Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkelit, Jro Jangol Disemprot Hakim

narkotika
Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol

BALI TRIBUNE - Mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/4).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Jro Jangol membantah semua keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, Jro Jangol juga hanya bisa menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim. Jawaban Jro Jangol itu bahkan sempat membuat geram Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sebagai ketua majelis hakim.

Hakim ketua memulai sidang dengan kembali menegaskan ke terdakwa untuk memberikan keterangan secara jujur. Sebab, beberapa kali terdakwa membantah keterangan-keterangan yang muncul selama persidangan. Terutama yang disampaikan terdakwa lainnya seperti Ni Luh Ratna Dewi (istri pertama terdakwa), Kadek Dandi Suardika (adik tiri terdakwa), maupun Rahman (anak buah terdakwa). Begitu juga soal penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar.

"Semua saksi memberikan keterangan yang mengarah ke saudara terdakwa. Baik sebagai sumber (sabu-sabu) mereka. Dan, menerima transferan dari mereka. Tapi, hak saudara untuk mungkir," ujar hakim ketua.

Hakim juga mencecar mengapa terdakwa lari saat penggerebekan dilakukan. Untuk pertanyaan itu, terdakwa mengaku pergi melihat kondisi rumahnya yang ramai. "Kenapa harus lari?," tanya hakim ketua. "Belum siap dengan keadaan," jawab Jro Jangol.

Jawaban itupun langsung dilanjutkan dengan kesimpulan hakim bahwa terdakwa menyembunyikan sesuatu. "Ada sesuatu yang Anda takutkan dan kaitannya dengan barang itu," ujar hakim ketua sambil menunjuk barang bukti sabu yang dibawa tim JPU yang terdiri dari Dewa Narapati dan Dewa Lanang Raharja.

Hakim kemudian menanyakan, selama jeda waktu dari saat penggerebekan sampai dengan tertangkap pada 13 November 2017, apakah terdakwa sempat dihubungi istri atau keluarga. Termasuk apakah terdakwa mengetahui dirinya diincar polisi.

Terdakwa mengaku dirinya tidak ada menerima informasi dari siapapun dengan alasan tidak membawa ponsel. Dan, jawaban itu kemudian dipotong lagi dengan pertanyaan hakim, "Anda ini kan anggota dewan, masak tidak bawa HP?"

Perihal sumber sabu yang ditemukan saat penggerebekan di kamar Jro Jangol juga tidak luput dari pertanyaan hakim. Untuk pertanyaan ini, Jro Jangol mengaku mendapatkannya dari Jero Bang oknum napi di lapas. Itupun oleh terdakwa tidak dijawab secara gamblang kapan barang itu diambil termasuk terakhir kali berkomunikasi dengan oknum napi yang disebutkan. "Sekarang (Jero Bang) sudah pergi. Saya kenalnya sudah lama," jawab terdakwa Jangol.

Mendapat jawaban seperti itu, hakim ketua semakin geram. "Jawablah dengan rasional dikit. Anda anggota dewan. Anda pasti terdidik. Lain kalau tidak," tegas hakim ketua.

Ketua hakim kemudian kembali mendalami keterlibatan Jro Jangol dalam lingkarangan kasus narkotika yang menjerat istri serta adik tirinya. "Bahkan istri saudara ikut terlibat dalam kasus narkotika ini. Di awal-awal sidang dulu katanya barang itu diterima dari saudara tapi akhir-akhir persidangan bilangnya hasil tempelan. Itu gimana?," tanya hakim. "Saya tidak tahu. Tidak ada urusannya dengan saya," jawab Jro Jangol.

Ketidaktahuan Jro Jangol dengan aktivitas istrinya itu membuat ketua hakim semakin heran dan bingung. "Masa antara suami istri tidak saling terbuka. Terkait barang bukti yang ditemukan  di kamar terdakwa itu tujuan untuk apa?," tanya hakim. "Pakai sendiri," jawab Jro Jangol.

Jro Jangol juga membantah terkait shoft gun yang ditemukan di dalam kamarnya. Dia mengaku jika senjata itu milik adiknya. "Yah itu menjadi hak saudara untuk pungkir," kata hakim. Lalu, Ketua hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Babak Baru Kasus Bukit Ser, Operasi Gelap Bujuk Pelapor Cabut Laporan

balitribune.co.id | Singaraja - Penyidik Polres Buleleng telah menaikkan status laporan kasus dugaan pengambilalihan lahan di kawasan Bukit Ser, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, ketahap penyidikan. Sejumlah pihak telah dipanggil termasuk diantaranya saksi pelapor serta pihak lain yang dianggap terkait dengan kasus tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Tetapkan 14 Orang Tersangka UNRAS Anarkis di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menetapkan 14 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis (UNRAS) di depan Mapolda Bali dan Gedung DPRD Bali pada 30 Agustus lalu. 

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menyampaikan, hasil penyidikan para pelaku yang diamankan saat terjadi unjuk rasa yang berujung pada aksi anarki di depan Mapolda dan Kantor DPRD. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Profesi Guru antara Beban dan Tanggung Jawab

balitribune.co.id | Kegaduhan sempat melanda jagat maya dengan beredarnya  video yang seolah memperlihatkan seorang pejabat tinggi negara menyebut guru sebagai “beban negara.” Belakangan terungkap, video itu hanyalah kabar bohong—hasil manipulasi digital. Namun, meski telah dibantah, gema berita tersebut sempat menyulut dan  melukai hati banyak guru.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Penuh Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menyatakan kesiapan penuhnya untuk mendukung percepatan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Seraya Timur. Proyek ini kini telah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Ajak Karyawan Peduli Lingkungan, Gelar Aksi Bersih Sungai dan Salurkan Bantuan Pascabanjir

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan masyarakat pasca banjir yang melanda Bali pada 10 September 2025, Astra Motor Bali bersama Ikatan Karyawan Astra (IKA) menginisiasi aksi bersih lingkungan di area sungai yang terdampak. Kegiatan ini difokuskan untuk membersihkan tumpukan sampah sisa banjir sekaligus membantu memulihkan aktivitas warga sekitar.

Baca Selengkapnya icon click

Membangun Kemandirian Petani Salak di Desa Sibetan melalui Program PKM

balitribune.co.id | Karangasem - Bali tidak hanya terkenal dengan pantai dan budayanya yang memikat, tetapi juga menyimpan potensi besar dari sektor pertanian. Salah satunya adalah salak gula pasir yang berasal dari Desa Sibetan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem. Buah ini dikenal memiliki rasa manis alami yang khas dan menjadi salah satu ikon agrowisata Bali. Desa Sibetan sudah lama diidentikkan dengan sentra salak gula pasir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.