Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Beroperasi 24 Jam - Indomart Gilimanuk Disegel Satpol PP

DISEGEL – Petugas Satpol PP dan dinas terkait di Jembrana saat hendak menutup toko modern lantaran beroperasi 24 jam, dan ini menyalahi Perbup.

Negara, Bali Tribune

Toko modern berjaringan, Indomart Gilimanuk disegel Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana, Senin (28/3) malam lalu lantaran beroperasi 24 jam. Selain Indomart, dua toko modern lainnya, yakni Toko Miranda Mart di Jalan Udayana, Kelurahan Banjar Tengah, dan SWT Mart  di Lingkungan Jineng Agung, juga mengalami nasib serupa karena menyelahi Perda.

Petugas Satpol PP yang didampingi oleh petugas dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koprasi (Perindagkop) Kabupaten Jembrana memulai penutupan ketiga toko modern ini Pukul 22.00 Wita.

Semua toko modern tersebut didapati oleh petugas beroperasi lebih dari waktu yang ditentukan yaitu batas waktu maksimal tutup toko pukul 22.00 Wita serta tidak memiliki izin yang dikeluarkan langsung oleh bupati untuk bisa beroprasi selama 24 jam.

Kasat Pol PP Kabupaten Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi melalui Kasi Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), I Nyoman Gede Suda Asmara membenarkan penutupan ketiga toko modern yang tidak bisa menunjukkan izin bupati untuk buka 24 jam itu. Ketiganya diminta agar tutup lebih awal serta semua pemilik toko modern itu dipanggil untuk membuat surat pernyataan.

Pihaknya juga akan memberikan surat teguran dari teguran pertama hingga teguran ketiga dan tindakan tegas berupa penyegelan toko tersebut jika membandel untuk tetap buka 24 jam. Toko modern tersebut, menurutnya terbukti telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindagkop Kabupaten Jembrana, I Komang Susila saat dikonfirmasi Selasa kemarin mengatakan, toko modern dibatasi untuk buka hingga pukul 22.00 Wita kecuali ada hari raya dan harus mendapatkan izin yang dikeluarkan langsung oleh bupati untuk bisa beroprasi 24 jam. Disebutkannya, di Kabupaten Jembrana terdapat 11 toko modern dan setengahnya beroprasi selama 24 jam.

wartawan
Putu Agus Mahendra

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click

BPJamsostek Gianyar Apresiasi Bangli Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bali-Gianyar menyambut baik komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli yang mendaftarkan 1.473 pekerja rentan menjadi peserta BPJamsostek.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.