Bersama Kejari Badung, Optimis Optimalkan Kepesertaan JKN-KIS Bagi Pekerja | Bali Tribune
Diposting : 20 April 2021 12:14
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune.ist / KERJASAMA / BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kembali menjalin kerja sama yang diawali dengan penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Badung yang dilaksanakan di Denpasar pada Senin (19/4).

balitribune.co.id | Denpasar – Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan terbagi kedalam beberapa segmen yang salah satunya adalah segmen Pekerja Penerima Upah (PPU). Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan perusahaan beserta seluruh pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta JKN-KIS segmen PPU.

Dalam pelaksanaannya, untuk memastikan pekerja telah terlindungi oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat, BPJS Kesehatan memerlukan sinergi yang kuat dengan seluruh stakeholder yang turut serta menyukses program yang memiliki tujuan mulia ini.

Untuk menegakkan kepatuhan peserta terutama bagi perusahaan atau badan usaha selaku pemberi kerja, BPJS Kesehatan memerlukan dukungan dari Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara. Oleh karena itu untuk mengoptimalkan kepesertaan badan usaha di wilayah Kabupaten Badung, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar Kembali menjalin kerja sama yang diawali dengan penandatangan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Badung yang dilaksanakan di Denpasar pada Senin (19/4).

Ruang lingkup dari kesepakatan bersama ini meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya untuk mengoptimalkan cakupan kepesertaan JKN-KIS segmen PPU di wilayah Kabupaten Badung.

“Kejaksaan Negeri Badung sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan selaku penyelenggara dari program JKN-KIS dan kami dari Kejaksaan Negeri Badung siap untuk melakukan pendampingan dalam penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang tidak patuh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Badung I Ketut Maha Agung.

Sejalan dengan Maha Agung, Kepala BPJS Kesehatan Muhammad Ali menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kejaksaan Negeri Badung atas dukungannya untuk meningkatkan cakupan peserta JKN-KIS di Kabupaten Badung.

Salah satu bukti nyata sinergi yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan Denpasar dengan Kejaksaan Negeri Badung adalah dengan pengajuan pengajuan 30 SKK (Surat Kuasa Khusus) sampai dengan bulan Maret 2021 terkait ketidakpatuhan Badan Usaha dalam hal penyampaian data dan pembayaran iuran.

“Semoga kerjasama yang terjalin ini akan dapat mendukung program JKN-KIS karena program ini memiliki peranan penting dalam menjamin kesehatan dari para pekerja itu sendiri,” jelas Maha Agung

Pada kegiatan tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Denpasar Muhammad Ali juga turut menyampaikan terkait perkembangan kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kabupaten Badung

“Sampai dengan Bulan Maret 2020 Kepesertaan JKN-KIS di Kabupaten Badung sudah mencapai 98,17% dari total penduduk di Kabupaten Badung sejumlah 492.826 jiwa,” ujar Ali.

Diakhir paparannya, Ali menambahkan jika dirinya memiliki harapan besar agar seluruh pekerja tetap dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan JKN-KIS terutama di masa pandemi seperti sekarang ini karena jaminan kesehatan adalah kebutuhan dasar setiap individu. (RG/ek)