Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Belum Rampung, Pengadilan Rekomendasikan Perpanjangan Penahanan Perbekel

Bali Tribune / Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika

balitribune.co.id | SingarajaPengadilan Negeri (PN) Singaraja menerbitkan surat rekomendasi perpanjangan penahanan Kepala Desa/Perbekel Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt Putu Widyasmita. Perpanjangan itu menyusul belum rampungnya berkas penyidikan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng. Sebelumnya perpanjangan penahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng sempat dilakukan namun  masa tenggatnya juga telah kadaluwarsa. Hingga saat ini nyaris tiga bulan Perbekel Widyasmita menjalani tahanan selama proses penyidikan.

Dengan terbitnya perpanjangan penahanan oleh PN Singaraja berdurasi 1 bulan, sudah dua kali diterbitkan surat perpanjangan penahanan untuk kasus penyalah gunaan narkoba oleh Putu Widyasmita.

Menariknya, selain melibatkan Dit Propam Polda Bali karena diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Sat Narkoba Polres Buleleng, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) juga memberikan perhatian serius atas kasus penahanan Perbekel Widyasmita dalam kasus narkoba tersebut.

Dikonfirmasi terkait perpanjangan penahanan Perbekel Widyasmita, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika membenarkan. Ia menyebut perpanjangan penahanan berlaku selama 30 hari sejak 30 Juli 2024 hingga 9 September 2024.

“Iya memang diperpanjang oleh PN Singaraja. Mekanismenya ada dua tahapan bisa diperpanjang kembali jika berkas penyidikan belum rampung,” kata AKP Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, Senin (12/8).

Kenapa PN Singaraja yang menerbitkan surat perpanjangan penahanan? Kata Darma Diatmika, penyidik tengah melakukan perbaikan berkas penyidikan karena beluma lengkap dan akan segera diserahkan ke JPU Kejaksaan jika dianggap sudah memenuhi ketentuan.

“Ini terkait berkas penyidikan yang belum lengkap.Penyidik masih melengkapi berkas dan petunjuk dari kejaksaan.Dalam minggu ini kalau sudah lengkap tentu akan diserahkan ke kejaksaan,” imbuhnya. Sedang terkait permohonan rehabilitasi oleh Perbekel Widyasmita,AKP Diatmika mengaku belum mengetahui.

Sementara itu, kuasa hukum Perbekel Desa Pengastulan Widyasmita,Wirasanjaya atau yang akrab disapa Congsan mengaku telah menerima  surat perpanjangan dari penyidik Sat Narkoba Polres Buleleng setelah mendapat surat penetapan dari PN Singaraja. 

"Setelah dua kali perpanjangan penahanan oleh Penyidik 20 hari + 40 hari yang berakhir pada tgl 10 Agustus 2024 berkas perkara belum juga P21 oleh karena kewenangan Penyidik untuk melakukan penahan sudah tidak ada lagi  akhirnya Penyidik mengajukan permohonan perpanjangan penahanan dari PN Singaraja berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) &(2) KUHAP,” terang Congsan.
Congsan heran karena kasus penyalahgunaan Narkoba ini bukan kasus yang rumit seperti kasus teroris.

Wirasanjaya mengaku akan mengikuti proses lebih lanjut mengingat dalam kasus yang membelit kliennya tersebut syarat dengan kepentingan. Terbukti, selain proses penyidikan berlarut-larut, katanya, oknum penyidik Kanit II Sat Narkoba Polres Buleleng Ipda Made S  saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Dit Propam Polda Bali dan Propam Polres Buleleng.

“Bahkan saat ini Kompolnas ikut memberi perhatian serius terhadap kasus ini. Surat dari Kompolnas yang ditandatangani oleh Ketua Kompolnas DR.Benny Jozua Mamoto  telah kami terima yang intinya sangat serius memantau kasus Perbekel Widyasmita ini, dan Bagian Wasidik udah harus melakukan pemantaun terhadap kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya Putra Syahriadi diamankan bersama Putu Widyasmita dan I Made Suardika alias Balon (37) warga Desa Pengastulan atas dugaan penyalah gunaan narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, pada Kamis 6 Juni 2024 silam. Selama proses hukum berlangsung diduga terjadi upaya kriminalisasi oleh oknum polisi di Satnarkoba Polres Buleleng dengan memaksa mengakui barang bukti. Tak hanya itu salah satu tersangka yakni Putra Syahriadi diduga mendapat kekerasan fisik dari salah satu oknum polisi saat terjadi penggeledahan terhadap dirinya.

Ketiganya dinyatakan  positif mengkonsumsi narkoba dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.

wartawan
CHA
Category

Teror Kera Liar di Tenganan, Rusak Kebun Masuk Rumah Warga

balitribune.co.id | Amlapura - Populasi kera ekor panjang atau Macaca Fascicularis yang semakin tidak terkendali di wilayah pegunungan Bukit Gumang, Bukit Nyuh Tebel dan Bukit Tenganan saat ini cendrung menjadi hama yang meresahkan petani dan warga utamanya di Desa Tenganan dan Desa Nyuh Tebel, Kecamatan Manggis, Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click

5 Pelanggaran Lift Kaca di Pantai Kelingking, Gubernur Bali Ambil Tindakan Tegas

balitribune.co.id | Denpasar - Pada Minggu (23/11) Gubernur Bali, Wayan Koster memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagai penyelenggara pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Banjar Karang Dawa Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemendag Fokus Memperbaiki Pemasaran Produk UMKM Hingga Bisa Menembus Pasar Internasional

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia mampu menghasilkan produk berkualitas yang layak dijual di pasar luar negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengungkapkan saat ini tantangan terberat para UMKM adalah terkait pemasaran.

Baca Selengkapnya icon click

FLOQ Hadirkan Mini Akademi Crypto sebagai Jembatan Literasi Digital

balitribune.co.id | Jakarta - Sejak peluncuran pada Mei 2025, FLOQ telah berkembang menjadi salah satu platform jual beli aset kripto dengan tingkat adopsi tercepat di Indonesia. Hingga saat ini tercatat bahwa FLOQ telah memiliki lebih dari 1,2 juta pengguna, 250 ribu pengikut media sosial, dan lebih dari 16.000 anggota komunitas aktif yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Serahkan Penghargaan Bank Sampah dan TPS3R, Wujudkan Kolaborasi, Kelola Sampah Bersama-Sama

balitribune.co.id | Mangupura - Serangkaian HUT ke-16 Ibu Kota Badung "Mangupura", Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyerahkan penghargaan kepada pemenang kompetisi Bank Sampah, TPS3R, Sekolah Adiwiyata serta pelaku usaha/kegiatan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (hotel dan restoran) di Kabupaten Badung tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pertama HUT Mangupura ke-16, Suguhkan Janger Lansia, Tenant UMKM Hingga Festival Budaya

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung merayakan HUT Kota Mangupura ke-16 selama dua hari yaitu dari tanggal 22-23 November 2025 di Lapangan Puspem Badung. Perayaan HUT kali ini mengusung tema "Rumaketing Taksuning Bhuana", yang bermakna menyatukan seluruh potensi untuk membangun Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.