Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bertahan di Masa Pandemi, Usaha Tanaman Dipadukan dengan Warung Makan

Bali Tribune / KEBUN - Konsep kebun tanaman hias dan herbal dipadukan dengan warung makan tradisional mulai diminati warga Denpasar.

balitribune.co.id | Denpasar – Pandemi Covid-19 membawa dampak pelemahan ekonomi hingga menurunnya omset para pengusaha yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kondisi ini mengharuskan masyarakat semakin berinovasi, bukan hanya berdiam diri menunggu pandemi berakhir. Seperti yang dilakukan salah seorang penjual tanaman hias dan herbal di Kota Denpasar, Eri Pratama saat ditemui beberapa waktu lalu. 

Usaha kebun herbal miliknya telah ada sebelum pandemi Covid-19. Guna semakin meningkatkan penjualan tanaman untuk pengobatan alami tersebut, ia mengubah konsep kebun menjadi tempat makan ditemani tanaman herbal. 

Hal ini sebagai upaya untuk menarik minat masyarakat datang ke kebun herbal miliknya sembari menikmati hidangan khas Bali. Warung makan bernuansa kebun tanaman hias dan herbal ini mendapat respon dari warga Denpasar. Konsep usaha ini, selain menghadirkan nuansa asri dan sejuk, pengunjung juga dapat memesan kuliner tradisional Bali seperti tipat cantok, es daluman dan lainnya. 

Eri Pratama menuturkan, konsep tempat kuliner yang dipadukan dengan kebun ini berawal dari usaha orangtuanya berjualan tanaman hias yang sempat terhenti akibat imbas pandemi Covid-19. Demi melanjutkan usaha keluarganya tersebut, ia pun mencoba berinovasi membuat makanan sambil tetap menjajakan tanaman hias.

"Lumayan mendapat respon dari warga Denpasar. Biasanya Sabtu pengunjung cukup ramai, tidak hanya membeli tanaman juga kulineran di sini," katanya.

Salah seorang pelanggan, Yuyun mengaku tertarik dengan konsep usaha di tempat langganannya ini. Berburu kuliner sekaligus nongkrong melihat-lihat tanaman hias menjadi daya tarik tersendiri yang ditawarkan pemilik warung makan berkonsep kebun ini kepada calon pengunjungnya. Melalui inovasi dan konsep tempat kuliner yang unik ini, kini usaha tersebut mulai disukai banyak pelanggan.

wartawan
YUE
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.