Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Perkara AA Ngurah Alit Dilimpahkan ke Kejaksaan

Bali Tribune/Ketua Kadin Bali AA Alit Wiraputra saat berada di Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (21/5).

balitribune.co.id | Denpasar - Berkas perkara berikut tersangka, Ketua Kadin Bali AA Ngurah Alit Wiraputra (52), dilimpahkan penyidik Polda Riau (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/5). Alit Wiraputra dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P21). 

Alit Wiraputra sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan pengurusan izin pengembangan, pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa.

"Iya benar, telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka AA Ngurah Alit Wiraputra oleh penyidik kepolisian kepada kami," jelas Kepala Seksi Pidana Umum (Kadipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Saat proses pelimpahan dikatakan Eka Widanta, tersangka Alit Wiraputra didampingi oleh pengacara. Setelah dinyatakan lengkap, pihak Kejaksaan kemudian melakukan penahanan terhadap Alit Wiraputra. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. "Masa penahanan terhadap tersangka itu untuk 20 hari ke depan," jelasnya.

Usai pelimpahan dan melakukan penahanan tersangka, Eka Widanta menegaskan, akan segera melakukan pelimpahan berkas ke pengadilan, untuk disidangkan di pengadilan. 

"Target pelimpahan ke pengadilan secepatnya. Terkait pelimpahan segera akan kami infokan," tegasnya. "Jaksa yang menangani perkara ini juga sudah ditunjuk yakni Paulus Agung Widaryanto dan I Gede Raka Arimbawa," imbuhnya.

Dalam berkas perkara, Alit Wiraputra disangkakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Sebagaimana uraian singkat di berkas perkara, bahwa bulan November, Sutrisno Lukito Disastro (korban) berkeinginan berinvestasi terkait pengembangan dan pembangunan kawasan Pelabuhan Benoa. Kawasan itu akan dijadikan pelabuhan modern dan internasional. Kemudian korban menghubungi Candra Wijaya agar dicarikan orang yang bisa mengurus perizinan. Candra Wijaya menghubungi Made Jayantara, dan oleh Made Jayantara diperkenalkan dengan tersangka Alit Wiraputra.

Pada tanggal 26 Januari 2012, korban Sutrisno Lukito bertemu dengan tersangka Alit Wiraputra di rumah Made Jayantara. Saat pertemuan itu, tersangka meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kemampuan menjalin komunikasi dengan masyarakat setempat dan LSM. Dia juga mengaku bisa menyelesaikan semua perizinan, termasuk di dalamnya surat rekomendasi dari Gubernur Bali.

Sehingga proyek pembangunan diatas lahan seluas kurang lebih 400 Ha dapat terlaksana. Sesuai gambar master plan, jangka waktu enam bulan setelah ditandatanganinya surat kesepakatan, dan tersangka Alit Wiraputra mengatakan agar dibuat surat perjanjian, jika korban tidak percaya. Dengan adanya pernyataan dari tersangka, korban menjadi percaya dan sanggup memberikan saham PT Bangun Segitiga Mas sebesar 15 persen atau senilai Rp 50 miliar kepada tersangka, bila perizinan sudah selesai.

Tersangka dan korban menandatangani surat kesepatakan saling pengertian tentang kerjasama tertanggal 26 Januari 2012. Kemudian secara bertahap tersangka meminta kepada korban menyerahkan uang operasional Rp 16.010.000.000 dengan tujuan memperlancar proses pengurusan izin pengembangan kawasan Pelabuhan Benoa.

Setelah menerima uang Rp 16.010.000.000 dari korban, lewat dari enam bulan jangka waktu yang telah ditentukan, tersangka Alit tidak bisa mengurus perizinan. Korban pun mencoba menghubungi tersangka, menanyakan apa penyebab belum terbitnya izin tersebut, namun tersangka tidak bisa dihubungi. Sehingga korban mengirim surat somasi dan meminta apabila tersangka tidak bisa melaksanakan kewajibannya agar mengembalikan uang itu. Namun tidak pernah ada penyelesaian dari tersangka Alit Wiraputra sehingga kasus ini bergulir ke pengadilan.

wartawan
Valdi
Category

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Stabilitas dan Daya Tahan Sektor Jasa Keuangan Hadapi Tantangan Global 2026

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional tetap terjaga di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi global dan melemahnya kinerja ekonomi Tiongkok. Penilaian tersebut mengemuka dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan OJK yang digelar pada 24 Desember 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Melalui Kegiatan Pengabdian Dosen Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Negara - Dalam upaya meningkatkan kesadaran kesehatan dan pengetahuan masyarakat mengenai isu kesehatan yang krusial, Dosen Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang tentang kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Pemberdayaan Kader Remaja Melalui Kesehatan dan Gizi: Inisiatif dari Universitas Warmadewa

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan kesehatan masyarakat, khususnya di kalangan remaja, dosen dari Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Warmadewa mengadakan kegiatan pengabdian masyarakat yang fokus pada kader remaja di Desa Celuk, Kecamatan Sukawati. Acara ini dihadiri oleh 10 kader remaja dan dibuka secara resmi oleh Kelian Desa, I Nyoman Rupadana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.