Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkelit, Jro Jangol Disemprot Hakim

narkotika
Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol

BALI TRIBUNE - Mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/4).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Jro Jangol membantah semua keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, Jro Jangol juga hanya bisa menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim. Jawaban Jro Jangol itu bahkan sempat membuat geram Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sebagai ketua majelis hakim.

Hakim ketua memulai sidang dengan kembali menegaskan ke terdakwa untuk memberikan keterangan secara jujur. Sebab, beberapa kali terdakwa membantah keterangan-keterangan yang muncul selama persidangan. Terutama yang disampaikan terdakwa lainnya seperti Ni Luh Ratna Dewi (istri pertama terdakwa), Kadek Dandi Suardika (adik tiri terdakwa), maupun Rahman (anak buah terdakwa). Begitu juga soal penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar.

"Semua saksi memberikan keterangan yang mengarah ke saudara terdakwa. Baik sebagai sumber (sabu-sabu) mereka. Dan, menerima transferan dari mereka. Tapi, hak saudara untuk mungkir," ujar hakim ketua.

Hakim juga mencecar mengapa terdakwa lari saat penggerebekan dilakukan. Untuk pertanyaan itu, terdakwa mengaku pergi melihat kondisi rumahnya yang ramai. "Kenapa harus lari?," tanya hakim ketua. "Belum siap dengan keadaan," jawab Jro Jangol.

Jawaban itupun langsung dilanjutkan dengan kesimpulan hakim bahwa terdakwa menyembunyikan sesuatu. "Ada sesuatu yang Anda takutkan dan kaitannya dengan barang itu," ujar hakim ketua sambil menunjuk barang bukti sabu yang dibawa tim JPU yang terdiri dari Dewa Narapati dan Dewa Lanang Raharja.

Hakim kemudian menanyakan, selama jeda waktu dari saat penggerebekan sampai dengan tertangkap pada 13 November 2017, apakah terdakwa sempat dihubungi istri atau keluarga. Termasuk apakah terdakwa mengetahui dirinya diincar polisi.

Terdakwa mengaku dirinya tidak ada menerima informasi dari siapapun dengan alasan tidak membawa ponsel. Dan, jawaban itu kemudian dipotong lagi dengan pertanyaan hakim, "Anda ini kan anggota dewan, masak tidak bawa HP?"

Perihal sumber sabu yang ditemukan saat penggerebekan di kamar Jro Jangol juga tidak luput dari pertanyaan hakim. Untuk pertanyaan ini, Jro Jangol mengaku mendapatkannya dari Jero Bang oknum napi di lapas. Itupun oleh terdakwa tidak dijawab secara gamblang kapan barang itu diambil termasuk terakhir kali berkomunikasi dengan oknum napi yang disebutkan. "Sekarang (Jero Bang) sudah pergi. Saya kenalnya sudah lama," jawab terdakwa Jangol.

Mendapat jawaban seperti itu, hakim ketua semakin geram. "Jawablah dengan rasional dikit. Anda anggota dewan. Anda pasti terdidik. Lain kalau tidak," tegas hakim ketua.

Ketua hakim kemudian kembali mendalami keterlibatan Jro Jangol dalam lingkarangan kasus narkotika yang menjerat istri serta adik tirinya. "Bahkan istri saudara ikut terlibat dalam kasus narkotika ini. Di awal-awal sidang dulu katanya barang itu diterima dari saudara tapi akhir-akhir persidangan bilangnya hasil tempelan. Itu gimana?," tanya hakim. "Saya tidak tahu. Tidak ada urusannya dengan saya," jawab Jro Jangol.

Ketidaktahuan Jro Jangol dengan aktivitas istrinya itu membuat ketua hakim semakin heran dan bingung. "Masa antara suami istri tidak saling terbuka. Terkait barang bukti yang ditemukan  di kamar terdakwa itu tujuan untuk apa?," tanya hakim. "Pakai sendiri," jawab Jro Jangol.

Jro Jangol juga membantah terkait shoft gun yang ditemukan di dalam kamarnya. Dia mengaku jika senjata itu milik adiknya. "Yah itu menjadi hak saudara untuk pungkir," kata hakim. Lalu, Ketua hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Dorong UMKM Naik Kelas, Akses Pembiayaan Capai Rp5,8 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Akses pembiayaan menjadi salah satu kunci bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan kapasitas usaha sekaligus memperluas pasar. Karena itu, sinergi antara pemerintah, perbankan, Bank Indonesia, dan pelaku usaha terus diperkuat agar kebutuhan pembiayaan UMKM dapat dipertemukan dengan sumber pendanaan yang tepat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resmi Diluncurkan, Gilimanuk Jadi Titik Utama Proyek PLTS 100 GWp

balitribune.co.id | Negara - Pemerintah resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak (GWp) sebagai salah satu langkah strategis mempercepat terwujudnya swasembada dan kedaulatan energi nasional. Peluncuran program tersebut ditandai dengan groundbreaking sejumlah proyek PLTS, termasuk di Gilimanuk, Bali, Selasa (25/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kemarau Melanda, Petani Tabanan Biarkan Sawah Menganggur

balitribune.co.id | Tabanan - Sejumlah petani di Kabupaten Tabanan terpaksa membiarkan sawah mereka menganggur atau bero akibat terpaan kemarau panjang yang memicu kekeringan.

Hal ini dilakukan sejumlah petani di beberapa subak lantaran seretnya pasokan air irigasi yang mengalir ke kawasan pertanian mereka. Hingga pertengahan Agustus 2026, fenomena tanah terbengkalai ini melanda puluhan hektare lahan di beberapa wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pegadaian Cabang Rasanae Salurkan Bantuan Rp275 Juta untuk Pembangunan Jembatan Raba Sa’u Desa Mawu

balitribune.co.id | Bima - Harapan masyarakat Desa Mawu Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memiliki akses jembatan yang lebih layak kembali mendapat perhatian. Melalui program Pegadaian Peduli, PT Pegadaian (Persero) Cabang Rasanae menyalurkan bantuan senilai Rp275 juta untuk mendukung pembangunan Jembatan Raba Sa’u, Desa Mawu. Pembangunan jembatan tersebut menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026 Kunjungan Wisatawan di Kawasan Pariwisata Meningkat

balitribune.co.id | Mangupura - Pengelola kawasan pariwisata mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026 dengan membukukan 2.497.458 kunjungan wisatawan di tiga kawasan yang dikelolanya, yaitu Nusa Dua (Bali), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), dan Golo Mori (Nusa Tenggara Timur). Jumlah ini meningkat 10,54% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 2.259.269 kunjungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.