Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkas Tersangka Korupsi Dana ADD Rampung

DILIMPAHKAN – Polres Karangasem melimpahkan berkas dan dua tersangka korupsi dana ADD ke Kejari.

BALI TRIBUNE - Berkas dua tersangka dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp1,9 miliar masing-masing Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga asal Banjar Dinas Kubakal, Desa Pempatan, Kecamatan Rendang, dan Ni Ketut Wartini (40) warga asal Banjar Dinas Kunyit, Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem, akhirnya lengkap dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Amlapura, oleh Penyidik Polres Karangasem. Pelimpahan berkas kasus dugaan korupsi dana ADD dengan modus kedua tersangka membuat puluhan kelompok fiktif untuk mencairkan dana pinjaman bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang ini, disertai dengan pelimpahan kedua tersangka ke Kejari Amlapura. Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo, kepada koran ini, Minggu (18/11) membenarkan terkait pelimpahan berkas perkara kedua tersangka itu ke Kejari Amlapura. “Berkas sudah kita limpahkan ke Kejari Amlapura beberapa waktu lalu, dan sudah P21,” kata Losa Lusiano Araujo. Artinya, lanjut dia, tinggal menunggu proses hukum selanjutnya di Kejari sebelum kemudian kasus itu dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan. Seperti diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1,9 miliar ini, setelah polisi  melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan dan bukti-bukti. Dimana polisi akhirnya menetapkan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini sebagai tersangka, sementara kasus ini sendiri terjadi pada tahun 2015-2016. Dijelaskannya, kedua tersangka ini dulunya pernah bekerja di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan kedua tersangka ini di desanya juga dikenal sebagai rentenir, dimana setiap warga di desanya yang datang meminjam uang diminta untuk menyetor KTP sebagai persyaratan. Nah KTP warga yang meminjam uang rentenir itulah kemudian dikumpulkannya untuk dipakai membuat kelompok fiktif, tanpa sepengetahuan dari warga pemilik KTP. Tersangka Ni Ketut Wartni sendiri bahkan berhasil membuat 25 kelompok fiktif dengan KTP yang dia kumpulkan itu dengan berbagai nama kelompok seperti kelompok perempuan Kencana Wangi 1, 2, 3, 4, dan 5. Kelompok Perempuan Mawar 1-12, dan nama kelompok fiktif lainnya. Setelah 25 kelompok fiktif yang dibuatnya itu jadi, tersangka Ketut Wartini kemudian membuat proposal pinjaman dana Simpan Pinjam bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM Mandiri) ke kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Rendang untuk modal usaha kelompok. Dan pinjaman tersebut disetujui oleh UPK Rendang hingga dana pinjaman itu cair dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. Dengan pinjaman menggunakan 25 kelompok fiktif itu, tersangka Ni Ketut Wartini berhasil menguras uang negara hingga Rp1,6 miliar, sedangkan  tersangka Ni Wayan Murniati, juga melakukan hal serupa yakni membuat 7 kelompok fiktif yang kemudian dipergunakan untuk meminjam dana Simpan Pinjam Bergulir PNPM ke kantor UPK. Hanya saja kerugian negara yang diakibatkan Murniati leebih sedikit yakni berjumlah Rp292 juta. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 Tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Astra Motor Bali Hadirkan "Melasti Honda Virtual Exhibition" dengan Promo Hemat Hingga Jutaan Rupiah

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka memeriahkan suasana menjelang hari suci Nyepi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Bali untuk memiliki kendaraan impian, Astra Motor Bali resmi meluncurkan program “Melasti Honda Virtual Exhibition”. Pameran digital ini berlangsung sepanjang bulan, mulai dari 2 hingga 31 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pecatu Darurat Air dan Marak Pencurian Meteran, Made Sumerta Desak Progres Nyata PDAM Badung

balitribune.co.id | Mangupura -  Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta, memberikan atensi serius terhadap rentetan kasus pencurian meteran air (water meter) milik Perumda Tirta Mangutama (PDAM) Badung yang kian masif di wilayah Kuta Selatan. Selain masalah kriminalitas, politisi PDI Perjuangan ini juga menyoroti krisis distribusi air yang tak kunjung teratasi di Desa Pecatu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Hadiri Prosesi Ngodak Pelawatan di Pura Dalem Bebalang Carangsari

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri sekaligus menjadi upasaksi dalam rangkaian Karya Ngodak Pelawatan Ida Sesuhunan di Pura Dalem Bebalang, Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Rabu (25/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Mahkamah Agung Ambil Sumpah Dewan Komisioner OJK Baru, Perkuat Stabilitas Sektor Keuangan Nasional

balitribune.co.id | Jakarta - Tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengucapkan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026). Pengambilan sumpah dilakukan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 30/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.