Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berkelit, Jro Jangol Disemprot Hakim

narkotika
Jro Komang Gede Swastika alias Jro Jangol

BALI TRIBUNE - Mantan wakil ketua DPRD Bali, Jro Komang Gede Swastika alias Mang Jangol, terdakwa kasus permufakatan jahat dan jual beli narkotika jenis sabu kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (26/4).

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa tersebut, Jro Jangol membantah semua keterangan saksi-saksi yang pernah dihadirkan dalam persidangan. Bahkan, Jro Jangol juga hanya bisa menjawab tidak tahu ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun majelis hakim. Jawaban Jro Jangol itu bahkan sempat membuat geram Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi sebagai ketua majelis hakim.

Hakim ketua memulai sidang dengan kembali menegaskan ke terdakwa untuk memberikan keterangan secara jujur. Sebab, beberapa kali terdakwa membantah keterangan-keterangan yang muncul selama persidangan. Terutama yang disampaikan terdakwa lainnya seperti Ni Luh Ratna Dewi (istri pertama terdakwa), Kadek Dandi Suardika (adik tiri terdakwa), maupun Rahman (anak buah terdakwa). Begitu juga soal penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian di rumahnya di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar.

"Semua saksi memberikan keterangan yang mengarah ke saudara terdakwa. Baik sebagai sumber (sabu-sabu) mereka. Dan, menerima transferan dari mereka. Tapi, hak saudara untuk mungkir," ujar hakim ketua.

Hakim juga mencecar mengapa terdakwa lari saat penggerebekan dilakukan. Untuk pertanyaan itu, terdakwa mengaku pergi melihat kondisi rumahnya yang ramai. "Kenapa harus lari?," tanya hakim ketua. "Belum siap dengan keadaan," jawab Jro Jangol.

Jawaban itupun langsung dilanjutkan dengan kesimpulan hakim bahwa terdakwa menyembunyikan sesuatu. "Ada sesuatu yang Anda takutkan dan kaitannya dengan barang itu," ujar hakim ketua sambil menunjuk barang bukti sabu yang dibawa tim JPU yang terdiri dari Dewa Narapati dan Dewa Lanang Raharja.

Hakim kemudian menanyakan, selama jeda waktu dari saat penggerebekan sampai dengan tertangkap pada 13 November 2017, apakah terdakwa sempat dihubungi istri atau keluarga. Termasuk apakah terdakwa mengetahui dirinya diincar polisi.

Terdakwa mengaku dirinya tidak ada menerima informasi dari siapapun dengan alasan tidak membawa ponsel. Dan, jawaban itu kemudian dipotong lagi dengan pertanyaan hakim, "Anda ini kan anggota dewan, masak tidak bawa HP?"

Perihal sumber sabu yang ditemukan saat penggerebekan di kamar Jro Jangol juga tidak luput dari pertanyaan hakim. Untuk pertanyaan ini, Jro Jangol mengaku mendapatkannya dari Jero Bang oknum napi di lapas. Itupun oleh terdakwa tidak dijawab secara gamblang kapan barang itu diambil termasuk terakhir kali berkomunikasi dengan oknum napi yang disebutkan. "Sekarang (Jero Bang) sudah pergi. Saya kenalnya sudah lama," jawab terdakwa Jangol.

Mendapat jawaban seperti itu, hakim ketua semakin geram. "Jawablah dengan rasional dikit. Anda anggota dewan. Anda pasti terdidik. Lain kalau tidak," tegas hakim ketua.

Ketua hakim kemudian kembali mendalami keterlibatan Jro Jangol dalam lingkarangan kasus narkotika yang menjerat istri serta adik tirinya. "Bahkan istri saudara ikut terlibat dalam kasus narkotika ini. Di awal-awal sidang dulu katanya barang itu diterima dari saudara tapi akhir-akhir persidangan bilangnya hasil tempelan. Itu gimana?," tanya hakim. "Saya tidak tahu. Tidak ada urusannya dengan saya," jawab Jro Jangol.

Ketidaktahuan Jro Jangol dengan aktivitas istrinya itu membuat ketua hakim semakin heran dan bingung. "Masa antara suami istri tidak saling terbuka. Terkait barang bukti yang ditemukan  di kamar terdakwa itu tujuan untuk apa?," tanya hakim. "Pakai sendiri," jawab Jro Jangol.

Jro Jangol juga membantah terkait shoft gun yang ditemukan di dalam kamarnya. Dia mengaku jika senjata itu milik adiknya. "Yah itu menjadi hak saudara untuk pungkir," kata hakim. Lalu, Ketua hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Ketua DPRD Badung Dukung Pengembangan Kopi dan Agro Wisata di Badung Utara

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri kegiatan peninjauan Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP) di Banjar Belok, Desa Belok Sidan, Kecamatan Petang, Jumat (19/6/2026). Kegiatan yang dipimpin Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta tersebut dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse Melalui Corporate Dine Out Grab For Business

balitribune.co.id | Jakarta - Pertemuan bisnis tatap muka kembali menjadi bagian melekat dari cara kerja modern dan jamuan makan untuk urusan korporasi ikut tumbuh seiring tren tersebut. Namun, aktivitas jamuan makan seringkali menjadi proses administratif yang memakan waktu karena karyawan harus membayar terlebih dahulu dan melakukan reimburse

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRImo Permudah Transaksi Usaha Tedung

balitribune.co.id | Semarapura - Usaha pembuatan tedung upacara di kawasan Puri Satria Kanginan, Paksebali Kabupaten Klungkung tetap bertahan. Meski sulitnya mendapatkan bahan baku dan tenaga kerja, namun nyatanya usaha ini tetap mampu bertahan. Salah satu perajin tedung, Anak Agung Gede Anom Suwastika, mengaku usaha yang kini ditekuninya merupakan warisan keluarga yang sudah dijalani sejak kecil.

Baca Selengkapnya icon click

Janger Tradisi Remaja Duta Badung Pukau Penonton PKB XLVIII 2026 Lewat Garapan “Bima Swarga”

balitribune.co.id | Denpasar – Penampilan Janger Tradisi Remaja Duta Kabupaten Badung pada ajang Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 sukses memikat perhatian penonton yang memadati Kalangan Ayodya, Taman Budaya Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati dan Wabup Badung Genjot Potensi Kopi di Agro Techno Park, Petang

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta meninjau Kawasan Badung Agro Techno Park (ATP), Br. Belok, Desa Belok Sidan, Petang, Jumat (19/6/2026). Kunjungan dalam rangka pengendalian inflasi ini dirangkaikan dengan penanaman demplot bawang merah dan bawang putih, serta panen kopi petik merah.

Baca Selengkapnya icon click

Ditpolairud Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 21 Penyu Hijau di Buleleng, Seorang Lansia Diamankan

balitribune.co.id | Singaraja - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis penyu hijau di pesisir pantai Kabupaten Buleleng. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (19/6/2026), petugas mengamankan 21 ekor penyu hijau dalam kondisi hidup beserta seorang terduga pelaku.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.