Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Belum Rampung, Pengadilan Rekomendasikan Perpanjangan Penahanan Perbekel

Bali Tribune / Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika

balitribune.co.id | SingarajaPengadilan Negeri (PN) Singaraja menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan penahanan Kepala Desa/Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt Putu Widyasmita. Perpanjangan itu menyusul belum rampungnya berkas penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng. Sebelumnya perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sempat dilakukan namun  masa tenggatnya juga telah kadaluwarsa. Hingga saat ini nyaris tiga bulan Perbekel Widyasmita menjalani tahanan selama proses penyidikan.

Dengan terbitnya perpanjangan penahanan oleh PN Singaraja berdurasi 1 bulan, sudah dua kali diterbitkan surat perpanjangan penahanan untuk kasus penyalah gunaan narkoba oleh Putu Widyasmita.

Menariknya, selain melibatkan Dit Propam Polda Bali karena diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Narkoba Polres Buleleng, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian serius atas kasus penahanan Perbekel Widyasmita dalam kasus narkoba tersebut.

Dikonfirmasi terkait perpanjangan penahanan Perbekel Widyasmita, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan. Ia menyebut perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari sejak 30 Juli 2024 hingga 9 September 2024.

“Iya memang diperpanjang oleh PN Singaraja. Mekanismenya ada dua tahapan bisa diperpanjang kembali jika berkas penyidikan belum rampung,” kata AKP Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (12/8).

Kenapa PN Singaraja yang menerbitkan surat perpanjangan penahanan? Kata Darma Diatmika, penyidik tengah melakukan perbaikan berkas penyidikan karena beluma lengkap dan akan segera diserahkan ke JPU Kejaksaan jika dianggap sudah memenuhi ketentuan.

“Ini terkait berkas penyidikan yang belum lengkap.Penyidik masih melengkapi berkas dan petunjuk dari kejaksaan.Dalam minggu ini kalau sudah lengkap tentu akan diserahkan ke kejaksaan,” imbuhnya. Sedang terkait permohonan rehabilitasi oleh Perbekel Widyasmita,AKP Diatmika mengaku belum mengetahui.

Sementara itu, kuasa hukum Perbekel Desa Pengastulan Widyasmita,Wirasanjaya atau yang akrab disapa Congsan mengaku telah menerima  surat perpanjangan dari penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng setelah mendapat surat penetapan dari PN Singaraja. 

"Setelah dua kali perpanjangan penahanan oleh Penyidik 20 hari + 40 hari yang berakhir pada tgl 10 Agustus 2024 berkas perkara belum juga P21 oleh karena kewenangan Penyidik untuk melakukan penahan sudah tidak ada lagi  akhirnya Penyidik mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dari PN Singaraja berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) &(2) KUHAP,” terang Congsan.
Congsan heran karena kasus penyalahgunaan Narkoba ini bukan kasus yang rumit seperti kasus teroris.

Wirasanjaya mengaku akan mengikuti proses lebih lanjut mengingat dalam kasus yang membelit kliennya tersebut syarat dengan kepentingan. Terbukti, selain proses penyidikan berlarut-larut, katanya, oknum penyidik Kanit II Sat Narkoba Polres Buleleng Ipda Made S  saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Dit Propam Polda Bali dan Propam Polres Buleleng.

“Bahkan saat ini Kompolnas ikut memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Surat dari Kompolnas yang ditandatangani oleh Ketua Kompolnas DR.Benny Jozua Mamoto  telah kami terima yang intinya sangat serius memantau kasus Perbekel Widyasmita ini, dan Bagian Wasidik udah harus melakukan pemantaun terhadap kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya Putra Syahriadi diamankan bersama Putu Widyasmita dan I Made Suardika alias Balon (37) warga Desa Pengastulan atas dugaan penyalah gunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, pada Kamis 6 Juni 2024 silam. Selama proses hukum berlangsung diduga terjadi upaya kriminalisasi oleh oknum polisi di Satnarkoba Polres Buleleng dengan memaksa mengakui barang bukti. Tak hanya itu salah satu tersangka yakni Putra Syahriadi diduga mendapat kekerasan fisik dari salah satu oknum polisi saat terjadi penggeledahan terhadap dirinya.

Ketiganya dinyatakan  positif mengkonsumsi narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

wartawan
CHA
Category

DPRD Bali Gelar Rapat Paripurna ke-39 Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-39 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangun Ekosistem Kreatif, Tabanan Tantang Pelajar hingga ASN Beradu Inovasi di Jayaning Singasana 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) resmi menggelar Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2026 sebagai upaya mendorong lahirnya berbagai terobosan kreatif yang mampu menjawab tantangan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan daya saing Kabupaten Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 Perkuat Kolaborasi dan Dukung Pertumbuhan Bisnis Rentbike di Bali

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung perkembangan industri rental sepeda motor melalui penyelenggaraan Gathering Sobat Rentbike Honda 2026 bertajuk “GROW” (Gather Ride One Heart Way) yang berlangsung pada Sabtu (6/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Siap Melaju ke Nasional, Astra Motor Bali Lahirkan Juara Safety Riding Advisor Community 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam mengampanyekan keselamatan berkendara melalui penyelenggaraan Pelatihan dan Kompetisi Regional Instruktur Safety Riding Advisor Community 2026. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan komunitas yang tergabung dalam Honda Community Bali (HCB) setelah sebelumnya mengikuti pelatihan Safety Riding yang diselenggarakan pada Minggu (31/5/2026) di Gudang Megati.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Media Sosial: Ketika Kecepatan Beradu dengan Akurasi

balitribune.co.id | Hari Media Sosial di Indonesia yang jatuh pada 10 Juni tahun ini, momentum untuk melihat kembali bagaimana platform digital telah mengubah cara manusia berkomunikasi, mencari informasi, hingga membentuk opini publik. Dalam dua dekade terakhir, media sosial menjelma menjadi salah satu kekuatan terbesar dalam penyebaran informasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.