhagawanta Puri Ageng Mengwi, Ida Pedanda Gede Putra Pemaron dan Ida Pedanda Gede Putra Kekeran membisikkan Bhiseka Ida Cokorda dan Jro Istri saat Mejaya-Jaya serangkaian Upacara Penobatan atau Penumadegan Ida Cokorda Mengwi, Puri Ageng Mengwi di Pura Taman Ayun, Mangupura, Bali, Soma, Kliwon, Uye, Senin (7/7).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.