Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Berpura-pura Mengobati, Pedagang Es Cabuli Bocah 13 Tahun

Bali Tribune/CABUL – Pedagang es buah, Ketut S (40) diseret ke pengadilan karena mencabuli bocah 13 tahun.
Balitribune.co.id | Denpasar - Perkara pencabulan anak di bawah umur yang mendudukan seorang pedagang es buah bernama I Ketut S (40), sebagai terdakwa mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Sidang beragendakan pembacaan dakwaan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi korban itu berlangsung secara tertutup. 
 
Usai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, mengungkapkan selama persidangan korban berinisial SJ (13), masih menyisakan trauma psikis yang dalam saat menceritakan peristiwa yang dialaminya. 
 
"Nanti nama korbannya inisial aja yah. tolong. Soalnya korbannya masih trauma banget," kata Jaksa Kejari Denpasar ini. 
 
Sidang tersebut dipimpin hakim Heriyanti dan didampingi hakim anggota Kony Hartanto dan Engeliky Handajani Dai di ruang sidang Kartika PN Denpasar. Saat korban memberi keterangan dalam persidangan, terdakwa diminta untuk keluar dari ruang sidang dan hanya diwakili penasihat hukumnya untuk mendengar keterangan saksi korban. Tampak beberapa kerabat ikut mendampingi terdakwa saat duduk di kursi pengunjung. 
 
Peristiwa yang dialami korban SJ ini berawal saat dirinya hendak membeli buah yang dijual oleh terdakwa, 20 November 2019 sekitar pukul 11.30 Wita di seputaran Jalan Akasia, Denpasar. 
 
Saat melihat wajah korban yang pucat, terdakwa bertanya kepada korban: kenapa tidak masuk sekolah? Dijawab oleh korban karena sedang sakit cacar. Setelah memperhatikan wajah korban yang terdapat bintik-bintik cacar,  terdakwa kemudian menawarkan diri untuk mengobati korban, dan korban yang masih polos itu pun mengiyakan. 
 
Lalu, terdakwa menyuruh korban untuk mengambil bahan-bahan untuk mengobati cacarnya. Setelah menyiapkan ramuannya itu, terdakwa kemudian bertanya letak kamar korban. 
 
"Terdakwa berkata: "kamarmu dimana?" Kemudian korban menunjukkan kamarnya sembari berkata "Di sana." Selanjutnya pelaku berkata: "Yah di sana saja (pengobatannya). "Setelah berada di kamar, terdakwa meminta korban untuk melepaskan baju kaus lengan pendek yang dipakai korban, tanpa mengunakan BH," mengutip dakwaan JPU.
 
Lebih lanjut, terdakwa meminta korban untuk berbaring telentang di atas kasur. Saat itulah terdakwa melakukan perbuatan bejatnya dengan modus mengoles ramuan ke tubuh korban. 
 
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma secara klinis sebagaimana laporan hasil psikolog," ungkap Jaksa Maya Sari. 
 
Atas perbuatan bejat terdakwa, Jaksa Maya Sari memasang Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terdakwa diancam penjara paling lama 15 tahun. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Membandel, Belasan Rombong PKL di Jalur Protokol Gianyar Diangkut Satpol PP

balitribune.co.id | Gianyar - Berulang kali ditertibkan, sejumlah pedagang kaki lima (PKL) kedapatan masih nekat berjualan di bahu jalan sepanjang By Pass Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar. Menindaklanjuti pelanggaran yang terus berulang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) bertindak tegas dengan mengangkut belasan rombong pedagang dalam sidak yang digelar Senin (2/2).

Baca Selengkapnya icon click

Tabanan Raih MBIZMARKET Award 2025, Bupati Sanjaya Tegaskan Komitmen Pengadaan Transparan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan kembali menorehkan prestasi dengan meraih penghargaan Best Adoption of Government Marketplace Award 2025 dalam ajang MBIZMARKET Award 2025 yang digelar di The Alana Yogyakarta Hotel & Convention Center, Yogyakarta, Kamis malam (29/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rayakan Imlek 2577, TITD Ling Gwan Kiong Singaraja Usung Tema "Harmoni Imlek Nusantara"

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2577 yang jatuh pada tahun 2026, Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Seng Hong Bio - Ling Gwan Kiong Singaraja telah menyiapkan serangkaian kegiatan. Tahun ini, perayaan mengusung tema "Harmoni Imlek Nusantara."

Baca Selengkapnya icon click

Dalih Efisiensi Anggaran, Wakil Ketua III DPRD Buleleng Kembalikan Tiga Kendaraan Dinas

balitribune.co.id | Singaraja - Dengan dalih efisiensi, Wakil Ketua DPRD Buleleng Kadek Widana mengembalikan 3 kendaraan dinas yang menjadi fasilitas untuk menunjag kinerjanya. Pengembalian dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 ke Sekretariat DPRD Buleleng disertai surat pernyataan pengembalian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Kembang Hartawan: Air Bersih Jadi Fondasi Vital PSN Pelabuhan Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Rencana Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan Jembrana akan menggantikan fungsi pelabuhan Benoa, Denpasar tidak lama lagi akan terwujud. Sejumlah tahapan kini telah berlangsung sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Salah satu yang menjadi isu serius adalah ketersediaan air bersih.

Baca Selengkapnya icon click

SIMPATI Hadirkan Fitur Akumulasi Kuota, Sisa Data Tak Lagi Hangus 

balitribune.co.id | Jakarta - Telkomsel, melalui brand prabayar SIMPATI, memperkenalkan fitur Akumulasi Kuota (Sisa Kuota Bisa Dibawa) yang memungkinkan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota utama pada bulan berikutnya. Dengan hadirnya fitur ini, pelanggan SIMPATI kini memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian internet, membuat manfaat jumlah kuota pelanggan makin optimal sesuai perkembangan kebutuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.