Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkelit, Jro Jangol Disemprot Hakim

narkotika
Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol

BALI TRIBUNE - Mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/4).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Jro Jangol membantah semua keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, Jro Jangol juga hanya bisa menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim. Jawaban Jro Jangol itu bahkan sempat membuat geram Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sebagai ketua majelis hakim.

Hakim ketua memulai sidang dengan kembali menegaskan ke terdakwa untuk memberikan keterangan secara jujur. Sebab, beberapa kali terdakwa membantah keterangan-keterangan yang muncul selama persidangan. Terutama yang disampaikan terdakwa lainnya seperti Ni Luh Ratna Dewi (istri pertama terdakwa), Kadek Dandi Suardika (adik tiri terdakwa), maupun Rahman (anak buah terdakwa). Begitu juga soal penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar.

"Semua saksi memberikan keterangan yang mengarah ke saudara terdakwa. Baik sebagai sumber (sabu-sabu) mereka. Dan, menerima transferan dari mereka. Tapi, hak saudara untuk mungkir," ujar hakim ketua.

Hakim juga mencecar mengapa terdakwa lari saat penggerebekan dilakukan. Untuk pertanyaan itu, terdakwa mengaku pergi melihat kondisi rumahnya yang ramai. "Kenapa harus lari?," tanya hakim ketua. "Belum siap dengan keadaan," jawab Jro Jangol.

Jawaban itupun langsung dilanjutkan dengan kesimpulan hakim bahwa terdakwa menyembunyikan sesuatu. "Ada sesuatu yang Anda takutkan dan kaitannya dengan barang itu," ujar hakim ketua sambil menunjuk barang bukti sabu yang dibawa tim JPU yang terdiri dari Dewa Narapati dan Dewa Lanang Raharja.

Hakim kemudian menanyakan, selama jeda waktu dari saat penggerebekan sampai dengan tertangkap pada 13 November 2017, apakah terdakwa sempat dihubungi istri atau keluarga. Termasuk apakah terdakwa mengetahui dirinya diincar polisi.

Terdakwa mengaku dirinya tidak ada menerima informasi dari siapapun dengan alasan tidak membawa ponsel. Dan, jawaban itu kemudian dipotong lagi dengan pertanyaan hakim, "Anda ini kan anggota dewan, masak tidak bawa HP?"

Perihal sumber sabu yang ditemukan saat penggerebekan di kamar Jro Jangol juga tidak luput dari pertanyaan hakim. Untuk pertanyaan ini, Jro Jangol mengaku mendapatkannya dari Jero Bang oknum napi di lapas. Itupun oleh terdakwa tidak dijawab secara gamblang kapan barang itu diambil termasuk terakhir kali berkomunikasi dengan oknum napi yang disebutkan. "Sekarang (Jero Bang) sudah pergi. Saya kenalnya sudah lama," jawab terdakwa Jangol.

Mendapat jawaban seperti itu, hakim ketua semakin geram. "Jawablah dengan rasional dikit. Anda anggota dewan. Anda pasti terdidik. Lain kalau tidak," tegas hakim ketua.

Ketua hakim kemudian kembali mendalami keterlibatan Jro Jangol dalam lingkarangan kasus narkotika yang menjerat istri serta adik tirinya. "Bahkan istri saudara ikut terlibat dalam kasus narkotika ini. Di awal-awal sidang dulu katanya barang itu diterima dari saudara tapi akhir-akhir persidangan bilangnya hasil tempelan. Itu gimana?," tanya hakim. "Saya tidak tahu. Tidak ada urusannya dengan saya," jawab Jro Jangol.

Ketidaktahuan Jro Jangol dengan aktivitas istrinya itu membuat ketua hakim semakin heran dan bingung. "Masa antara suami istri tidak saling terbuka. Terkait barang bukti yang ditemukan  di kamar terdakwa itu tujuan untuk apa?," tanya hakim. "Pakai sendiri," jawab Jro Jangol.

Jro Jangol juga membantah terkait shoft gun yang ditemukan di dalam kamarnya. Dia mengaku jika senjata itu milik adiknya. "Yah itu menjadi hak saudara untuk pungkir," kata hakim. Lalu, Ketua hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Beda Fakta dengan Pertamina, Peneliti Temukan Residu Minyak Terendap di Akar Mangrove Tahura

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap sampel sedimen dan air di kawasan hutan mangrove milik KSOP dan Pelindo mengungkap fakta baru. Tanah di sekitar perakaran (rhizosfer) mangrove dinyatakan positif tercemar senyawa hidrokarbon yang identik dengan bahan bakar minyak jenis diesel atau solar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Dukung Percepatan Government Technology dan Transformasi Digital Pelayanan Publik

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan implementasi Government Technology (GovTech) sebagai langkah strategis menuju transformasi digital pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan terintegrasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jaga Harmoni di Hari Suci, Pemerintah Kabupaten Tabanan Sepakati Seruan Bersama Nyepi Caka 1948 dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyepakati “Seruan Bersama” dalam rangka menjaga kondusivitas wilayah menyusul beriringannya pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 dengan Malam Takbiran Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Optimis Penetapan Pimpinan Baru Memperkuat Perlindungan Pekerja

balitribune.co.id | Gianyar - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi menetapkan kepemimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Gianyar Dorong Peserta Manfaatkan Layanan Aplikasi JMO

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar mendorong para peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan layanan online melalui aplikasi JMO dalam hal pengajuan klaim agar tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang, terutama pada periode awal bulan yang cenderung padat.

Baca Selengkapnya icon click

Menyambut Ramadan dan Idulfitri 2026, BRI Region 17 Denpasar Siapkan Layanan Penukaran Uang Kartal

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Region 17 Denpasar menghadirkan layanan penukaran uang kartal dalam rangka mendukung kebutuhan masyarakat menyambut Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026. Layanan ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri 2026 yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.