Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bersurat ke Kementerian ESDM untuk Cek Kondisi PLTS

Bali Tribune/ PLTS - Kondisi PLTS Bangli di Dusun Bangklet Desa Kayubihi.



 

Balitribune.co.id | Bangli - Pemkab Bangli mengajukan surat permohonan pelaksanaan pemeriksaan teknis sistem PLTS 1 MWP Bangli ke Kementerian Energy dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tujuan dari dilakukan pemeriksaan teknis adalah untuk mengetahui secara jelas kondisi PLTS yang berlokasi di Susun Bangklet, Desa Kayubihi tersebut.

Kabag Ekonomi Setda Bangli Dwi Wahyuni mengatakan, terkait surat permohonan pemeriksaan teknis sistem PLTS sejatinya telah diajukan ke Kementerian ESDM per 5 Juli. 2023. Permohonan kita langsung ditindaklanjuti oleh Kementerian lewat Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi dengan mengutus Usaid Susttainable EnergyFor Indonesia”s Adnancing Resillence (Usaid Sinar) untuk melakukan pendampingan teknis. ”Rencana tim dari Usaid Sinar akan lakukan pendampingan teknis dari tanggal 29 Janurai sampai 2 Februari,” ujar Dwi Wahyuni, Kamis (25/1/2024).

Kata Dwi Wahyuni, Usaid Sinar merupakan proyek hibah dari pemerintah Amerika Serikat yang memilki tujuan memperluas layanan energy yang handal dan berkeadilan untuk memajukan pembangunan berkelanjutan dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif. ”Usaid Sinar adalah kemitraan jangka panjang anatra pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat untuk memitigasi perubahan iklim di sektor energi melalui kemitraan dengan berbagai pihak termasuk dengan Pemprov Bali,” kata Dwi Wahyuni.

Lanjut Dwi Wahyuni dengan dilakukabn pemeriksaan teknis maka akan diketahui secara jelas kondisi PLTS secara gamblang. Jika ditemukan terjadi kerusakan komponen yang berpengaruh terhadap produksi listrik dan butuh biaya yang besar maka pihak Usaid Sinar akan mencarikan patner, sehingga pembiayaan tidak terlalu bebani keuangan daerah (APBD).

Dwi Wahyuni tidak menampik keberadaan PLTS belum bisa memberikan keuntungan (deviden) karena hasil produksi listrik yang terjual hanya mampu untuk menutup biaya oprasional saja. Mudah-mudahan PLTS di bawah Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) BMB akan mampu lebih berkembang lagi.

wartawan
SAM
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.