Bertambah 2 Kasus Covid-19 di Bali, Pasien Sembuh 250 Orang | Bali Tribune
Diposting : 17 May 2020 20:17
Ayu Eka Agustini - Bali Tribune
Bali Tribune / Dewa Made Indra
balitribune.co.id | DenpasarSekretaris Daerah Provinsi Bali yang juga selaku Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra di Denpasar, Minggu (17/5) menyampaikan jumlah akumulatif pasien positif Covid-19 terkonfirmasi 348 orang atau bertambah 2 orang yaitu warga negara Indonesia (WNI), terdiri dari 1 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dan 1 orang transmisi lokal.
 
Dikatakannya, jumlah pasien yang telah sembuh sejumlah 250 orang atau bertambah 7 orang WNI, terdiri dari 4 orang PMI dan 3 orang non PMI. Sedangkan jumlah pasien yang meninggal tidak bertambah yakni tetap sejumlah 4 orang. 
 
"Jumlah pasien positif dalam perawatan atau kasus aktif 94 orang yang berada di 8 rumah sakit dan dikarantina (Bapelkesmas, UPT RS Nyitdah dan BPK Pering)," jelas Dewa Indra. 
 
Ditambahkannya, jumlah angka positif di Bali sebagian besar masih didominasi oleh imported case atau terinfeksi di luar Bali namun kasusnya dikonfirmasi di Bali, sedangkan untuk transmisi lokal sejumlah 136 orang. Hal ini berarti masih ada masyarakat yang tidak mengindahkan atau melakukan upaya-upaya pencegahan Covid-19, seperti pemakaian masker, mencuci tangan, physical distancing dan lainnya. 
 
"Untuk itu, sekali lagi, dalam menekan kasus transmisi lokal maka masyarakat harus sadar dan disiplin dalam melakukan upaya pencegahan virus ini," tegasnya. 
 
Ia melanjutkan, berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor 149/Gugascovid19/V/2020 Tanggal 14 Mei 2020 tentang Penggunaan Masker menegaskan bahwa mengharuskan setiap tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik di kantor/instnasi untuk menggunakan masker. 
 
Bagi tamu/pengunjung/pemohon pelayanan publik yang tidak menggunakan masker agar ditolak atau ditunda proses permohonan pelayanan publik. Apabila pemohon pelayanan publik merupakan penyandang disabilitas atau orang yang kurang mampu secara ekonomi agar dibantu diberikan masker. Sehingga dapat dilayani permohonan pelayanan publiknya. Untuk maksud tersebut, pada unit-unit pelayanan publik perlu disiapkan masker untuk diberikan kepada pemohon pelayanan publik sesuai kategori diatas.