Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bertahun-tahun Sakit, IRT Gantung Diri

OLAH TKP - Polis melakukan oleh TKP di lokasi warga gantung diri.

BALI TRIBUNE - Seorang ibu rumah tangga, Ni Putu Suriani (60) warga, Banjar Cepaka, Desa Panghyangan, Pekutatan menghakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Diduga lantaran tidak kuat dengan sakit yang dideritanya. Korban ditemukan gantung diri oleh suaminya, I Ketut Adnyana (57). Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi, Minggu (11/11), membenarkan adanya lagi kasus gantung diri yang dilakukan oleh salah satu warga Banjar Cepaka, Desa Panghyangan, Pekutatan tersebut. Menurutnya kejadian gantung diri tersebut diketahui dan dilaporkan pada Sabtu (10/11) sekitar pukul 18.00 Wita. Kejadian ini pertamakalinya diketahui oleh suami korban,  I Ketut Adnyana. Saat itu suami korban masuk kedalam rumah dan mendapati istrinya telah tergantung dikosen pintu kamar setinggi 80 cm. Korban ditemukan dalam kondisi telah terjerat simpul menggunakan selendang warna hijau dengan panjang 1,5 meter. Suami korban bersama anaknya, I Kade Rai Puta Sadhu Gunawan berusaha memberikan pertolongan. Keduanya berusaha menurunkan korban dengan cara memotong ikatan selendang yang menjerat leher korban. Bahkan korban sempat dilarikan ke Puskesmas I Pekutatan dengan harapan bisa menddapatkan pertolongan medis dan selamat karena keduanya yakin korban masih ada harapan hidup. Namun  setibanya di Puskesmas I Pekutatan, berdasarkan hasil pemeriksaan tenaga medis  korban dinyatakan sudah meninggal dunia. Diagnosa tim medis Puskemas yang dipimpin oleh dr. Dayu Raga Diantari yang memeriksa tubuh korban, korban dinyatakan sudah meninggal dengan ciri bibir kebiruan,tampak bekas memar pada leher dari bawah ke atas, keluar urin, lidah menjulur. Korban dinyatakan murni meninggal karena gantung diri. “Tidak ditemukan tanda-tanda Kekerasan pada tubuh korban,” ujarnya. Jenazah korban kembali dibawa ke rumah duka. Keluarga korban menyatakan mengiklaskan kepergian korban. Kini jenasah korban masih disemyamkan di rumah duka untuk menunggu hari baik dilaksanakannya prosesi pengabenan.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bupati Badung Janjikan Çaka Fest 2027 Lebih Spektakuler

balitribune.co.id I Mangupura - Kemeriahan kompetisi kreativitas pemuda di Kabupaten Badung mencapai puncaknya. Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa secara resmi menutup gelaran "Badung Çaka Fest 2026" di Panggung Terbuka Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Minggu (8/3/2026) malam.

 

Baca Selengkapnya icon click

KSOP Celukan Bawang Siapkan Program Mudik Gratis

balitribune.co.id I Singaraja - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Laut Celukan Bawang, mulai mematangkan persiapan guna menghadapi lonjakan penumpang pada arus mudik Lebaran tahun ini. Persiapan ini mencakup ketersediaan armada kapal reguler, program mudik gratis, hingga penyesuaian jadwal pelayaran menyusul kedekatan momen Idul Fitri dengan Hari Raya Nyepi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Hanya Panggung Kreativitas Ogoh-Ogoh, Badung Caka Fest Putar Ekonomi Hingga Rp 1,49 Miliar

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam sambutannya di Badung Caka Fest Tahun 2026 beberapa waktu lalu, Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, mengatakan bahwa Badung Caka Fest tidak hanya menjadi ajang pelestarian budaya, tetapi juga menjadi ruang kolaborasi antara seni, kreativitas, dan penguatan ekonomi masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.